Puluhan Tas Mewah hingga Logam Mulia Milik Harvey Moeis dan Sandra Dewi yang Dirampas Negara Segera Dilelang untuk Umum
Terdakwa kasus korupsi timah, Harvey Moeis. Foto: Dok/Kejaksan Agung
MERAHPUTIH.COM - KEJAKSAAN Agung (Kejagung) RI menyerahkan aset terpidana kasus korupsi Timah Harvey Moeis dan Sandra Dewi yang disita ke Badan Pemulihan Aset (BPA). Barang-barang milik Harvey dan Sandra Dewi yang disita itu akan segera dilelang.
“Aset yang sudah disita dan sudah berkekuatan hukum atau inkracht dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai uang pengganti akan diserahkan tim JPU eksekutor kepada Badan PPA untuk dilakukan penilaian nilai aset tersebut dan setelah itu dilakukan pelelangan," kata Kapuspenkum Kejagung RI Anang Supriatna kepada wartawan di Jakarta, Senin (3/11).
Dari deretan aset tersebut, terdapat barang yang berkaitan dengan Sandra Dewi. Salah satu jenis aset milik Sandra Dewi yang disita, yakni tas mewah. Jumlahnya mencapai 88 buah. Selain tas mewah, aset Sandra Dewi yang dirampas ialah logam mulia hingga rekening deposito senilai Rp 33 miliar.
Hakim juga memerintahkan perampasan dua unit kondominium di Perumahan Gading Serpong, rumah di Kebayoran Baru (Rumah Pakubuwono), dan rumah di Permata Regency, Jakarta Barat.
Vonis Harvey Moeis sendiri telah diperberat menjadi 20 tahun penjara hingga uang pengganti Rp 420 miliar. Daftar aset yang dirampas dalam perkara Harvey tak berubah. Sandra Dewi sendiri telah mencabut gugatan keberatan terkait dengan penyitaan aset. Hakim menyatakan vonis Harvey, termasuk perampasan aset, dapat dieksekusi.
Penetapan pencabutan permohonan keberatan Sandra Dewi dan kedua adiknya, Kartika Dewi serta Raymond Gunawan, dibacakan hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/10). Sandra Dewi menyatakan patuh terhadap putusan terkait dengan penyitaan aset miliknya dalam kasus korupsi timah yang menjerat Harvey.(knu)
Baca juga:
Kejari Jaksel Eksekusi Harvey Moeis, Dijebloskan ke Lapas Cibinong
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
3 Pegawai Pajak Diberhentikan Sementera Setelah Terjaring OTT KPK
Pegawai Pajak Terjaring OTT KPK Potong Pembayaran Pajak Sampai 80 Persen
Kasus Suap Pajak Terbongkar, KPK Tahan Kepala KPP dan Konsultan Pajak
Jubir KPK Budi Prasetyo Benarkan KPK OTT Delapan Orang dalam Kasus Suap Pajak
Terbit Surat Edaran Larangan Keras Kader PDIP Korupsi: Nol Toleransi, Sanksi Pecat
KPK Tangkap 8 Orang dalam OTT di Kanwil Pajak Jakarta Utara
KPK Jadikan Eks Menag Gus Yaqut Tersangka, Kuasa Hukum Tegaskan Kliennya Selalu Kooperatif
Kondisi Terkini Rumah Yaqut Cholil Qoumas Usai Jadi Tersangka Korupsi Penyelenggaraan Haji
Jubir KPK Budi Prasetyo Benarkan KPK Tetapkan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Kasus Kouta Haji
Mantan Menag Gus Yaqut dan Gus Alex Jadi Tersangka, KPK Siapkan Penahanan