Cabut Gugatan, Sandra Dewi Batal Minta Pengembalian Aset Sitaan Suaminya di Korupsi Timah

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Selasa, 28 Oktober 2025
Cabut Gugatan, Sandra Dewi Batal Minta Pengembalian Aset Sitaan Suaminya di Korupsi Timah

Sandra Dewi Bersaksi untuk Sang Suami Harvey Moeis dalam Sidang Kasus Timah

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Akhirnya, Aktris Sandra Dewi mencabut gugatan keberatan atas penyitaan sejumlah aset miliknya yang terkait dengan kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang menjerat suaminya, Harvey Moeis.

Pencabutan gugatan disampaikan melalui kuasa hukum sebelum Majelis Hakim membacakan kesimpulan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (28/10)

“Para Pemohon memberikan kuasanya surat pencabutan tertanggal 28 Oktober 2025, yang pada pokoknya bahwa Pemohon tunduk dan patuh kepada putusan yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata Hakim Ketua Rios Rahmanto, dalam persidangan di PN Jakpus.

Baca juga:

Suaminya Dibui 20 Tahun, Sandra Dewi Gugat Negara Kembalikan 88 Tas Mewah Hingga Deposito Rp 33 M

Dalam gugatan sebelumnya, Sandra Dewi berdalih aset yang disita diperoleh secara sah melalui endorsement, pembelian pribadi, hadiah, dan telah dibuat perjanjian pisah harta sebelum menikah.

Namun, istri terpidana Harvey Moeis itu menyatakan menerima dan tunduk pada putusan hukum yang telah berkekuatan tetap dalam surat pencabutan gugatan yang disampaikan kuasa hukum.

Dengan pencabutan gugatan itu, Hakim menyatakan permohonan keberatan yang diajukan Sandra Dewi terhadap penyitaan aset dinyatakan gugur demi hukum.

Aset yang sebelumnya dimohonkan keberatan meliputi perhiasan, tas mewah, dua unit kondominium di Gading Serpong, rumah di Pakubuwono dan Permata Regency Jakarta, serta tabungan yang telah diblokir.

Baca juga:

Sandra Dewi Gugat Pengembalian Harta Sitaan Suaminya di Korupsi Timah, Sidang Masuk Pembuktian

Diberitakan sebelumnya dari Antara, Harvey Moeis telah divonis 20 tahun penjara oleh Mahkamah Agung setelah permohonan kasasinya ditolak.

Suami Sandra Dewi itu juga dijatuhi denda Rp 1 miliar subsider delapan bulan kurungan dan uang pengganti Rp 420 miliar subsider 10 tahun penjara.

Harvey terbukti melakukan korupsi bersama Helena Lim dari PT Quantum Skyline Exchange dan melakukan tindak pidana pencucian uang, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 300 triliun. (*)

#Korupsi Timah #Sandra Dewi #Harvey Moeis
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Berita Terkait

Indonesia
Cabut Gugatan, Sandra Dewi Batal Minta Pengembalian Aset Sitaan Suaminya di Korupsi Timah
Sandra Dewi resmi mencabut gugatan keberatan atas penyitaan aset terkait kasus korupsi timah yang menjerat suaminya, Harvey Moeis.
Wisnu Cipto - Selasa, 28 Oktober 2025
Cabut Gugatan, Sandra Dewi Batal Minta Pengembalian Aset Sitaan Suaminya di Korupsi Timah
Indonesia
Suaminya Dibui 20 Tahun, Sandra Dewi Gugat Negara Kembalikan 88 Tas Mewah Hingga Deposito Rp 33 M
Dalam daftar aset yang disita, terdapat 88 tas mewah dari berbagai merek ternama, mobil mewah, beberapa bidang tanah dan bangunan, serta rekening deposito senilai Rp 33 miliar
Wisnu Cipto - Selasa, 21 Oktober 2025
Suaminya Dibui 20 Tahun, Sandra Dewi Gugat Negara Kembalikan 88 Tas Mewah Hingga Deposito Rp 33 M
Indonesia
Sandra Dewi Gugat Pengembalian Harta Sitaan Suaminya di Korupsi Timah, Sidang Masuk Pembuktian
Sandra Dewi dalam gugatannya menyatakan aset yang disita merupakan hasil kerja profesionalnya sebagai publik figur, bukan hasil korupsi suaminya.
Wisnu Cipto - Selasa, 21 Oktober 2025
Sandra Dewi Gugat Pengembalian Harta Sitaan Suaminya di Korupsi Timah, Sidang Masuk Pembuktian
Indonesia
Imbas Demo Rusuh di PT Timah, Politikus Golkar Bambang Patijaya Laporkan Akun Media Sosial ke Polisi
"Saya mengambil langkah hukum ini, agar menjadi pelajaran bagi pihak-pihak yang menyebarkan informasi tidak benar, hoaks, maupun fitnah," kata Bambang Patijaya
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 13 Oktober 2025
Imbas Demo Rusuh di PT Timah, Politikus Golkar Bambang Patijaya Laporkan Akun Media Sosial ke Polisi
Indonesia
Presiden Prabowo Tegaskan Pemerintah Serius Basmi Penyelundupan dan Tambang Ilegal, Bukti Penegakan Pasal 33 UUD 1945
Langkah penyitaan dan pengembalian aset ke negera jadi bukti keseriusan penegakan Pasal 33 UUD 1945 dalam membasmi penyelundupan dan tambang ilegal
Dwi Astarini - Senin, 06 Oktober 2025
Presiden Prabowo Tegaskan Pemerintah Serius Basmi Penyelundupan dan Tambang Ilegal, Bukti Penegakan Pasal 33 UUD 1945
Indonesia
2026, Target Prabowo Tutup Kebocoran Penyelundupan Timah Babel Hingga Rp 45 T
Prabowo menegaskan pemberantasan tambang ilegal timah di Babel bisa menutup kebocoran dana negara hingga triliunan rupiah.
Wisnu Cipto - Senin, 29 September 2025
2026, Target Prabowo Tutup Kebocoran Penyelundupan Timah Babel Hingga Rp 45 T
Indonesia
Periksa Dirut Sritex, Kejagung Sisir Aset yang Masih Bisa Disita
Kejagung memastikan akan terlebih dahulu memprioritaskan hak para pekerja Sritex
Wisnu Cipto - Selasa, 03 Juni 2025
Periksa Dirut Sritex, Kejagung Sisir Aset yang Masih Bisa Disita
Indonesia
Kejagung Hitung Aset Rest Area KM 21 B Tol Jagorawi Buat Tutupi Kerugian Rp 152 Triliun Dugaan Korupsi Timah
Kejagung menetapkan lima tersangka korporasi dalam kasus korupsi timah, yaitu PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Tinindo Inter Nusa (TIN), dan CV VIP.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 22 Mei 2025
Kejagung Hitung Aset Rest Area KM 21 B Tol Jagorawi Buat Tutupi Kerugian Rp 152 Triliun Dugaan Korupsi Timah
Indonesia
Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta Diduga Ikut ‘Terseret’ Perintangan Penyidikan Sejumlah Kasus, Jaksa: Masih Saksi
Selain HS, Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta, Kejagung juga memeriksa 5 orang lainnya sebagai saksi
Frengky Aruan - Jumat, 16 Mei 2025
Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta Diduga Ikut ‘Terseret’ Perintangan Penyidikan Sejumlah Kasus, Jaksa: Masih Saksi
Indonesia
Ikut Terima Rp 4,7 Triliun, Terdakwa Korupsi Timah Suparta Meninggal di RSUD Cibinong
Terdakwa sedang menjalani masa penahanan di Lapas Cibinong Bogor.
Wisnu Cipto - Selasa, 29 April 2025
Ikut Terima Rp 4,7 Triliun, Terdakwa Korupsi Timah Suparta Meninggal di RSUD Cibinong
Bagikan