MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan suap senilai Rp1,6 miliar yang diduga diberikan untuk mengubah hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim.
Dalam perkara ini, Bupati Muara Enim, Edison, disebut memberikan suap melalui pihak swasta bernama Augusz Dewanggara alias Angga yang merupakan orang kepercayaan anggota BPK, Bobby Adhityo Rizaldi.
Fakta tersebut diungkap KPK dalam konferensi pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Angga, ASN BPK Titin Rita Lestari, dan sejumlah pihak lainnya dalam rangkaian kasus dugaan suap yang menjerat Edison.
Baca juga:
Jadi Tersangka Baru OTT Bupati Muara Enim, Pejabat BPK Titin Rita Lestari Berdalih Cuma Pelaksana
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik menjelaskan, perkara tersebut bermula dari audit laporan keuangan BPK terhadap Pemkab Muara Enim tahun anggaran 2025.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), BPK menemukan adanya nilai yang melebihi batas materialitas.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Edison disebut memerintahkan Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Rusdi Hairullah, untuk mengurus hasil audit BPK melalui Angga.
Rusdi kemudian meminta Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim, Abi Nurwardani, menemui Angga melalui perantara bernama Mulyono.
Dalam pertemuan tersebut, Abi dan Angga membahas kebutuhan dana atau fee untuk mengubah temuan audit BPK.
Fee Rp1,6 Miliar untuk Ubah Hasil Audit
Menurut KPK, Kamis (11/6), Angga menyampaikan kebutuhan dana sebesar Rp1,6 miliar agar hasil audit dapat diubah.
AGG (Augusz Dewanggara) kemudian menyampaikan kebutuhan fee untuk mengubah hasil audit sekitar Rp1,6 miliar atau diambil dari 1% pagu anggaran pekerjaan infrastruktur atau 2% pagu anggaran pengadaan dari Pemkab Muara Enim,
Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik.
Setelah tercapai kesepakatan, Angga disebut mulai mengoordinasikan sejumlah pihak untuk mengurus permintaan tersebut.
Salah satunya dengan berkoordinasi bersama ASN BPK yang menjabat sebagai pengendali teknis, Titin Rita Lestari, guna mengubah hasil audit BPK.
Baca juga:
KPK Tangkap Pegawai BPK Terkait Dugaan Korupsi Bupati Muara Enim Edison
KPK Telusuri Aliran Dana
Di sisi lain, Abi Nurwardani disebut menyiapkan dana yang diminta, termasuk yang berasal dari Direktur PT Millenium Solusi Abadi, Fika, yang merupakan penyedia proyek smart board di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim.
KPK mengungkap bahwa dari penerimaan uang sebesar Rp 500 juta tersebut, dana kemudian dibagi ke dalam dua klaster distribusi, yakni di Jakarta dan Sumatera Selatan.
"Dari penerimaan sejumlah Rp 500 juta tersebut, ABN membagi dua klaster distribusi uang, di Jakarta dan Sumatera Selatan. Sebesar sekitar Rp 100 juta untuk AGG dan Rp100 juta untuk MYN sebagai perantara pertemuan di Jakarta. Sementara sejumlah sekitar Rp 300 juta diserahkan oleh ABN ke Sumatera Selatan (Sumsel), yang diantaranya untuk EDS," ungkap Taufik.
Selain dana tersebut, KPK juga mengungkap bahwa Angga telah menerima uang sebesar Rp 50 juta dari Abi.
Lembaga antirasuah itu menegaskan akan mendalami lebih lanjut aliran dana dalam perkara tersebut.
Baca juga:
KPK Sita Rp 500 Juta dalam OTT ASN BPK, Terkait Dugaan Suap Audit di Muara Enim
Dalam kasus dugaan suap terkait audit BPK di Muara Enim ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Mereka adalah Bupati Muara Enim Edison, pihak swasta Augusz Dewanggara alias Angga, ASN BPK Titin Rita Lestari, Direktur PT Millenium Solusi Abadi Fika, serta marketing PT Millenium Solusi Abadi Cory Erin Hardi. (Pon)