Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Petugas LP Sragen Gagalkan Penyelundupan 10,9 Gram Sabu, Disembunyikan di Alat Vital

Dwi AstariniDwi Astarini - Sabtu, 30 Mei 2026
Petugas LP Sragen Gagalkan Penyelundupan 10,9 Gram Sabu, Disembunyikan di Alat Vital

Kepala Lapas Kelas IIA Sragen, Giyono. (Foto: Merahputih.com/Ismail)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - PETUGAS Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Sragen menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 10,9 gram dan 100 butir pil psikotropika berwarna merah muda, serta 123 butir pil koplo. Narkoba tersebut diselundupkan di area alat vital pelaku Yustina Kalamsari, warga Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar. Diduga, narkotika tersebut diberikan kepada suaminya, warga binaa rutan berinisial DO.

Kepala LP Kelas IIA Sragen, Giyono, mengatakan barang haram itu disembunyikan di area alat vital pelaku dan diduga akan diberikan kepada suaminya yang menjadi warga binaan LP tersebut. Dari hasil pemeriksaan jenis narkotika yang ditemukan dari pelaku berupa sabu seberat 10,9 gram, 100 butir pil psikotropika berwarna merah muda, serta 123 butir pil koplo.

Kami melakukan pemeriksaan rutin pada sesi kunjungan warga. Petugas perempuan LP Kelas IIA Sragen bernama Ratna Dwi Hartanti mencurigai gerak-gerik pelaku saat pemeriksaan badan.

Kepala LP Kelas IIA Sragen Giyono



Kecurigaan itu muncul, kata dia, ketika petugas memeriksa bagian pakaian dalam pengunjung. Petugas pun melihat ada kejanggalan di sekitar celana dalamnya.

“Setelah diperiksa lebih lanjut ditemukan dua bungkusan kecil isi narkoba. Kami bawa pelaku untuk dilakukan pemeriksaan,” katanya.

Baca juga:

Polisi Bongkar Peredaran Narkoba Ganja di Cipondoh Tangerang, Bermula dari Laporan Informan



Ia mengatakan LP selanjutnya berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Sragen guna membuka dan mengidentifikasi isi bungkusan tersebut. Dari hasil pemeriksaan, petugas mendapati sabu seberat 10,9 gram, 100 butir pil psikotropika berwarna merah muda, serta 123 butir pil koplo.

Seluruh barang bukti dibungkus plastik dan disembunyikan di area alat vital pelaku dengan ditutupi pembalut wanita.

Kepala LP Kelas IIA Sragen Giyono



Ia mengatakan Yustina merupakan istri warga binaan berinisial DO, yang tengah menjalani hukuman kasus penganiayaan. Narapidana tersebut disebut tinggal menjalani sisa masa pidana sekitar tiga pekan lagi. “Kami menduga narkotika tersebut akan diserahkan kepada suaminya saat kunjungan berlangsung. Namun, kepastian mengenai keterlibatan warga binaan masih menunggu hasil penyelidikan kepolisian,” papar dia.

Kaur Bin Ops (KBO) Satresnarkoba Polres Sragen Inspektur Satu Setiya Permana mengatakan serangkaian pemeriksaan dilakukan terhadap Yustina dan suaminya. "Saat ini pelaku Yustina sudah ditetapkan sebagai tersangka," katanya.

Ia menyebut pihaknya masih mendalami kemungkinan adanya jaringan peredaran narkoba yang melibatkan pihak di dalam maupun di luar LP. Penyidik juga menelusuri pemasok barang dan pihak yang memerintahkan pengiriman narkotika tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.(Ismail/Jawa Tengah)

Baca juga:

Brimob Polda Metro Jaya Gelar Patroli, 17 Orang Ditangkap karena Terlibat Tawuran hingga Narkoba








#Narkoba #Jawa Tengah #Lapas
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Dwi Astarini

