Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Hakim PT DKI Sebut Hukuman Mati di Indonesia Tidak Bertentangan dengan Konstitusi

Andika Pratama - Rabu, 12 April 2023

MerahPutih.com - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menilai hukuman mati masih berlaku di Indonesia.

Mereka tak sependapat dengan banding Ferdy Sambo yang mengaitkan hukuman mati sebagai vonis saat persidangan tingkat pertama.

Baca Juga

Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati

“Berkaitan dengan pidana mati yang dijatuhkan majelis hakim atas perkara atas nama terdakwa Ferdy Sambo, pertama adalah, secara normatif hukuman mati masih berlaku sebagai hukuman positif di negara Indonesia hingga saat ini,” ujar Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4).

Hakim Singgih juga menilai hukuman mati di Indonesia tidak bertentangan dengan konstitusi lantaran tidak menganut kemutlakan hak asasi manusia.

“Bahkan hukuman mati juga masih terdapat di dalam kitab hukum pidana yang baru yakni UU nomor 1 tahun 2023,” imbuhnya.

Baca Juga

KY Awasi Sidang Banding Ferdy Sambo Cs Besok

Kendati demikian, penerapan dari hukuman mati yang diterapkan perlu selektif perihal bobot kejahatan yang dilakukan.

Walaupun penerapan pidana mati ini dilakukan secara selektif terutama dalam bobot kejahatan yang dilakukan baik dari segi modus operandi, mensrea, maupun actusreus.

“Dengan demikian, perbedaan mengenai boleh tidaknya hakim menjatuhkan pidana mati sebenarnya sudah tidak perlu dikemukakan lagi,” tandasnya. (Knu)

Baca Juga

Hasil Putusan Sidang Banding Ferdy Sambo Cs Dibacakan Hari Ini

Baca Artikel Asli