Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Sahroni Lebih Setuju Perampasan Aset Ketimbang Hukuman Mati Koruptor

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Kamis, 06 Agustus 2026
Sahroni Lebih Setuju Perampasan Aset Ketimbang Hukuman Mati Koruptor

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni.(foto: media Fraksi Partai Nasdem)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com – DPR RI menegaskan fokus utama pemberantasan korupsi di Indonesia lebih mengedepan pemulihan kerugian negara.

Atas dasar itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengungkapkan parlemen lebih mengutamakan pengesahan RUU Perampasan Aset, ketimbang wacana hukuman mati untuk koruptor

Kalau dihukum mati, uangnya nggak balik. Maka itu RUU Perampasan Aset dibuat paten untuk bisa menghasilkan pemulihan aset negara,

Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni di Jakarta, Kamis (6/8).

RUU Perampasan Aset Jadi Prioritas

Sahroni menilai hukuman mati tidak serta-merta mengembalikan aset negara yang dikorupsi. Sebaliknya, RUU Perampasan Aset diyakini menjadi instrumen hukum efektif untuk mengejar aset hasil kejahatan.

"RUU Perampasan Aset minimal bisa memulihkan aset-aset yang telah dikorupsi dan lembaga penegakan hukum juga lebih fokus mencegah pejabat agar tidak melakukan tindakan yang merugikan negara," papar politikus NasDem itu.

MUI Usulkan Wacana Hukuman Mati Koruptor

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Wakil Ketua Umum KH M Cholil Nafis mendorong penerapan hukuman mati bagi koruptor.

Menurut MUI, korupsi sudah mencapai tingkat mengkhawatirkan sehingga perlu langkah hukum yang memberi efek jera.

Baca juga:

Ganjar Lempar Bola Panas Vonis Mati Koruptor ke DPR

MUI menegaskan hukuman mati dan perampasan aset bukanlah pendekatan yang saling bertentangan.

Kiai Cholil menjabarkan negara tetap berkewajiban merampas aset hasil korupsi untuk dikembalikan kepada negara, sementara hukuman mati dapat dipertimbangkan apabila tindak pidana korupsi menimbulkan dampak sistemik yang mengancam kepentingan bangsa dan negara. (*)

#Koruptor #Hukuman Mati #UU Perampasan Aset
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Sahroni Lebih Setuju Perampasan Aset Ketimbang Hukuman Mati Koruptor
DPR menilai hukuman mati tidak mengembalikan aset korupsi. Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni menegaskan RUU Perampasan Aset lebih mendesak untuk memulihkan kerugian negara.
Wisnu Cipto - Kamis, 06 Agustus 2026
Sahroni Lebih Setuju Perampasan Aset Ketimbang Hukuman Mati Koruptor
Indonesia
Plt Bupati Sukoharjo dan 4 ASN Diperiksa KPK di Mapolresta Surakarta
Terkait kehadirannya bersama sejumlah ASN Pemkab Sukoharjo, Eko mengatakan dirinya tidak mengetahui siapa saja yang turut dipanggil KPK.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 29 Juli 2026
Plt Bupati Sukoharjo dan 4 ASN Diperiksa KPK di Mapolresta Surakarta
Indonesia
Kejagung Lelang Apartemen Terpidana Korupsi Jiwasraya Benny Tjokrosaputro Rp 219 Miliar
Benny Tjokrosaputro merupakan terpidana perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2008–2018.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 14 Juli 2026
Kejagung Lelang Apartemen Terpidana Korupsi Jiwasraya Benny Tjokrosaputro Rp 219 Miliar
Indonesia
DPR Bantah Hentikan Proses Pembahasan RUU Perampasan Aset
RUU Perampasan Aset masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026 dan saat ini Komisi III DPR RI pun sedang dalam tahap penyusunan menghimpun aspirasi.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 14 Juli 2026
DPR Bantah Hentikan Proses Pembahasan RUU Perampasan Aset
Indonesia
Bupati Kuansing Diduga Memalak 914 Petani Untuk Dapat 1.800 Hektare Kawasan Hutan
Selain dugaan suap, KPK juga menduga Suhardiman menerima gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas. Dalam kasus ini, Menteri Kehutanan Raja Juli terseret.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 07 Juli 2026
Bupati Kuansing Diduga Memalak 914 Petani Untuk Dapat 1.800 Hektare Kawasan Hutan
Indonesia
Eks Koruptor Nur Alam Gabung PSI, KPK Dorong Parpol Terapkan Due Diligence Kader
Partai politik memiliki peran penting untuk memastikan proses kaderisasi melahirkan pemimpin yang berintegritas
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
Eks Koruptor Nur Alam Gabung PSI, KPK Dorong Parpol Terapkan Due Diligence Kader
Indonesia
Hari Lahir Pancasila, KPK Gaungkan Pemberantasan Korupsi Implementasi Nilai Pancasila
KPK memandang peringatan Hari Lahir Pancasila tidak cukup dilakukan melalui kegiatan seremonial semata.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 01 Juni 2026
Hari Lahir Pancasila, KPK Gaungkan Pemberantasan Korupsi Implementasi Nilai Pancasila
Indonesia
Prabowo Siapkan Teknologi Radar untuk Lacak Harta Koruptor yang Disembunyikan
Presiden RI, Prabowo Subianto, akan mengejar para koruptor yang menyembunyikan hartanya. Ia mengungkapkan ada teknologi radar yang menembus bawah tanah.
Soffi Amira - Rabu, 20 Mei 2026
Prabowo Siapkan Teknologi Radar untuk Lacak Harta Koruptor yang Disembunyikan
Indonesia
KPK Sita Suku Cadang Kendaraan Dilarang Impor di Kasus OTT Bea Cukai
KPK juga menetapkan pemilik Blueray Cargo John Field (JF), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri (AND), serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan (DK) sebagai tersangka.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 13 Mei 2026
KPK Sita Suku Cadang Kendaraan Dilarang Impor di Kasus OTT Bea Cukai
Indonesia
Ahli UI Usulkan Skema NCBAF dalam RUU Perampasan Aset
Pengaturan yang ada masih terfragmentasi karena bergantung pada berbagai undang-undang sektoral.
Dwi Astarini - Senin, 20 April 2026
Ahli UI Usulkan Skema NCBAF dalam RUU Perampasan Aset
Bagikan