Imbas Demo Rusuh di PT Timah, Politikus Golkar Bambang Patijaya Laporkan Akun Media Sosial ke Polisi

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 13 Oktober 2025
Imbas Demo Rusuh di PT Timah, Politikus Golkar Bambang Patijaya Laporkan Akun Media Sosial ke Polisi

Ketua Komisi XII DPR Republik Indonesia Bambang Patijaya (ANTARA/Antara Babel)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Imbas demo ribuan penambang timah dari 5 kabupaten/kota di Bangka Belitung (Babel) terkait pembatalan kebijakan PT Timah Tbk, yang berujung rusuh, berbuntut panjang.

Terutama, setelah adanya tudingan di media sosial yang menyebut Politikus Bambang Patijaya sebagai dalang di balik aksi massa penambang yang berujung anarkis di PT Timah pada Senin (6/10).

Ketua Komisi XII DPR Republik Indonesia Bambang Patijaya melaporkan akun media sosial diduga menyebarkan fitnah terhadap dirinya ke Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung.

Pelaporan ini diklaim agar pelaku penyebar fitnah dapat diproses secara hukum.

"Saya mengambil langkah hukum ini, agar menjadi pelajaran bagi pihak-pihak yang menyebarkan informasi tidak benar, hoaks, maupun fitnah," kata Politikus Golkar ini di Pangkalpinang, Senin (13/10).

Dengan adanya laporan dugaan penyebaran fitnah yang merugikan dirinya di Polda Kepulauan Bangka Belitung ini, maka tidak ada lagi ruang untuk memberikan maaf kepada pihak yang menyebarkan fitnah melalui akun tikTok.

"Saya pikir ini sudah menyerang kehormatan pribadi, bukan lagi berupa kritik terhadap kinerja DPR. Jadi saya nilai sudah melampaui batas. Ini tahap pertama, nanti ada lagi akun lain yang akan saya adukan setelah berkas-berkasnya terkumpul," katanya.

Kepala Bidang Humas Polda Babel Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah membenarkan adanya laporan yang dibuat oleh Ketua Komisi XII DPR Bambang Patijaya.

"Benar, pemeriksaan dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi pelapor," katanya.

Sementara itu, PT Timah Tbk mengumpulkan seluruh mitra usaha penambangan darat dan laut di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) untuk menyosialisasikan Nilai Imbal Usaha Jasa Penambangan (NIUJP) baru yang disepakati dengan masyarakat penambang di daerah ini.

Formulasi NIUJP yang terbaru merupakan respon cepat PT Timah Tbk terhadap aspirasi masyarakat yang diharapkan dapat menjawab persoalan yang ada di lapangan, termasuk soal proses pembayaran yang akan dilaksanakan lebih cepat.

#Tambang #Korupsi Timah #Golkar
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
Sarmuji Dari Pengurus Koperasi Mahasiswa Menjadi Menteri Perindustrian
Karier politiknya kemudian berlanjut di parlemen yang terpilih menjadi anggota DPR RI di tahun 2014,
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 01 Oktober 2026
Sarmuji Dari Pengurus Koperasi Mahasiswa Menjadi Menteri Perindustrian
Indonesia
Petinggi Golkar Di Kabinet ; Bahlil Jadi Menko, Sarmuji Jadi Memperin
Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar M Sarmuji juga merapat ke Istana jelang pelantikan tersebut. Dia mengaku mendapat tugas untuk membantu Presiden Prabowo di bidang perindustrian.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 01 Oktober 2026
Petinggi Golkar Di Kabinet ; Bahlil Jadi Menko, Sarmuji Jadi Memperin
Indonesia
Legislator Golkar Komentari Usul Dapil Nasional: Menarik, tapi jangan Bikin Bingung
Sistem tersebut menarik karena partai politik memiliki peran dalam menentukan calon yang memperoleh mandat rakyat.
Dwi Astarini - Rabu, 23 September 2026
Legislator Golkar Komentari Usul Dapil Nasional: Menarik, tapi jangan Bikin Bingung
Indonesia
Penyelundupan 3 Ton Sianida Asal Filipina Diedarkan Buat Tambang Ilegal
Pola penyelundupan sianida yang sebelumnya ditemukan di wilayah Gorontalo serta karakteristik penggunaannya dalam aktivitas pertambangan emas ilegal.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 22 September 2026
Penyelundupan 3 Ton Sianida Asal Filipina Diedarkan Buat Tambang Ilegal
Indonesia
Nusron Wahid Mundur dari Kepengurusan Partai, Golkar: Fokus ke Hal Lain
Nusron disebut mundur dari pengurus Golkar sejak enam bulan silam.
Dwi Astarini - Senin, 21 September 2026
Nusron Wahid Mundur dari Kepengurusan Partai, Golkar: Fokus ke Hal Lain
Indonesia
Golkar Pastikan Bahlil Tak Nyapres 2029, Mau Maju Jadi Caleg dari Papua
Sekjen Partai Golkar Sarmuji mengatakan Bahlil akan maju sebagai calon anggota legislatif (caleg).
Yusuf Abdillah - Minggu, 20 September 2026
Golkar Pastikan Bahlil Tak Nyapres 2029, Mau Maju Jadi Caleg dari Papua
Indonesia
Baru Dibuka ke Publik, Nusron Wahid Ternyata Sudah Mundur dari DPP Golkar
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid ternyata telah mengundurkan diri dari kepengurusan DPP Partai Golkar sejak beberapa bulan lalu. Cek penjelasan resminya!
Wisnu Cipto - Sabtu, 19 September 2026
Baru Dibuka ke Publik, Nusron Wahid Ternyata Sudah Mundur dari DPP Golkar
Indonesia
Waketum Golkar Sebut AHY Kasih Sinyal Kuat Siap Jadi Penantang di Pilpres 2029
Sinyal tersebut muncul ketika kondisi masyarakat masih menghadapi berbagai tantangan.
Dwi Astarini - Senin, 07 September 2026
Waketum Golkar Sebut AHY Kasih Sinyal Kuat Siap Jadi Penantang di Pilpres 2029
Indonesia
2 Warga Negara China Jadi Tersangka Tambang Emas Ilegal di Sulawesi Utara
Hasil penyidikan menunjukkan XXL berperan sebagai pengawas lapangan, sedangkan CXY diduga mengoordinasikan operasional PETI.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 02 September 2026
2 Warga Negara China Jadi Tersangka Tambang Emas Ilegal di Sulawesi Utara
Indonesia
Kejagung Sita Rp 401 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Komoditas Nikel
Saat ini penyidik sedang mengonstruksikan peristiwa pidana dengan kelengkapan alat buktinya untuk menentukan pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 31 Agustus 2026
Kejagung Sita Rp 401 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Komoditas Nikel
Bagikan