Suaminya Dibui 20 Tahun, Sandra Dewi Gugat Negara Kembalikan 88 Tas Mewah Hingga Deposito Rp 33 M

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Selasa, 21 Oktober 2025
Suaminya Dibui 20 Tahun, Sandra Dewi Gugat Negara Kembalikan 88 Tas Mewah Hingga Deposito Rp 33 M

Sandra Dewi Bersaksi untuk Sang Suami Harvey Moeis dalam Sidang Kasus Timah

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) tengah menyidangkan perkara gugatan Sandra Dewi terkait pengembalian atas penyitaan sejumlah aset miliknya yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam perkara korupsi tata niaga komoditas timah yang menjerat suaminya, Harvey Moeis.

Merujuk gugatan bernomor perkara 7/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2025/PN.Jk.Pst, Sandra meminta agar aset yang dinilai tidak terkait dengan perkara kasus korupsi yang menjerat suaminya dapat dikembalikan.

Dalam daftar aset yang disita, terdapat 88 tas mewah dari berbagai merek ternama, mobil mewah, beberapa bidang tanah dan bangunan, serta rekening deposito senilai Rp 33 miliar atas nama Sandra Dewi.

Baca juga:

Sandra Dewi Gugat Pengembalian Harta Sitaan Suaminya di Korupsi Timah, Sidang Masuk Pembuktian

“Barang-barang itu merupakan hasil kerja saya sebagai artis, bukan dari hasil korupsi. Bahkan mobil yang disita itu adalah hadiah ulang tahun, bukan pemberian Harvey,” kata Sandra dalam keterangannya, dikutip Selasa (21/10).

Sementara itu, Juru Bicara PN Jakpus Andi Saputra menjelaskan persidangan perdana permohonan keberatan penyitaan aset yang diajukan Sandra Dewi telah dimulai sejak Jumat, 17 Oktober 2025.

“Mengajukan keberatan aset yang disita dalam kasus Harvey Moeis yang diajukan oleh Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymon Gunawan, dan terdaftar dengan nomor 7/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2025/PN.Jk.Pst, di mana yang bersangkutan meminta pengembalian aset yang dirampas negara,” papar Andi.

Baca juga:

Perbuatan Harvey Moeis Menyakiti Hati Rakyat, Hakim: Ekonomi Susah, Dia Malah Korupsi

Andi menambakan saat ini sidang perkara keberatan masih dalam tahap pembuktian dan dipimpin Ketua Majelis Rios Rahmanto. “Adapun duduk sebagai termohon adalah Kejaksaan Agung. Sidang masih dalam agenda pembuktian,” tandasnya.

Untuk diketahui, Harvey Moeis suami dari Sandra Dewi sebelumnya divonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Namun, setelah mengajukan banding, hukuman terpidana kasus kurpsi timah itu diperberat menjadi 20 tahun penjara. Permohonan kasasi Harvey telah ditolak Mahkamah Agung yang menguatkan putusan banding. (*)

#Sandra Dewi #Harvey Moeis #Korupsi Timah
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Berita Terkait

