Hakim PT DKI Sebut Hukuman Mati di Indonesia Tidak Bertentangan dengan Konstitusi

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 12 April 2023
Hakim PT DKI Sebut Hukuman Mati di Indonesia Tidak Bertentangan dengan Konstitusi

Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso dalam sidang putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4). ANTARA/Fath Putra Mulya

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menilai hukuman mati masih berlaku di Indonesia.

Mereka tak sependapat dengan banding Ferdy Sambo yang mengaitkan hukuman mati sebagai vonis saat persidangan tingkat pertama.

Baca Juga

Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati

“Berkaitan dengan pidana mati yang dijatuhkan majelis hakim atas perkara atas nama terdakwa Ferdy Sambo, pertama adalah, secara normatif hukuman mati masih berlaku sebagai hukuman positif di negara Indonesia hingga saat ini,” ujar Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4).

Hakim Singgih juga menilai hukuman mati di Indonesia tidak bertentangan dengan konstitusi lantaran tidak menganut kemutlakan hak asasi manusia.

“Bahkan hukuman mati juga masih terdapat di dalam kitab hukum pidana yang baru yakni UU nomor 1 tahun 2023,” imbuhnya.

Baca Juga

KY Awasi Sidang Banding Ferdy Sambo Cs Besok

Kendati demikian, penerapan dari hukuman mati yang diterapkan perlu selektif perihal bobot kejahatan yang dilakukan.

Walaupun penerapan pidana mati ini dilakukan secara selektif terutama dalam bobot kejahatan yang dilakukan baik dari segi modus operandi, mensrea, maupun actusreus.

“Dengan demikian, perbedaan mengenai boleh tidaknya hakim menjatuhkan pidana mati sebenarnya sudah tidak perlu dikemukakan lagi,” tandasnya. (Knu)

Baca Juga

Hasil Putusan Sidang Banding Ferdy Sambo Cs Dibacakan Hari Ini

#Pengadilan Tinggi DKI Jakarta #Hukuman Mati
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Pemilik Pabrik Obat PCC Serang Divonis Mati, Terpidana Mengaku Cuma Orang Suruhan
Beny merupakan residivis yang pernah mengendalikan produksi pil PCC saat menjalani hukuman di Lapas Pemuda Tangerang.
Wisnu Cipto - Sabtu, 16 Agustus 2025
Pemilik Pabrik Obat PCC Serang Divonis Mati, Terpidana Mengaku Cuma Orang Suruhan
Indonesia
Tak Terima Divonis Hukuman Mati, Kopda Bazarsah Bakal Ajukan Banding
Kopda Bazarsah tak terima divonis hukuman mati. Melalui kuasa hukumnya, ia akan mengajukan upaya banding.
Soffi Amira - Senin, 11 Agustus 2025
Tak Terima Divonis Hukuman Mati, Kopda Bazarsah Bakal Ajukan Banding
Indonesia
30 Bandar Narkoba Jakarta Dituntut Vonis Hukuman Mati di Tingkat Banding
"Bandar, pengedar, apalagi produsen ini harus diberikan hukuman berat. Jika perlu hukuman mati agar memberikan efek jera," kata Kajati DKI.
Wisnu Cipto - Kamis, 08 Mei 2025
30 Bandar Narkoba Jakarta Dituntut Vonis Hukuman Mati di Tingkat Banding
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Sahkan Aturan Hukuman Mati bagi Kepala Daerah yang Tersangkut Korupsi
Presiden Prabowo Subianto dikabarkan mengesahkan aturan hukuman mati untuk para kepala daerah yang tersangkut kasus korupsi.
Frengky Aruan - Minggu, 09 Maret 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Sahkan Aturan Hukuman Mati bagi Kepala Daerah yang Tersangkut Korupsi
Indonesia
Terjadi Pas Pandemi COVID-19, Jaksa Agung Buka Opsi Jerat Tersangka Korupsi BBM Pertamina Hukuman Mati
Tindak pidana itu bisa masuk dalam kategori korupsi di tengah bencana alam.
Wisnu Cipto - Jumat, 07 Maret 2025
Terjadi Pas Pandemi COVID-19, Jaksa Agung Buka Opsi Jerat Tersangka Korupsi BBM Pertamina Hukuman Mati
Indonesia
Harvey Moeis Diminta Bayar Uang Pengganti Rp 420 Miliar, Hakim: Jika Tidak Sanggup akan Diganti Pidana 10 Tahun
Hukuman untuk Harvey Moeis diperberat jadi 20 tahun penjara plus denda Rp 420 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 13 Februari 2025
Harvey Moeis Diminta Bayar Uang Pengganti Rp 420 Miliar, Hakim: Jika Tidak Sanggup akan Diganti Pidana 10 Tahun
Indonesia
Perbuatan Harvey Moeis Menyakiti Hati Rakyat, Hakim: Ekonomi Susah, Dia Malah Korupsi
Perbuatan Harvey Moeis dianggap menyakiti hati rakyat. Ia dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dengan denda Rp 420 miliar.
Soffi Amira - Kamis, 13 Februari 2025
Perbuatan Harvey Moeis Menyakiti Hati Rakyat, Hakim: Ekonomi Susah, Dia Malah Korupsi
Indonesia
Hukuman Bui Crazy Rich PIK Helena Lim Diperberat 2 Kali Lipat di Tingkat Banding
Proses banding yang diajukan Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap vonis pemilik PT Quantum Skyline Exchange Helena Lim dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah berbuah hasil positif.
Wisnu Cipto - Kamis, 13 Februari 2025
Hukuman Bui Crazy Rich PIK Helena Lim Diperberat 2 Kali Lipat di Tingkat Banding
Indonesia
Alasan 300 WNA Dihukum Mati Belum Dieksekusi Kejaksaan Agung
Sudah terdapat beberapa kebijakan pemulangan terpidana mati WNA ke negara asalnya, seperti Mary Jane Veloso yang merupakan warga negara Filipina serta Serge Areski Atlaoui yang berasal dari Prancis.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 07 Februari 2025
Alasan 300 WNA Dihukum Mati Belum Dieksekusi Kejaksaan Agung
Indonesia
Dermawan Arab Bayar Rp 1,69 Miliar Selamatkan WNI Perempuan dari Vonis Mati
Pada 2009, HMM ditahan usai melakukan tindak pembunuhan terhadap suaminya yang merupakan warga Arab Saudi.
Wisnu Cipto - Senin, 02 Desember 2024
Dermawan Arab Bayar Rp 1,69 Miliar Selamatkan WNI Perempuan dari Vonis Mati
Bagikan