Harvey Moeis Diminta Bayar Uang Pengganti Rp 420 Miliar, Hakim: Jika Tidak Sanggup akan Diganti Pidana 10 Tahun


Terdakwa Harvey Moeis yang juga suami artis Sandra Dewi (baju tahanan). MP/Didik Setiawan
MerahPutih.com - Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman terdakwa Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara dalam kasus korupsi timah. Hakim juga menambah uang pengganti yang harus dibayar suami artis Sandra Dewi itu dari Rp 210 miliar menjadi Rp 420 miliar.
Bahkan, harta benda Harvey Moeis dapat dirampas dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut.
"Dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti selama sebulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," ujar hakim ketua Teguh Arianto dalam sidang banding terhadap Harvey Moeis di Pengadilan Tinggi Jakarta, Kamis (13/2).
Baca juga:
Banding Harvey Moeis Diperberat, Vonis Suami Sandra Dewi Ditambah Jadi 20 Tahun Bui Bayar Rp 420 M
Tak hanya itu, jika seluruh hartanya tak bisa mengganti uang denda, Harvey bisa diperberat hukumannya.
"Apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti pidana penjara selama 10 tahun," jelas hakim Teguh.
Baca juga:
Perbuatan Harvey Moeis Menyakiti Hati Rakyat, Hakim: Ekonomi Susah, Dia Malah Korupsi
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman Harvey menjadi 20 tahun penjara dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di PT Timah Tbk periode 2015-2022.
Vonis ini jauh lebih berat dibandingkan putusan sebelumnya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, yang hanya menjatuhkan hukuman 6,5 tahun penjara bagi Harvey.
Kasus ini menjadi salah satu skandal di sektor pertambangan yang menunjukkan bagaimana praktik korupsi berdampak luas. Tak hanya terhadap perusahaan tetapi juga terhadap perekonomian negara. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Periksa Dirut Sritex, Kejagung Sisir Aset yang Masih Bisa Disita

Kejagung Hitung Aset Rest Area KM 21 B Tol Jagorawi Buat Tutupi Kerugian Rp 152 Triliun Dugaan Korupsi Timah

Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta Diduga Ikut ‘Terseret’ Perintangan Penyidikan Sejumlah Kasus, Jaksa: Masih Saksi

Ikut Terima Rp 4,7 Triliun, Terdakwa Korupsi Timah Suparta Meninggal di RSUD Cibinong

Dewan Pers Minta Kejagung Alihkan Penahanan Direktur Jak TV

Direktur Pemberitaan JAK TV Jadi Tersangka, Kejagung: Fokus Permufakatan Jahat, Bukan Produk Jurnalistiknya

Direktur Pemberitaan Jak TV Diduga Terima Rp 478 Juta untuk Sebarkan Berita Negatif soal Kejagung

Direktur Pemberitaan Jak TV dan 2 Advokat Diduga Berkomplot Bikin Citra Negatif Kejagung

Kejagung Tetapkan Direktur Pemberitaan Jak TV Tersangka Terkait Kasus Perintangan Penyidikan

10 Kasus Korupsi Terbesar di Indonesia, Pertamina Masuk Daftar
