Idrus Marham Siap Jalani Sidang Perdana Suap PLTU Riau-1

Jumat, 28 Desember 2018 - Noer Ardiansjah

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas, barang bukti, dan tersangka kasus dugaan suap kontrak kerja sama Pembangunan PLTU Riau-1 Idrus Marham ke tahap penuntutan.

Idrus membenarkan proses penyidikan dirinya telah selesai. Mantan Sekjen Partai Golkar ini mengaku bakal mengikuti proses selanjutnya yakni persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

"Saya siap mengikuti proses-proses selanjutnya dan saya sudah mengatakan saya seperti biasa kooperatif untuk menghadapi proses. Saya siap menghadapi proses-proses persidangan yang ada," kata Idrus di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (28/12).

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan telah memeriksa 64 orang saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Idrus.

Penuntut umum memiliki waktu maksimal 14 hari untuk menyusun surat dakwaan mantan Menteri Sosial itu.

"Rencana persidangan akan dilakukan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," ujar Febri.

Dalam kasus proyek PLTU Riau-1, KPK baru menjerat tiga orang sebagai tersangka; Idrus Marham, mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, dan pemegang saham Blackgold Natural Recourses Limited Johannes B Kotjo.

Idrus diduga secara bersama-sama dengan Eni menerima hadiah atau janji dari Johanes terkait proyek milik PT PLN itu.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (MP/John Abimanyu)
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (MP/John Abimanyu)

Idrus disebut berperan sebagai pihak yang membantu meloloskan Blackgold untuk menggarap proyek PLTU Riau-1. Mantan Sekjen Golkar itu dijanjikan uang US$1,5 juta oleh Kotjo jika perusahaannya berhasil menggarap proyek itu.

Kotjo telah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Kotjo dihukum dua tahun delapan bulan penjara dan denda sebesar Rp150 juta. Namun, KPK mengajukan banding atas vonis yang dianggap terlalu rendah itu.

Sementara itu, Eni telah dibawa ke meja hijau. Eni didakwa menerima uang sebesar Rp4,75 miliar dari Kotjo. Selain itu, politikus Golkar itu juga didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah petinggi perusahaan tambang dan migas, yang totalnya sebesar Rp5,6 miliar. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan