Idrus Marham Siap Jalani Sidang Perdana Suap PLTU Riau-1

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Jumat, 28 Desember 2018
Idrus Marham Siap Jalani Sidang Perdana Suap PLTU Riau-1

Idrus Marham mengenakan rompi tersangka di Kantor KPK di Kuningan, Jakarta Selatan. (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas, barang bukti, dan tersangka kasus dugaan suap kontrak kerja sama Pembangunan PLTU Riau-1 Idrus Marham ke tahap penuntutan.

Idrus membenarkan proses penyidikan dirinya telah selesai. Mantan Sekjen Partai Golkar ini mengaku bakal mengikuti proses selanjutnya yakni persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

"Saya siap mengikuti proses-proses selanjutnya dan saya sudah mengatakan saya seperti biasa kooperatif untuk menghadapi proses. Saya siap menghadapi proses-proses persidangan yang ada," kata Idrus di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (28/12).

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan telah memeriksa 64 orang saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Idrus.

Penuntut umum memiliki waktu maksimal 14 hari untuk menyusun surat dakwaan mantan Menteri Sosial itu.

"Rencana persidangan akan dilakukan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," ujar Febri.

Dalam kasus proyek PLTU Riau-1, KPK baru menjerat tiga orang sebagai tersangka; Idrus Marham, mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, dan pemegang saham Blackgold Natural Recourses Limited Johannes B Kotjo.

Idrus diduga secara bersama-sama dengan Eni menerima hadiah atau janji dari Johanes terkait proyek milik PT PLN itu.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (MP/John Abimanyu)
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (MP/John Abimanyu)

Idrus disebut berperan sebagai pihak yang membantu meloloskan Blackgold untuk menggarap proyek PLTU Riau-1. Mantan Sekjen Golkar itu dijanjikan uang US$1,5 juta oleh Kotjo jika perusahaannya berhasil menggarap proyek itu.

Kotjo telah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Kotjo dihukum dua tahun delapan bulan penjara dan denda sebesar Rp150 juta. Namun, KPK mengajukan banding atas vonis yang dianggap terlalu rendah itu.

Sementara itu, Eni telah dibawa ke meja hijau. Eni didakwa menerima uang sebesar Rp4,75 miliar dari Kotjo. Selain itu, politikus Golkar itu juga didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah petinggi perusahaan tambang dan migas, yang totalnya sebesar Rp5,6 miliar. (Pon)

#Idrus Marham #KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.

Berita Terkait

Indonesia
Parahnya Korupsi Haji, KPK Temukan Jatah Kuota Petugas Kesehatan Sampai Dijual ke Jemaah
"Kuota-kuota haji yang seharusnya diperuntukkan untuk petugas, ternyata diperjualbelikan kepada calon jemaah,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Wisnu Cipto - Rabu, 08 Oktober 2025
Parahnya Korupsi Haji, KPK Temukan Jatah Kuota Petugas Kesehatan Sampai Dijual ke Jemaah
Indonesia
Linda Susanti Minta KPK Kembalikan Aset yang Disita, Mulai dari Uang Dolar, Tanah, hingga Emas 11 Kg
KPK diminta segera membuka status sita terhadap barang-barang tersebut dan mengembalikannya secara resmi kepada Linda Susanti.
Dwi Astarini - Selasa, 07 Oktober 2025
Linda Susanti Minta KPK Kembalikan Aset yang Disita, Mulai dari Uang Dolar, Tanah, hingga Emas 11 Kg
Indonesia
KPK Ungkap Asal Uang Rp100 Miliar dari Kasus Korupsi Kuota Haji Kemenag
Sebagian biro travel diduga menyerahkan uang kepada pejabat Kemenag untuk mendapatkan kuota lebih banyak.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 07 Oktober 2025
KPK Ungkap Asal Uang Rp100 Miliar dari Kasus Korupsi Kuota Haji Kemenag
Indonesia
KPK Kembalikan Toyota Alphard Milik Immanuel Ebenezer, Ternyata Mobil Sewaan
KPK mengembalikan Toyota Alphard milik eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer. Mobil tersebut ternyata disewa oleh kementerian.
Soffi Amira - Selasa, 07 Oktober 2025
KPK Kembalikan Toyota Alphard Milik Immanuel Ebenezer, Ternyata Mobil Sewaan
Indonesia
KPK Kembalikan Alphard Sitaan Tersangka Eks Wamenaker Noel, Ternyata Statusnya Mobil Sewaan
Langkah pengembalian ini merupakan bentuk profesionalisme KPK dalam menangani barang bukti.
Wisnu Cipto - Selasa, 07 Oktober 2025
KPK Kembalikan Alphard Sitaan Tersangka Eks Wamenaker Noel, Ternyata Statusnya Mobil Sewaan
Indonesia
KPK Dinilai Terlalu Tendensius ke Salah Satu Ormas Dalam Mengusut Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Ia juga mengingatkan bahwa kasus kuota haji ini harus dipahami secara proporsional
Angga Yudha Pratama - Jumat, 03 Oktober 2025
KPK Dinilai Terlalu Tendensius ke Salah Satu Ormas Dalam Mengusut Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Menteri Haji Serahkan 200 Nama Calon Anak Buahnya ke KPK, Minta Dicek Rekam Jejaknya
Gus Irfan datang untuk menyerahkan nama-nama calon pejabat Kementerian Haji dan Umrah untuk dilakukan tracking alias penelusuran rekam jejak mereka.
Wisnu Cipto - Jumat, 03 Oktober 2025
Menteri Haji Serahkan 200 Nama Calon Anak Buahnya ke KPK, Minta Dicek Rekam Jejaknya
Berita Foto
Menteri Haji dan Umrah Datangi KPK Bahas Pencegahan Korupsi Penyelenggaraan Haji
Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan memberi salam usai pertemuan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Jum'at (3/10/2025).
Didik Setiawan - Jumat, 03 Oktober 2025
Menteri Haji dan Umrah Datangi KPK Bahas Pencegahan Korupsi Penyelenggaraan Haji
Indonesia
KPK Beberkan Keterkaitan Abdul Halim, La Nyalla, dan Khofifah dalam Kasus Suap Dana Hibah Jatim
Babak baru Kasus Suap Dana Hibah Jatim.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 03 Oktober 2025
KPK Beberkan Keterkaitan Abdul Halim, La Nyalla, dan Khofifah dalam Kasus Suap Dana Hibah Jatim
Indonesia
KPK Tetapkan Staf Ahli Eks Mensos Tersangka Korupsi Bansos
KPK membenarkan telah menetapkan Staf Ahli Eks Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul), Edi Suharto sebagai tersangka.
Wisnu Cipto - Kamis, 02 Oktober 2025
KPK Tetapkan Staf Ahli Eks Mensos Tersangka Korupsi Bansos
Bagikan