Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

KPK Ungkap Dugaan Suap Rp1,6 Miliar untuk Ubah Hasil Audit BPK di Muara Enim

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Juni 2026
KPK Ungkap Dugaan Suap Rp1,6 Miliar untuk Ubah Hasil Audit BPK di Muara Enim

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik. (Foto: MerahPutih.com/Ponco)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan suap senilai Rp1,6 miliar yang diduga diberikan untuk mengubah hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim.

Dalam perkara ini, Bupati Muara Enim, Edison, disebut memberikan suap melalui pihak swasta bernama Augusz Dewanggara alias Angga yang merupakan orang kepercayaan anggota BPK, Bobby Adhityo Rizaldi.

Fakta tersebut diungkap KPK dalam konferensi pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Angga, ASN BPK Titin Rita Lestari, dan sejumlah pihak lainnya dalam rangkaian kasus dugaan suap yang menjerat Edison.

Baca juga:

Jadi Tersangka Baru OTT Bupati Muara Enim, Pejabat BPK Titin Rita Lestari Berdalih Cuma Pelaksana

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik menjelaskan, perkara tersebut bermula dari audit laporan keuangan BPK terhadap Pemkab Muara Enim tahun anggaran 2025.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), BPK menemukan adanya nilai yang melebihi batas materialitas.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Edison disebut memerintahkan Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Rusdi Hairullah, untuk mengurus hasil audit BPK melalui Angga.

Rusdi kemudian meminta Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim, Abi Nurwardani, menemui Angga melalui perantara bernama Mulyono.

Dalam pertemuan tersebut, Abi dan Angga membahas kebutuhan dana atau fee untuk mengubah temuan audit BPK.

Fee Rp1,6 Miliar untuk Ubah Hasil Audit

Menurut KPK, Kamis (11/6), Angga menyampaikan kebutuhan dana sebesar Rp1,6 miliar agar hasil audit dapat diubah.

AGG (Augusz Dewanggara) kemudian menyampaikan kebutuhan fee untuk mengubah hasil audit sekitar Rp1,6 miliar atau diambil dari 1% pagu anggaran pekerjaan infrastruktur atau 2% pagu anggaran pengadaan dari Pemkab Muara Enim,

Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik.

Setelah tercapai kesepakatan, Angga disebut mulai mengoordinasikan sejumlah pihak untuk mengurus permintaan tersebut.

Salah satunya dengan berkoordinasi bersama ASN BPK yang menjabat sebagai pengendali teknis, Titin Rita Lestari, guna mengubah hasil audit BPK.

Baca juga:

KPK Tangkap Pegawai BPK Terkait Dugaan Korupsi Bupati Muara Enim Edison

KPK Telusuri Aliran Dana

Di sisi lain, Abi Nurwardani disebut menyiapkan dana yang diminta, termasuk yang berasal dari Direktur PT Millenium Solusi Abadi, Fika, yang merupakan penyedia proyek smart board di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim.

KPK mengungkap bahwa dari penerimaan uang sebesar Rp 500 juta tersebut, dana kemudian dibagi ke dalam dua klaster distribusi, yakni di Jakarta dan Sumatera Selatan.

"Dari penerimaan sejumlah Rp 500 juta tersebut, ABN membagi dua klaster distribusi uang, di Jakarta dan Sumatera Selatan. Sebesar sekitar Rp 100 juta untuk AGG dan Rp100 juta untuk MYN sebagai perantara pertemuan di Jakarta. Sementara sejumlah sekitar Rp 300 juta diserahkan oleh ABN ke Sumatera Selatan (Sumsel), yang diantaranya untuk EDS," ungkap Taufik.

Selain dana tersebut, KPK juga mengungkap bahwa Angga telah menerima uang sebesar Rp 50 juta dari Abi.

Lembaga antirasuah itu menegaskan akan mendalami lebih lanjut aliran dana dalam perkara tersebut.

Baca juga:

KPK Sita Rp 500 Juta dalam OTT ASN BPK, Terkait Dugaan Suap Audit di Muara Enim

Dalam kasus dugaan suap terkait audit BPK di Muara Enim ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Mereka adalah Bupati Muara Enim Edison, pihak swasta Augusz Dewanggara alias Angga, ASN BPK Titin Rita Lestari, Direktur PT Millenium Solusi Abadi Fika, serta marketing PT Millenium Solusi Abadi Cory Erin Hardi. (Pon)

#KPK #Kasus Suap #BPK #Muara Enim
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Imbas OTT Bupati Pemalang, KPK Evaluasi Kebocoran Berkas Laporan Kasus ke Pimpinan
KPK evaluasi sistem internal usai OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Fokus perbaikan alur dokumen agar tidak bocor ke pihak tak berkepentingan.
Wisnu Cipto - Jumat, 31 Juli 2026
Imbas OTT Bupati Pemalang, KPK Evaluasi Kebocoran Berkas Laporan Kasus ke Pimpinan
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Pemalang Jadi Tersangka, Gubernur Jateng Tunjuk Nurkholes Jadi Plt
Langkah cepat tersebut dilakukan agar persoalan hukum yang menjerat kepala daerah tidak berdampak pada jalannya pemerintahan maupun pelayanan kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 30 Juli 2026
KPK Tetapkan Bupati Pemalang Jadi Tersangka, Gubernur Jateng Tunjuk Nurkholes Jadi Plt
Indonesia
KPK Ungkap Capaian Terbaru: 12 OTT, Puluhan Perkara, dan Aset Bernilai Ratusan Miliar
KPK mencatat lonjakan kinerja penindakan pada semester I 2026 dengan 12 operasi tangkap tangan, 76 perkara dilimpahkan ke pengadilan, serta penyetoran Rp 59,99 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Juli 2026
KPK Ungkap Capaian Terbaru: 12 OTT, Puluhan Perkara, dan Aset Bernilai Ratusan Miliar
Berita Foto
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Senilai Rp2,7 Miliar
Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang tunai hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Pemalang Anom Widiyantoro di Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 30 Juli 2026
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Senilai Rp2,7 Miliar
Indonesia
Staf Admin KPK Tersangka 'Urus Perkara Bupati Pemalang' Statusnya Polisi Diperbantukan
KPK menetapkan staf administrasi bernama Setya Budi Dias Oktavianto, anggota Polri perbantuan, sebagai tersangka pemerasan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Total ada 4 tersangka dalam kasus ini.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 Juli 2026
Staf Admin KPK Tersangka 'Urus Perkara Bupati Pemalang' Statusnya Polisi Diperbantukan
Indonesia
Nama 4 Tersangka Kasus Internal KPK 'Urus Perkara', Begini Cara Bupati Anom 'Colek' Staf KPK
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, termasuk staf administrasi KPK. Dugaan pemerasan mencapai Rp1,98 miliar dengan barang bukti Rp2,7 miliar disita.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 Juli 2026
Nama 4 Tersangka Kasus Internal KPK 'Urus Perkara', Begini Cara Bupati Anom 'Colek' Staf KPK
Indonesia
KPK Periksa Dugaan Aliran Dana ke Raja Juli Antoni dalam Kasus Korupsi Kuansing
KPK menelusuri dugaan aliran uang ke Raja Juli Antoni. Hal itu terkait kasus korupsi Kuansing.
Soffi Amira - Kamis, 30 Juli 2026
KPK Periksa Dugaan Aliran Dana ke Raja Juli Antoni dalam Kasus Korupsi Kuansing
Indonesia
KPK Bongkar Dugaan Pemerasan dalam Kasus OTT Pemalang, Libatkan Pegawainya
Pegawai KPK diduga memeras Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, terkait penanganan perkara.
Soffi Amira - Kamis, 30 Juli 2026
KPK Bongkar Dugaan Pemerasan dalam Kasus OTT Pemalang, Libatkan Pegawainya
Indonesia
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Ditahan KPK, Cuma Sampaikan Permohonan Maaf
Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, resmi ditahan KPK terkait kasus jual beli jabatan. Ia pun hanya irit bicara.
Soffi Amira - Kamis, 30 Juli 2026
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Ditahan KPK, Cuma Sampaikan Permohonan Maaf
Indonesia
KPK Sita SK Milik Eko Plt Bupati Sukoharjo dan SK Wabup Sukoharjo
Penyitaan dilakukan setelah pemeriksaan selama 7 jam terhadap Plt Bupati Sukoharjo Eko Sapto Purnomo.
Dwi Astarini - Kamis, 30 Juli 2026
KPK Sita SK Milik Eko Plt Bupati Sukoharjo dan SK Wabup Sukoharjo
Bagikan