MerahPutih.com - KPK resmi menetapkan Ketua Tim Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Sumatera Selatan Titin Rita Lestari, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengaturan temuan BPK pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) menjerat Bupati Muara Enim Edison.
Baca juga:
KPK Sita Rp 500 Juta dalam OTT ASN BPK, Terkait Dugaan Suap Audit di Muara Enim
KPK Tangkap Pegawai BPK Terkait Dugaan Korupsi Bupati Muara Enim Edison
Bantah Terlibat, Cuma Pelaksana
Titin ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan usai OTT yang digelar KPK. Pejabat BPK itu tampak mengenakan rompi oranye tahanan KPK dengan tangan terborgol saat digiring menuju rumah tahanan. Namun, Titin membantah keras tuduhan tersebut.
Ini enggak adil. Saya cuma pelaksana,
tersangka Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumsel Titin Rita Lestari, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (11/6).
Saat ditanya mengenai dugaan keterlibatan Anggota BPK V Bobby Adhityo Rizaldi serta kemungkinan menerima aliran dana, Titin enggan menjawab. Dia hanya menegaskan kembali, “Saya pelaksana saja.”
Baca juga:
Terjaring OTT, Bupati Muara Enim Edison Bungkam saat Tiba di Gedung KPK
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan dugaan suap dari Pemkab Muara Enim kepada pihak BPK berkaitan dengan hasil pemeriksaan sejumlah pengadaan barang.
Dugaan pemberian ini berkaitan dengan temuan BPK dalam pengadaan, salah satunya Smart TV,
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo
Gelar Perkara OTT Bupati Muara Enim
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 11 orang, lima di antaranya aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan BPK. Operasi ini dilakukan bersama Kortastipidkor Polri pada Senin (8/6).
Rabu malam kemarin, KPK telah menetapkan tiga tersangka saat gelar perkara, yakni Bupati Muara Enim Edison, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim tahun 2026 Abi Nurwardani, serta pihak swasta bernama Angga yang disebut sebagai orang kepercayaan Bobby Adhityo Rizaldi. (*)