MERAHPUTIH.COM - PETUGAS Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Sragen menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 10,9 gram dan 100 butir pil psikotropika berwarna merah muda, serta 123 butir pil koplo. Narkoba tersebut diselundupkan di area alat vital pelaku Yustina Kalamsari, warga Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar. Diduga, narkotika tersebut diberikan kepada suaminya, warga binaa rutan berinisial DO.
Kepala LP Kelas IIA Sragen, Giyono, mengatakan barang haram itu disembunyikan di area alat vital pelaku dan diduga akan diberikan kepada suaminya yang menjadi warga binaan LP tersebut. Dari hasil pemeriksaan jenis narkotika yang ditemukan dari pelaku berupa sabu seberat 10,9 gram, 100 butir pil psikotropika berwarna merah muda, serta 123 butir pil koplo.
Kami melakukan pemeriksaan rutin pada sesi kunjungan warga. Petugas perempuan LP Kelas IIA Sragen bernama Ratna Dwi Hartanti mencurigai gerak-gerik pelaku saat pemeriksaan badan.
Kepala LP Kelas IIA Sragen Giyono
Kecurigaan itu muncul, kata dia, ketika petugas memeriksa bagian pakaian dalam pengunjung. Petugas pun melihat ada kejanggalan di sekitar celana dalamnya.
“Setelah diperiksa lebih lanjut ditemukan dua bungkusan kecil isi narkoba. Kami bawa pelaku untuk dilakukan pemeriksaan,” katanya.
Baca juga:
Polisi Bongkar Peredaran Narkoba Ganja di Cipondoh Tangerang, Bermula dari Laporan Informan
Ia mengatakan LP selanjutnya berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Sragen guna membuka dan mengidentifikasi isi bungkusan tersebut. Dari hasil pemeriksaan, petugas mendapati sabu seberat 10,9 gram, 100 butir pil psikotropika berwarna merah muda, serta 123 butir pil koplo.
Seluruh barang bukti dibungkus plastik dan disembunyikan di area alat vital pelaku dengan ditutupi pembalut wanita.
Kepala LP Kelas IIA Sragen Giyono
Ia mengatakan Yustina merupakan istri warga binaan berinisial DO, yang tengah menjalani hukuman kasus penganiayaan. Narapidana tersebut disebut tinggal menjalani sisa masa pidana sekitar tiga pekan lagi. “Kami menduga narkotika tersebut akan diserahkan kepada suaminya saat kunjungan berlangsung. Namun, kepastian mengenai keterlibatan warga binaan masih menunggu hasil penyelidikan kepolisian,” papar dia.
Kaur Bin Ops (KBO) Satresnarkoba Polres Sragen Inspektur Satu Setiya Permana mengatakan serangkaian pemeriksaan dilakukan terhadap Yustina dan suaminya. "Saat ini pelaku Yustina sudah ditetapkan sebagai tersangka," katanya.
Ia menyebut pihaknya masih mendalami kemungkinan adanya jaringan peredaran narkoba yang melibatkan pihak di dalam maupun di luar LP. Penyidik juga menelusuri pemasok barang dan pihak yang memerintahkan pengiriman narkotika tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.(Ismail/Jawa Tengah)
Baca juga:
Brimob Polda Metro Jaya Gelar Patroli, 17 Orang Ditangkap karena Terlibat Tawuran hingga Narkoba

