Sandra Dewi Cabut Gugatan Penyitaan Asset, Suaminya Harvey Moeis Segera Dieksekusi Kejagung

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 28 Oktober 2025
Sandra Dewi Cabut Gugatan Penyitaan Asset, Suaminya Harvey Moeis Segera Dieksekusi Kejagung

Terdakwa Harvey Moeis yang juga suami artis Sandra Dewi (baju tahanan). MP/Didik Setiawan

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mahkamah Agung pada Juli 2025 telah memutuskan menolak permohonan kasasi Harvey Moeis yang merupakan perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) dalam kasus korupsi ini, sehingga tetap divonis 20 tahun penjara dalam kasus korupsi timah.

Kejaksaan Agung (Kejagung) akan segera mengeksekusi terpidana kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk Harvey Moeis dengan 20 tahun penjara.

“Segera, sesegera secepatnya. Ini, ‘kan, sudah clear,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Selasa.

Dia mengungkapkan, salah satu alasan Harvey Moeis belum dieksekusi adalah karena pihak Kejaksaan belum menerima salinan putusan.

Baca juga:

Cabut Gugatan, Sandra Dewi Batal Minta Pengembalian Aset Sitaan Suaminya di Korupsi Timah

“Kan kami nunggu salinan resminya secara lengkap,” ujarnya.

Ia memastikan bahwa Harvey Moeis masih ditahan di rutan. Nantinya, jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang akan mengeksekusi pidana terhadap Harvey.

“Dia masih ditahan. Enggak ada masalah. Eksekusi hanya administrasi. Posisi yang bersangkutan juga tetap ditahan,” katanya.

Sementara itu, pada Senin (27/10), selebritas sekaligus istri terpidana kasus dugaan korupsi timah Harvey Moeis, Sandra Dewi, mencabut gugatan keberatan penyitaan asetnya terkait kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada tahun 2015-2022, yang menyeret suaminya.

Majelis Hakim pun menetapkan, menerima, dan mengabulkan permohonan pencabutan tersebut, sehingga persidangan permohonan keberatan yang diajukan Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymond Gunawan otomatis berakhir.

Majelis Hakim juga menyatakan bahwa vonis Harvey Moeis dapat dieksekusi sesuai putusan Mahkamah Agung.

#Korupsi Timah #Sandra Dewi #Kejagung
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Sandra Dewi Cabut Gugatan Penyitaan Asset, Suaminya Harvey Moeis Segera Dieksekusi Kejagung
Salah satu alasan Harvey Moeis belum dieksekusi adalah karena pihak Kejaksaan belum menerima salinan putusan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 28 Oktober 2025
Sandra Dewi Cabut Gugatan Penyitaan Asset, Suaminya Harvey Moeis Segera Dieksekusi Kejagung
Indonesia
Cabut Gugatan, Sandra Dewi Batal Minta Pengembalian Aset Sitaan Suaminya di Korupsi Timah
Sandra Dewi resmi mencabut gugatan keberatan atas penyitaan aset terkait kasus korupsi timah yang menjerat suaminya, Harvey Moeis.
Wisnu Cipto - Selasa, 28 Oktober 2025
Cabut Gugatan, Sandra Dewi Batal Minta Pengembalian Aset Sitaan Suaminya di Korupsi Timah
Indonesia
Kejagung Kantongi Rp 9,8 Miliar dari Lelang Lamborghini hingga Porsche Milik Doni Salmanan
Seluruh hasil penjualan lelang kendaraan Doni Salmanan akan disetorkan ke kas negara.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 22 Oktober 2025
Kejagung Kantongi Rp 9,8 Miliar dari Lelang Lamborghini hingga Porsche Milik Doni Salmanan
Indonesia
Legislator NasDem Apresiasi Kejagung Kembalikan Rp 13 Triliun Uang Negara dari Kasus Ekspor CPO
Menjadi bukti nyata komitmen Kejagung dalam menjalankan mandat undang-undang untuk menegakkan keadilan dan memberantas korupsi.
Dwi Astarini - Selasa, 21 Oktober 2025
Legislator NasDem Apresiasi Kejagung Kembalikan Rp 13 Triliun Uang Negara dari Kasus Ekspor CPO
Indonesia
Kejagung Setor Uang Sitaan CPO Rp 13,2 T, DPR Minta Buru Aset Koruptor Lain
DPR mendorong agar Kejagung tidak berhenti pada pemulihan aset dari satu kasus saja.
Wisnu Cipto - Selasa, 21 Oktober 2025
Kejagung Setor Uang Sitaan CPO Rp 13,2 T, DPR Minta Buru Aset Koruptor Lain
Indonesia
Suaminya Dibui 20 Tahun, Sandra Dewi Gugat Negara Kembalikan 88 Tas Mewah Hingga Deposito Rp 33 M
Dalam daftar aset yang disita, terdapat 88 tas mewah dari berbagai merek ternama, mobil mewah, beberapa bidang tanah dan bangunan, serta rekening deposito senilai Rp 33 miliar
Wisnu Cipto - Selasa, 21 Oktober 2025
Suaminya Dibui 20 Tahun, Sandra Dewi Gugat Negara Kembalikan 88 Tas Mewah Hingga Deposito Rp 33 M
Indonesia
Sandra Dewi Gugat Pengembalian Harta Sitaan Suaminya di Korupsi Timah, Sidang Masuk Pembuktian
Sandra Dewi dalam gugatannya menyatakan aset yang disita merupakan hasil kerja profesionalnya sebagai publik figur, bukan hasil korupsi suaminya.
Wisnu Cipto - Selasa, 21 Oktober 2025
Sandra Dewi Gugat Pengembalian Harta Sitaan Suaminya di Korupsi Timah, Sidang Masuk Pembuktian
Berita Foto
Momen Presiden Prabowo Saksikan Penyerahan Uang Senilai Rp13,2 Triliun Hasil Korupsi CPO di Kejagung
Presiden Prabowo Subianto (kanan) menyaksikan Jaksa Agung ST Burhanuddin (kiri) menyerahkan secara simbolis kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (kedua kiri) saat penyerahan uang pengganti kerugian negara hasil korupsi minyak kelapa sawit (CPO) di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (20/10/2025).
Didik Setiawan - Senin, 20 Oktober 2025
Momen Presiden Prabowo Saksikan Penyerahan Uang Senilai Rp13,2 Triliun Hasil Korupsi CPO di Kejagung
Indonesia
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Anang mengingatkan, jaksa yang sedang menjalankan tugas resmi tetap harus melalui mekanisme perizinan sesuai ketentuan.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 18 Oktober 2025
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Indonesia
Imbas Demo Rusuh di PT Timah, Politikus Golkar Bambang Patijaya Laporkan Akun Media Sosial ke Polisi
"Saya mengambil langkah hukum ini, agar menjadi pelajaran bagi pihak-pihak yang menyebarkan informasi tidak benar, hoaks, maupun fitnah," kata Bambang Patijaya
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 13 Oktober 2025
Imbas Demo Rusuh di PT Timah, Politikus Golkar Bambang Patijaya Laporkan Akun Media Sosial ke Polisi
Bagikan