Dugaan Korupsi Pembangunan Gereja, Bupati Mimika Rugikan Negara Rp 21,6 Miliar

Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers kasus dugaan korupsi Gereja King Mile 32 di gedung KPK, Jakarta, Kamis (8/9). (Foto: Ist)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja King Mile 32, Mimika, Papua merugikan keuangan negara sebesar Rp 21,6 miliar.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Ketiganya yakni, Bupati Mimika, Eltinus Omaleng; Direktur PT Waringin Megah, Teguh Anggara; dan Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika/Pejabat Pembuat Komitmen, Marthen Sawy.
"Akibat perbuatan para tersangka mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara setidaknya sejumlah sekitar Rp 21,6 Miliar dari nilai kontrak Rp 46 Miliar," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (8/9).
Baca Juga:
KPK Tetapkan Bupati Mimika Tersangka Korupsi Pembangunan Gereja King Mile 32
Firli menjelaskan, Eltinus diduga turut menerima uang sejumlah sekitar Rp 4,4 miliar dari korupsi pembangunan Gereja King Mile 32.
Adapun perkara ini bermula pada 2013. Saat itu, Eltinus ingin membangun tempat ibadah berupa gereja di Kabupaten Mimika dengan nilai Rp 126 miliar.
Pada 2014 dia terpilih menjadi Bupati Mimika dan mengeluarkan kebijakan memberikan dana hibah ke Yayasan Waartsing untuk pembangunan Gereja King Mile 32.
"Kemudian Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Mimika sebagaimana perintah EO memasukkan anggaran hibah dan pembangunan Gereja King Mile 32 sebesar Rp 65 Miliar ke anggaran daerah Pemkab Mimika tahun 2014," kata Firli.
Eltinus yang masih menjadi komisaris PT NKJ kemudian membangun dan menyiapkan alat produksi beton yang berada tepat di depan lokasi dibangunnya Gereja King Mile
32.
Kemudian pada 2015, untuk mempercepat proses pembangunan, Eltinus menawarkan proyek ini ke Teguh Anggara (TA) selaku Direktur PT Waringin Megah dengan kesepakatan pembagian fee 10 persen dari
nilai proyek.
"EO mendapat 7 persen dan TA 3 persen," imbuhnya.
Baca Juga:
Dikawal Tiga Anggota Brimob, Bupati Mimika Tiba ke KPK
Agar proses lelang dapat dikondisikan, Eltinus sengaja mengangkat Marthen Sawy (MS) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen. Padahal, Marthen tidak mempunyai kompetensi di bidang konstruksi bangunan.
"Eo juga memerintahkan MS untuk memenangkan TA sebagai pemenang proyek walaupun kegiatan lelang belum diumumkan. Setelah proses lelang dikondisikan, MS dan TA melaksanakan penandatanganan kontrak pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 dengan nilai kontrak Rp 46 Miliar," jelas Firli.
Untuk pelaksanaan pekerjaan, Teguh kemudian mensubkontrakkan seluruh pekerjaan
pembangunan gedung King Mile 32 ke beberapa perusahaan berbeda, salah satunya
yaitu PT KPPN (Kuala Persada Papua Nusantara) tanpa adanya
perjanjian kontrak dengan pihak Pemkab Mimika.
"Namun hal ini diketahui EO," imbuhnya.
PT KPPN kemudian menggunakan dan menyewa peralatan PT NKJ di mana Eltinus masih menjabat sebagai komisarisnya. Dalam perjalanannya, kemajuan pembangunan Gereja King Mile 32 tidak sesuai dengan jangka waktu penyelesaian sebagaimana kontrak.
"Termasuk adanya kurang volume pekerjaan, padahal pembayaran pekerjaan telah dilakukan. Dari proyek ini EO diduga turut menerima uang sejumlah sekitar Rp 4,4 miliar," kata Firli.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Pon)
Baca Juga:
KPK Bawa Bupati Mimika ke Jakarta
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
PBNU Desak KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji Biar tidak Jadi Bola Liar

Hotman Klaim Kasus Nadiem Mirip Tom Lembong, Kejagung: Itu Kan Pendapat Pengacara

KPK Cecar Eks Sekjen Kemenag Proses Terbitnya SK Kuota Haji Tambahan Era Menag Yaqut

Apartemen Nadiem Makarim Digeledah, Kejagung Temukan Barang Bukti Penting

Kakak-Adik Bos Sritex Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang, Negara Rugi Rp 1 Triliun!

Presiden Nepal Yakinkan Semua Pihak, Tuntutan Pengunjuk Rasa Akan Dipenuhi

KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus

Kejagung Akui Kepala Desa yang Terlibat Kasus Korupsi Meroket Hingga 100 Persen

Eks Wamenaker Noel Tampil Berpeci Setelah 20 Hari Ditahan KPK, Alasannya Biar Keren

Tersangka Anggota DPR Satori Tidak Ditahan Setelah Diperiksa KPK 7 Jam Lebih