Editor, jurnalis, dan profesional komunikasi bilingual (Indonesia–Inggris) dengan pengalaman lebih dari 15 tahun di industri media, jurnalistik, dan pengembangan konten. Telah bekerja di berbagai media nasional dan proyek editorial, membantu menghasilkan, menyunting, serta mengelola konten yang informatif, akurat, dan relevan bagi publik. Lulusan Sastra Inggris Universitas Udayana yang kini berfokus pada penyuntingan berita dan feature, pengembangan narasi, serta memastikan setiap konten memenuhi standar jurnalistik yang tinggi. Perjalanan karier meliputi hampir satu dekade di Media Indonesia dan terlibat sebagai editor freelance untuk berbagai publikasi, termasuk proyek buku foto jurnalistik bersama Galeri Foto Jurnalistik ANTARA (GFJA).
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Nama SISKS Paku Buwono XIV Didaftarkan ke HaKI, Warga Solo Minta DJKI Tolak Permohonan
Surat keberatan telah dikirim kepada DJKI sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam proses pendaftaran merek.
Dwi Astarini - Selasa, 14 Juli 2026
Nama SISKS Paku Buwono XIV Didaftarkan ke HaKI, Warga Solo Minta DJKI Tolak Permohonan
Indonesia
Polres Jakbar Bongkar Laboratorium Narkoba di Semarang, Produksi 1,1 Juta Pil Karisoprodol
Polisi menggerebek laboratorium narkoba di Semarang, Jawa Tengah. Dalam penggerebakan, disita barang bukti tablet karisoprodol.
Soffi Amira - Selasa, 14 Juli 2026
Polres Jakbar Bongkar Laboratorium Narkoba di Semarang, Produksi 1,1 Juta Pil Karisoprodol
Indonesia
Eko Jadi Plt Bupati Sukoharjo, Gubernur Luthfi: Pelayanan jangan Sampai Lowong
Penunjukan Plt dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dwi Astarini - Selasa, 14 Juli 2026
Eko Jadi Plt Bupati Sukoharjo, Gubernur Luthfi: Pelayanan jangan Sampai Lowong
Indonesia
Bupati Sukoharjo Ditangkap KPK, Gubernur Jateng Luthfi : Saya Sangat Prihatin
Dia mengaku kecewa karena lagi-lagi bupati ditangkap karena terlibat kasus.
Dwi Astarini - Jumat, 10 Juli 2026
Bupati Sukoharjo Ditangkap KPK, Gubernur Jateng Luthfi : Saya Sangat Prihatin
Indonesia
Kecelakaan Mobil McLaren, Youtuber Andra ST dan Robby Pantjaro akan Jalani Tes Urine
Dari hasil pemeriksaan awal pengemudi, belum ditemukan pengemudi mengantuk atau terpengaruh alkohol maupun obat-obatan terlarang.
Dwi Astarini - Rabu, 08 Juli 2026
Kecelakaan Mobil McLaren, Youtuber Andra ST dan Robby Pantjaro akan Jalani Tes Urine
Indonesia
Belasan Kasus Narkoba Terbongkar dalam Sebulan di Jakarta Pusat, 35 Ribu Orang Terselamatkan
Selama Juni 2026 itu, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat menangani 12 perkara narkotika dengan total 15 tersangka.
Dwi Astarini - Rabu, 08 Juli 2026
Belasan Kasus Narkoba Terbongkar dalam Sebulan di Jakarta Pusat, 35 Ribu Orang Terselamatkan
Indonesia
Modus Baru Bandar Sabu, Paket Dibungkus dalam Pakan Burung Beredar di Bekasi
Polisi menggagalkan peredaran sabu 38,25 gram di Bekasi dengan modus penyamaran dalam pakan burung. Tersangka DS ditangkap bersama barang bukti.
Wisnu Cipto - Rabu, 08 Juli 2026
Modus Baru Bandar Sabu, Paket Dibungkus dalam Pakan Burung Beredar di Bekasi
Indonesia
Warga Lereng Merapi Nekat Buka Jalur Pendakian via Selo, BTNGM Lakukan Pendekatan
Kepala Balai Taman Nasional Gunung Merapi (BTNGM) Heri Wibowo mengatakan kejadian ini membuktikan masyarakat tidak menghiraukan imbauan pihak-pihak terkait.
Dwi Astarini - Selasa, 07 Juli 2026
Warga Lereng Merapi Nekat Buka Jalur Pendakian via Selo, BTNGM Lakukan Pendekatan
Indonesia
DPR Serukan Hukuman Berat bagi Bandar Narkoba Pembunuh Polisi, tak Ada Toleransi
Tak boleh ada kompromi dalam penegakan hukum para pelaku.
Dwi Astarini - Selasa, 07 Juli 2026
DPR Serukan Hukuman Berat bagi Bandar Narkoba Pembunuh Polisi, tak Ada Toleransi
Indonesia
Polri Gencarkan Perburuan Bandar Narkoba di Kalteng Usai 3 Anggota Gugur saat Penggerebekan
Polri menggencarkan perburuan bandar narkoba di Katingan, Kalimantan Tengah, setelah tiga anggota gugur saat operasi penggerebekan. Bareskrim meminta dukungan masyarakat.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
Polri Gencarkan Perburuan Bandar Narkoba di Kalteng Usai 3 Anggota Gugur saat Penggerebekan
Bagikan