MERAHPUTIH.COM - DIREKTORAT Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja di wilayah Kota Tangerang. Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dengan adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan Jalan Almamur Kebalen, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.
Dalam menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan pemantauan dan pengamatan di lokasi hingga akhirnya mengamankan seorang pria berinisial AA, 26. Dari tangan AA, polisi menemukan satu bungkus kertas nasi berisi ganja dengan berat bruto 27,41 gram serta satu unit telepon seluler.
Saat diinterogasi, AA mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria lain berinisial AAU, 37. Petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumah AAU di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan 18 bungkus kertas nasi berisi ganja dengan total berat bruto 79,76 gram serta satu unit telepon seluler.
Baca juga:
Brimob Polda Metro Jaya Gelar Patroli, 17 Orang Ditangkap karena Terlibat Tawuran hingga Narkoba
“Kami dapat menyita barang bukti berupa ganja yang telah di paket-paketkan, dengan berat total barang bukti 107 gram,” jelas Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Arie Purwanto di Jakarta, Senin (25/5).
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Kami memberi pesan kepada masyarakat untuk melindungi masyarakat, lingkungan dan jaga generasi muda dari bahaya narkoba,” tutup Ari.(knu)
Baca juga:
Tanam Ganja di Dalam Rumah, Pemuda di Solo Ditangkap Polresta Surakarta

