Sandra Dewi Gugat Pengembalian Harta Sitaan Suaminya di Korupsi Timah, Sidang Masuk Pembuktian


Sandra Dewi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (10/10). (Foto: MerahPutih.com/Didik)
MerahPutih.com - Aktris Sandra Dewi mengajukan permohonan keberatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas penyitaan sejumlah aset miliknya dalam perkara korupsi tata niaga komoditas timah yang menjerat suaminya, Harvey Moeis.
“Pemohon meminta pengembalian aset yang dirampas negara,” kata Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, dalam keterangannya kepada media, Selasa (21/10).
Menurut Andi, Sidang permohonan keberatan yang diajukan Sandra Dewi itu kini masih berlangsung di PN Jakpus dalam perkara keberatan bernomor 7/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2025/PN.Jkt.Pst.
Baca juga:
Banding Harvey Moeis Diperberat, Vonis Suami Sandra Dewi Ditambah Jadi 20 Tahun Bui Bayar Rp 420 M
"Sidang masih dalam agenda pembuktian, sidang Jumat (17/10) kemarin. pemeriksaan ahli. Apakah nantinya dikabulkan atau tidak permohonan keberatan itu, adalah menjadi kewenangan majelis hakim," tuturnya.
Andi menjelaskan Sandra Dewi dalam gugatannya menyatakan aset yang disita merupakan hasil kerja profesionalnya sebagai publik figur, termasuk dari endorsement, pembelian pribadi, dan hadiah dari berbagai brand.
“Aset diperoleh secara sah yaitu endorsement, pembelian pribadi, dan hadiah,” kata humas PN Jakpus itu, mengutip isi permohonan Sandra.
Baca juga:
Penggugat, lanjut Andi, juga menegaskan harta yang disita tidak berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan suaminya, karena mereka telah menandatangani perjanjian pisah harta. “Ada perjanjian pisah harta sebelum menikah,” tandasnya
Sebagai informasi, Harvey Moeis sebelumnya divonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Namun, setelah mengajukan banding, hukumannya diperberat menjadi 20 tahun penjara. Permohonan kasasi Harvey telah ditolak Mahkamah Agung yang menguatkan putusan banding. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Sandra Dewi Gugat Pengembalian Harta Sitaan Suaminya di Korupsi Timah, Sidang Masuk Pembuktian

Imbas Demo Rusuh di PT Timah, Politikus Golkar Bambang Patijaya Laporkan Akun Media Sosial ke Polisi

Presiden Prabowo Tegaskan Pemerintah Serius Basmi Penyelundupan dan Tambang Ilegal, Bukti Penegakan Pasal 33 UUD 1945

2026, Target Prabowo Tutup Kebocoran Penyelundupan Timah Babel Hingga Rp 45 T

Periksa Dirut Sritex, Kejagung Sisir Aset yang Masih Bisa Disita

Kejagung Hitung Aset Rest Area KM 21 B Tol Jagorawi Buat Tutupi Kerugian Rp 152 Triliun Dugaan Korupsi Timah

Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta Diduga Ikut ‘Terseret’ Perintangan Penyidikan Sejumlah Kasus, Jaksa: Masih Saksi

Ikut Terima Rp 4,7 Triliun, Terdakwa Korupsi Timah Suparta Meninggal di RSUD Cibinong

Dewan Pers Minta Kejagung Alihkan Penahanan Direktur Jak TV

Direktur Pemberitaan JAK TV Jadi Tersangka, Kejagung: Fokus Permufakatan Jahat, Bukan Produk Jurnalistiknya
