30 Bandar Narkoba Jakarta Dituntut Vonis Hukuman Mati di Tingkat Banding


Ilustrasi. (MP/Alfi Rahmadhani)
MerahPutih.com - Sebanyak 30 bandar narkoba yang beroperasi di wilayah Jakarta dituntut hukuman mati dalam proses persidangan tingkat banding.
Kejaksaan Tinggi (kejati) DKI Jakarta menjelaskan tuntutan hukuman mati itu merupakan rekapitulasi proses persidangan sejak tahun lalu hingga April lalu.
"Di tahun 2024, ada 19 yang kita tuntut mati. Kemudian di 2025 sampai bulan April ini ada 11 kita tuntut mati," kata Kepala Kejati (Kajati) DKI Jakarta Patris Yusrian Jaya, saat ditemui di Jakarta, Kamis (8/5).
Baca juga:
Fachri Albar Belum Mau Berikan Nama Bandar Narkobanya ke Polisi
Patris menegaskan tuntutan vonis mati itu wujud komitmen Kejati DKI dalam menindak tegas para bandar narkoba dengan hukuman maksimal.
"Kami berkomitmen bahwa terhadap bandar, pengedar, apalagi produsen ini harus diberikan hukuman berat. Jika perlu hukuman mati agar memberikan efek jera," tutur Kajati DKI itu, dikutip Antara.
Sebaliknya, Patris juga menggarisbawahi untuk para pengguna narkoba yang berstatus sebagai korban secara maksimal akan digunakan upaya-upaya "restorative justice" melalui rehabilitasi.
"Namun kita juga harus menemukan satu pola yang tepat jangan sampai dengan adanya anggapan bahwa pemakai ini adalah korban dan akan direhabilitasi apabila tertangkap," tandas orang nomor satu di Kejati DKI itu. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Peredaran Narkoba di Indonesia Masih Tinggi, Polisi Ungkap 38 Ribu Kasus hingga Sita Aset Bandar Senilai Rp 221 Miliar

Polisi Gagalkan Penyelundupan 12 Kg Sabu Senilai Rp 12 Miliar di Tol Cikampek, Ratusan Ribu Jiwa Nyaris Jadi Korban

Polisi Bongkar Pabrik Ekstasi Sindikat Residivis di Jakbar, Puluhan Ribu Jiwa Nyaris Jadi Korban

Ammar Zoni Edarkan Narkoba di Rutan Salemba, Ditjen PAS: Ketahuan Lewat Sidak Rutin

DPR Pertanyakan Sistem Pengawasan LP, Ammar Zoni Sampai Bisa Edarkan Narkoba

Sindikat Peredaran Sabu 12 Kg yang Menyaru Truk Pengangkut Jeruk Ditangkap di Tol Jakarta-Cikampek, Puluhan Ribu Orang Nyaris jadi Korban

Kapolda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Temukan Bukti Oknum Polisi Jadi Beking Bandar Narkoba

Terbongkar, Puluhan Bungkus Narkoba Sabu dan Ratusan Butir Ekstasi Beredar di Tanjung Priok, Kurir Dijanjikan Untung Rp 5 Juta Sekali Jual

Tidak Banding, Musisi Fariz RM Ikhlas Jalani Tambah Hukuman 2 Bulan dari Vonis 10 Bulan Bui

Fariz RM Juga Didenda Rp 800 Juta atas Kepemilikan Ganja, Tidak Mampu Bayar Vonis Ditambah 2 Bulan Bui
