MerahPutih.com – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) menindak 10 warga negara Indonesia (WNI) yang baru tiba dari Bangkok, Thailand, setelah hasil tes urine menunjukkan mereka positif mengandung zat narkotika dan adiktif.
Sepuluh orang dinyatakan positif mengandung zat narkotika dan/atau zat adiktif berdasarkan tes urine awal, meliputi metamfetamina, THC, amfetamina, kokain, dan zat lainnya,
Badan Narkotika Nasional (BNN), Rabu (10/6).
Digiring ke BNN dari Bandara Soetta
BNN awalnya menerima informasi dari Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) mengenai kedatangan rombongan WNI dari Bangkok pada Senin (8/6) malam. Sebanyak 14 penumpang diperiksa, dan 10 di antaranya dinyatakan positif narkoba.
Baca juga:
BNN Tangkap 2 Turis Rusia di Bali, Selundupkan 7,8 Kilogram Hashish dari Thailand
Kesepuluh orang berinisial M.M, FR, GAS, MA, ASM, DP, HP, MI, AN, dan RA langsung dibawa ke Kantor BNN RI. Saat pemeriksaan barang bawaan, petugas menemukan serbuk seberat 22 gram yang diduga ketamin di koper milik HP.
Rehabilitasi dan Wajib Lapor
Meski hasil tes menunjukkan positif narkoba, setelah asesmen dan gelar perkara, mereka dikategorikan sebagai penyalah guna kategori ringan atau coba pakai.
Pada Rabu pagi (10/6), ke-10 WNI itu dipulangkan dengan ketentuan mengikuti program rehabilitasi dan wajib lapor di rehabilitasi rawat jalan di Klinik IPWL BNN RI Cawang.
Baca juga:
Dari Lagu Siti Mawarni, BNN Bongkar Jaringan Sabu di Labuan Batu
BNN menekankan penindakan ini bukan hanya untuk menghukum, tetapi juga memberikan jalan rehabilitasi bagi pengguna narkoba agar tidak kembali terjerumus.
Operasi ini bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika,
tegas Kepala BNN RI Komjen Suyudi Ario Seto.
(Knu)