MERAHPUTIH.COM - KOMISI III DPR RI mendukung langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) membentuk tim khusus beranggotakan sembilan jaksa untuk mengusut kasus dugaan korupsi mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Febrie Adriansyah. Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengatakan pembentukan Tim 9 menjadi bukti keseriusan Kejagung dalam menangani perkara tersebut.
"Komisi III sangat setuju dengan tim ini sebagai bentuk keseriusan Kejaksaan menangani perkara mantan Jampidsus yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan," kata Sahroni dalam keterangannya, Jumat (17/7).
Sahroni berpesan agar seluruh anggota tim bekerja secara independen dan menjaga integritas selama proses penyidikan. Menurutnya, publik dan DPR akan mengawasi penanganan kasus tersebut.
"Pesan saya ke Tim 9, harus independen dan jaga betul integritas serta profesional, yang sedang diawasi semua pihak, baik dari DPR dan masyarakat Indonesia," ujarnya.
Baca juga:
Datangi Kejagung, Hotman Paris Hutapea Beri Sinyal Dampingi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Politikus NasDem itu juga meminta Kejagung segera menghadirkan para tersangka yang telah ditetapkan agar proses hukum berjalan transparan dan tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat.
Segera hadirkan para tersangka yang sudah ditetapkan agar publik merasa puas atas transparansi kerja-kerja Kejaksaan. Kami berharap ini cepat diselesaikan agar publik tidak bertanya-tanya lagi prosesnya.
Ahmad Sahroni, Wakil Ketua Komisi III DPR
Sebelumnya, Kejagung mengumumkan pembentukan tim khusus untuk menangani kasus dugaan korupsi yang menjerat Febrie Adriansyah. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan tim tersebut dibentuk bersamaan dengan penerbitan tiga surat perintah penyidikan (sprindik).
"Di dalam sprindik baru yang kami terbitkan, surat perintah penyidikan yang sifatnya khusus kami bentuk tim khusus. Ini terdiri dari sembilan orang," kata Anang.
Menurut Anang, sebagian besar anggota Tim 9 merupakan jaksa yang pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pengalaman tersebut menjadi salah satu pertimbangan utama dalam pembentukan tim.
"Hal yang jelas, sebagian besar penyidik-penyidik ini berasal dari alumnus KPK. Jaksa-jaksa yang pernah bertugas di KPK," ujar Anang.
Kejagung berharap tim khusus tersebut dapat mempercepat penyidikan sekaligus memastikan proses penanganan perkara berlangsung profesional, objektif, dan akuntabel.(Pon)
Baca juga:

