Kejari Jaksel Eksekusi Harvey Moeis, Dijebloskan ke Lapas Cibinong
 Wisnu Cipto - Kamis, 30 Oktober 2025
Wisnu Cipto - Kamis, 30 Oktober 2025 
                Harvey Moeis yang juga suami artis Sandra Dewi (baju tahanan). MP/Didik Setiawan
MerahPutih.com - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) telah melaksanakan eksekusi badan terhadap terpidana kasus korupsi komoditas timah, Harvey Moeis.
Suami Sandra Dewi itu dijebloskan ke Lapas Cibinong sesuai vonis hukuman 20 tahun penjara yang telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
"Jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melaksanakan pelaksanaan putusan pengadilan dalam bentuk eksekusi badan terhadap terpidana atas nama Harvey Moeis," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (30/10).
Baca juga:
Cabut Gugatan, Sandra Dewi Batal Minta Pengembalian Aset Sitaan Suaminya di Korupsi Timah
Anang menyampaikan, eksekusi ini merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah diterima Kejaksaan.
Jaksa eksekutor telah menerima Relaas Pemberitahuan Isi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 5009 K/ Pid.Sus / 2025 Jo No. 1/PIDSUS-TPK/2025 PT DKI jo. Nomor: 70/PIDSUS-TPK/PN.JKT.PST tanggal 25 Juni 2025 pada tanggal 14 Juli 2025 yang menjadi dasar hukum pelaksanaan eksekusi.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menerbitkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor : Prin -2779 /M.1.14/Fu.1/07/2025 untuk terpidana atas nama Harvey Moeis tertanggal 18 Juli 2025.
"Pelaksanaan ini dituangkan dalam Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan (Pidsus-38) tertanggal 21 Juli 2025," tandas Anang. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Ini Kasus Dugaan Korupsi Yang Bikin Wakil Wali Kota Bandung Diperiksa Kejaksaan
 
                      Kejari Jaksel Eksekusi Harvey Moeis, Dijebloskan ke Lapas Cibinong
 
                      Sandra Dewi Cabut Gugatan Penyitaan Asset, Suaminya Harvey Moeis Segera Dieksekusi Kejagung
 
                      Cabut Gugatan, Sandra Dewi Batal Minta Pengembalian Aset Sitaan Suaminya di Korupsi Timah
 
                      Suaminya Dibui 20 Tahun, Sandra Dewi Gugat Negara Kembalikan 88 Tas Mewah Hingga Deposito Rp 33 M
 
                      Sandra Dewi Gugat Pengembalian Harta Sitaan Suaminya di Korupsi Timah, Sidang Masuk Pembuktian
 
                      MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung
 
                      Imbas Demo Rusuh di PT Timah, Politikus Golkar Bambang Patijaya Laporkan Akun Media Sosial ke Polisi
 
                      Presiden Prabowo Tegaskan Pemerintah Serius Basmi Penyelundupan dan Tambang Ilegal, Bukti Penegakan Pasal 33 UUD 1945
 
                      Kejati Banten Jadi Mediator Polemik Penutupan Jalan Puspitek Serpong
 
                      




