Harvey Moeis Diminta Bayar Uang Pengganti Rp 420 Miliar, Hakim: Jika Tidak Sanggup akan Diganti Pidana 10 Tahun

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Kamis, 13 Februari 2025
Harvey Moeis Diminta Bayar Uang Pengganti Rp 420 Miliar, Hakim: Jika Tidak Sanggup akan Diganti Pidana 10 Tahun

Terdakwa Harvey Moeis yang juga suami artis Sandra Dewi (baju tahanan). MP/Didik Setiawan

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman terdakwa Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara dalam kasus korupsi timah. Hakim juga menambah uang pengganti yang harus dibayar suami artis Sandra Dewi itu dari Rp 210 miliar menjadi Rp 420 miliar.

Bahkan, harta benda Harvey Moeis dapat dirampas dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut.

"Dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti selama sebulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," ujar hakim ketua Teguh Arianto dalam sidang banding terhadap Harvey Moeis di Pengadilan Tinggi Jakarta, Kamis (13/2).

Baca juga:

Banding Harvey Moeis Diperberat, Vonis Suami Sandra Dewi Ditambah Jadi 20 Tahun Bui Bayar Rp 420 M

Tak hanya itu, jika seluruh hartanya tak bisa mengganti uang denda, Harvey bisa diperberat hukumannya.

"Apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti pidana penjara selama 10 tahun," jelas hakim Teguh.

Baca juga:

Perbuatan Harvey Moeis Menyakiti Hati Rakyat, Hakim: Ekonomi Susah, Dia Malah Korupsi

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman Harvey menjadi 20 tahun penjara dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di PT Timah Tbk periode 2015-2022.

Vonis ini jauh lebih berat dibandingkan putusan sebelumnya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, yang hanya menjatuhkan hukuman 6,5 tahun penjara bagi Harvey.

Kasus ini menjadi salah satu skandal di sektor pertambangan yang menunjukkan bagaimana praktik korupsi berdampak luas. Tak hanya terhadap perusahaan tetapi juga terhadap perekonomian negara. (Knu)

#Harvey Moeis #Korupsi Timah #Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Periksa Dirut Sritex, Kejagung Sisir Aset yang Masih Bisa Disita
Kejagung memastikan akan terlebih dahulu memprioritaskan hak para pekerja Sritex
Wisnu Cipto - Selasa, 03 Juni 2025
Periksa Dirut Sritex, Kejagung Sisir Aset yang Masih Bisa Disita
Indonesia
Kejagung Hitung Aset Rest Area KM 21 B Tol Jagorawi Buat Tutupi Kerugian Rp 152 Triliun Dugaan Korupsi Timah
Kejagung menetapkan lima tersangka korporasi dalam kasus korupsi timah, yaitu PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Tinindo Inter Nusa (TIN), dan CV VIP.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 22 Mei 2025
Kejagung Hitung Aset Rest Area KM 21 B Tol Jagorawi Buat Tutupi Kerugian Rp 152 Triliun Dugaan Korupsi Timah
Indonesia
Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta Diduga Ikut ‘Terseret’ Perintangan Penyidikan Sejumlah Kasus, Jaksa: Masih Saksi
Selain HS, Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta, Kejagung juga memeriksa 5 orang lainnya sebagai saksi
Frengky Aruan - Jumat, 16 Mei 2025
Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta Diduga Ikut ‘Terseret’ Perintangan Penyidikan Sejumlah Kasus, Jaksa: Masih Saksi
Indonesia
Ikut Terima Rp 4,7 Triliun, Terdakwa Korupsi Timah Suparta Meninggal di RSUD Cibinong
Terdakwa sedang menjalani masa penahanan di Lapas Cibinong Bogor.
Wisnu Cipto - Selasa, 29 April 2025
Ikut Terima Rp 4,7 Triliun, Terdakwa Korupsi Timah Suparta Meninggal di RSUD Cibinong
Indonesia
Dewan Pers Minta Kejagung Alihkan Penahanan Direktur Jak TV
Dewan Pers memberi atensi terhadap penetapan tersangka Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar
Frengky Aruan - Jumat, 25 April 2025
Dewan Pers Minta Kejagung Alihkan Penahanan Direktur Jak TV
Indonesia
Direktur Pemberitaan JAK TV Jadi Tersangka, Kejagung: Fokus Permufakatan Jahat, Bukan Produk Jurnalistiknya
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut, yang dijadikan pokok penetapan tersangka bukan pada materi jurnalistiknya.
Frengky Aruan - Kamis, 24 April 2025
Direktur Pemberitaan JAK TV Jadi Tersangka, Kejagung: Fokus Permufakatan Jahat, Bukan Produk Jurnalistiknya
Indonesia
Direktur Pemberitaan Jak TV Diduga Terima Rp 478 Juta untuk Sebarkan Berita Negatif soal Kejagung
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menjelaskan bahwa uang diterima Tian Bahtiar secara pribadi, bukan atas nama direktur JAK TV
Frengky Aruan - Selasa, 22 April 2025
Direktur Pemberitaan Jak TV Diduga Terima Rp 478 Juta untuk Sebarkan Berita Negatif soal Kejagung
Indonesia
Direktur Pemberitaan Jak TV dan 2 Advokat Diduga Berkomplot Bikin Citra Negatif Kejagung
Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus perintangan penyidikan perkara korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk 2015-2022 dan importasi gula.
Frengky Aruan - Selasa, 22 April 2025
Direktur Pemberitaan Jak TV dan 2 Advokat Diduga Berkomplot Bikin Citra Negatif Kejagung
Indonesia
Kejagung Tetapkan Direktur Pemberitaan Jak TV Tersangka Terkait Kasus Perintangan Penyidikan
Kejaksaan Agung (Kejagung) juga menetapkan dua orang advokat Marcella Santoso dan Junaedi Saibih
Frengky Aruan - Selasa, 22 April 2025
Kejagung Tetapkan Direktur Pemberitaan Jak TV Tersangka Terkait Kasus Perintangan Penyidikan
Indonesia
10 Kasus Korupsi Terbesar di Indonesia, Pertamina Masuk Daftar
10 kasus korupsi terbesar di Indonesia masih dihuni oleh timah dalam daftar tertinggi. Lalu, ada kasus terbaru Pertamina di posisi kedua.
Soffi Amira - Kamis, 27 Februari 2025
10 Kasus Korupsi Terbesar di Indonesia, Pertamina Masuk Daftar
Bagikan