KPK Menang di MA, Eks Penyidik Desak Segera Eksekusi Bupati Mimika Eltinus Omaleng


Arsip - Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo. (Foto: MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta segera melakukan eksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terhadap Bupati Mimika, Eltinus Omaleng yang telah divonis 2 tahun pidana penjara.
Politikus Partai Golkar itu terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait pembangunan Gereja Kingmi Mile 32. Putusan kasasi itu mementahkan putusan tingkat pertama Pengadilan Negeri Makassar yang membebaskan Eltinus dari segala dakwaan dan tuntutan.
"Kita berharap ketika KPK sudah menemukan atau pun sudah mendapatkan putusannya segeralah dieksekusi," kata mantan penyidik KPK, Yudi Punomo saat dikonfirmasi awak media, Selasa (30/4).
Dalam mengeksekusi putusan, kata Yudi, lembaga antirasuah harus terlebih dahulu menerima salinan putusan. Hal itu diperlukan untuk mengetahui analisis dan pertimbangan hakim.
Baca juga:
Dugaan Korupsi Pembangunan Gereja, Bupati Mimika Rugikan Negara Rp 21,6 Miliar
"Dengan dasar itu (salinan putusan MA) pertimbangannya secara formil, ya dipanggil untuk menghadap ke jaksa penuntut umum yang akan mengeksekusinya, dipanggil ke KPK untuk kemudian dieksekusi," ujarnya.
Lebih lanjut eks Ketua Wadah Pegawai KPK ini mengingatkan, Eltinus Omaleng agar kooperatif menjalani proses hukum di lembaga antirasuah.
"Kita berharap bupati tersebut juga kooperatif untuk datang ketika misalnya dia mau mengajukan (persidangan) lagi ya tentu silakan saja, kan terbuka peluang dia untuk PK," kata Yudi.
Diketahui, MA mengabulkan upaya hukum kasasi yang dilayangkan JPU KPK terhadap Bupati Mimika, Eltinus Omaleng. Ia divonis dua tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair dua tahun penjara. "Kabul," demikian bunyi amar putusan kasasi, Kamis (25/4).
Baca juga:
Ketua Sinode Gereja Kingmi Papua Minta KPK Bebaskan Bupati Mimika
Putusan kasasi ini mengubah putusan Pengadilan Negeri (PN) Makassar Nomor 2/Pid.Sus-Tpk/2023/PN.Mks yang sempat melepaskan Eltinus Omaleng dari segala tuntutan jaksa KPK. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Hotman Klaim Kasus Nadiem Mirip Tom Lembong, Kejagung: Itu Kan Pendapat Pengacara

Apartemen Nadiem Makarim Digeledah, Kejagung Temukan Barang Bukti Penting

Kakak-Adik Bos Sritex Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang, Negara Rugi Rp 1 Triliun!

Presiden Nepal Yakinkan Semua Pihak, Tuntutan Pengunjuk Rasa Akan Dipenuhi

KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus

Kejagung Akui Kepala Desa yang Terlibat Kasus Korupsi Meroket Hingga 100 Persen

Eks Wamenaker Noel Tampil Berpeci Setelah 20 Hari Ditahan KPK, Alasannya Biar Keren

Tersangka Anggota DPR Satori Tidak Ditahan Setelah Diperiksa KPK 7 Jam Lebih

Skandal Kasus Korupsi Chromebook, Kejari Periksa 8 Sekolah dan 10 Pejabat

Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK
