MerahPutih.com – DPR RI menegaskan fokus utama pemberantasan korupsi di Indonesia lebih mengedepan pemulihan kerugian negara.
Atas dasar itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengungkapkan parlemen lebih mengutamakan pengesahan RUU Perampasan Aset, ketimbang wacana hukuman mati untuk koruptor
Kalau dihukum mati, uangnya nggak balik. Maka itu RUU Perampasan Aset dibuat paten untuk bisa menghasilkan pemulihan aset negara,
Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni di Jakarta, Kamis (6/8).
RUU Perampasan Aset Jadi Prioritas
Sahroni menilai hukuman mati tidak serta-merta mengembalikan aset negara yang dikorupsi. Sebaliknya, RUU Perampasan Aset diyakini menjadi instrumen hukum efektif untuk mengejar aset hasil kejahatan.
"RUU Perampasan Aset minimal bisa memulihkan aset-aset yang telah dikorupsi dan lembaga penegakan hukum juga lebih fokus mencegah pejabat agar tidak melakukan tindakan yang merugikan negara," papar politikus NasDem itu.
MUI Usulkan Wacana Hukuman Mati Koruptor
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Wakil Ketua Umum KH M Cholil Nafis mendorong penerapan hukuman mati bagi koruptor.
Menurut MUI, korupsi sudah mencapai tingkat mengkhawatirkan sehingga perlu langkah hukum yang memberi efek jera.
Baca juga:
MUI menegaskan hukuman mati dan perampasan aset bukanlah pendekatan yang saling bertentangan.
Kiai Cholil menjabarkan negara tetap berkewajiban merampas aset hasil korupsi untuk dikembalikan kepada negara, sementara hukuman mati dapat dipertimbangkan apabila tindak pidana korupsi menimbulkan dampak sistemik yang mengancam kepentingan bangsa dan negara. (*)