Indonesia
Suaminya Dibui 20 Tahun, Sandra Dewi Gugat Negara Kembalikan 88 Tas Mewah Hingga Deposito Rp 33 M
Dalam daftar aset yang disita, terdapat 88 tas mewah dari berbagai merek ternama, mobil mewah, beberapa bidang tanah dan bangunan, serta rekening deposito senilai Rp 33 miliar
Wisnu Cipto - Selasa, 21 Oktober 2025
Suaminya Dibui 20 Tahun, Sandra Dewi Gugat Negara Kembalikan 88 Tas Mewah Hingga Deposito Rp 33 M
Indonesia
Sandra Dewi Gugat Pengembalian Harta Sitaan Suaminya di Korupsi Timah, Sidang Masuk Pembuktian
Sandra Dewi dalam gugatannya menyatakan aset yang disita merupakan hasil kerja profesionalnya sebagai publik figur, bukan hasil korupsi suaminya.
Wisnu Cipto - Selasa, 21 Oktober 2025
Sandra Dewi Gugat Pengembalian Harta Sitaan Suaminya di Korupsi Timah, Sidang Masuk Pembuktian
Indonesia
Imbas Demo Rusuh di PT Timah, Politikus Golkar Bambang Patijaya Laporkan Akun Media Sosial ke Polisi
"Saya mengambil langkah hukum ini, agar menjadi pelajaran bagi pihak-pihak yang menyebarkan informasi tidak benar, hoaks, maupun fitnah," kata Bambang Patijaya
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 13 Oktober 2025
Imbas Demo Rusuh di PT Timah, Politikus Golkar Bambang Patijaya Laporkan Akun Media Sosial ke Polisi
Indonesia
Presiden Prabowo Tegaskan Pemerintah Serius Basmi Penyelundupan dan Tambang Ilegal, Bukti Penegakan Pasal 33 UUD 1945
Langkah penyitaan dan pengembalian aset ke negera jadi bukti keseriusan penegakan Pasal 33 UUD 1945 dalam membasmi penyelundupan dan tambang ilegal
Dwi Astarini - Senin, 06 Oktober 2025
Presiden Prabowo Tegaskan Pemerintah Serius Basmi Penyelundupan dan Tambang Ilegal, Bukti Penegakan Pasal 33 UUD 1945
Indonesia
2026, Target Prabowo Tutup Kebocoran Penyelundupan Timah Babel Hingga Rp 45 T
Prabowo menegaskan pemberantasan tambang ilegal timah di Babel bisa menutup kebocoran dana negara hingga triliunan rupiah.
Wisnu Cipto - Senin, 29 September 2025
2026, Target Prabowo Tutup Kebocoran Penyelundupan Timah Babel Hingga Rp 45 T
Indonesia
Periksa Dirut Sritex, Kejagung Sisir Aset yang Masih Bisa Disita
Kejagung memastikan akan terlebih dahulu memprioritaskan hak para pekerja Sritex
Wisnu Cipto - Selasa, 03 Juni 2025
Periksa Dirut Sritex, Kejagung Sisir Aset yang Masih Bisa Disita
Indonesia
Kejagung Hitung Aset Rest Area KM 21 B Tol Jagorawi Buat Tutupi Kerugian Rp 152 Triliun Dugaan Korupsi Timah
Kejagung menetapkan lima tersangka korporasi dalam kasus korupsi timah, yaitu PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Tinindo Inter Nusa (TIN), dan CV VIP.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 22 Mei 2025
Kejagung Hitung Aset Rest Area KM 21 B Tol Jagorawi Buat Tutupi Kerugian Rp 152 Triliun Dugaan Korupsi Timah
Indonesia
Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta Diduga Ikut ‘Terseret’ Perintangan Penyidikan Sejumlah Kasus, Jaksa: Masih Saksi
Selain HS, Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta, Kejagung juga memeriksa 5 orang lainnya sebagai saksi
Frengky Aruan - Jumat, 16 Mei 2025
Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta Diduga Ikut ‘Terseret’ Perintangan Penyidikan Sejumlah Kasus, Jaksa: Masih Saksi
Indonesia
Ikut Terima Rp 4,7 Triliun, Terdakwa Korupsi Timah Suparta Meninggal di RSUD Cibinong
Terdakwa sedang menjalani masa penahanan di Lapas Cibinong Bogor.
Wisnu Cipto - Selasa, 29 April 2025
Ikut Terima Rp 4,7 Triliun, Terdakwa Korupsi Timah Suparta Meninggal di RSUD Cibinong
Indonesia
Dewan Pers Minta Kejagung Alihkan Penahanan Direktur Jak TV
Dewan Pers memberi atensi terhadap penetapan tersangka Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar
Frengky Aruan - Jumat, 25 April 2025
Dewan Pers Minta Kejagung Alihkan Penahanan Direktur Jak TV
Bagikan