Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati


Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp)
MerahPutih.com - Upaya Ferdy Sambo untuk mendapatkan celah hukum terpaksa kandas.
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperkuat putusan mati yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Sambo dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan," kata Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso membacakan putusan bandingnya di PT DKI Jakarta, Rabu (12/4).
Baca Juga:
Hasil Putusan Sidang Banding Ferdy Sambo Cs Dibacakan Hari Ini
Adapun hakim yang membacakan putusan ini ialah hakim anggota Ewit Soetriadi, H Mulyanto, Abdul Fattah dan Tony Pribadi.
Dengan ditolaknya banding Sambo, sekaligus menguatkan putusan PN Jakarta Selatan yang menjatuhkan hukuman pidana mati kepada mantan Kadiv Propam Polri itu.
Sidang berlangsung secara in absentia atau tanpa dihadiri terdakwa.
Pejabat Humas pengadilan Tinggi DKI Jakarta Binsar Pakpahan menyebut, para terdakwa memang tidak wajib hadir dalam sidang putusan banding.
Binsar mengatakan, setidaknya ada dua alasan mengapa para terdakwa tidak hadir dalam sidang putusan banding. Pertama, karena pengadilan tinggi tidak memiliki juru sita yang bertugas memanggil terdakwa.
“Juru sita itu ada di pengadilan negeri,” kata Binsar di PT DKI Jakarta, Jakarta Pusat.
Baca Juga:
KY Awasi Sidang Banding Ferdy Sambo Cs Besok
Binsar menjelaskan, dalam struktur PT, tidak ada juru sita yang tugasnya melakukan pemanggilan terhadap terdakwa. Namun, apabila PT ingin menghadirkan terdakwa, hal tersebut dapat dilakukan melalui permintaan tolong, bantuan, atau delegasi dari pengadilan negeri yang memiliki kewenangan atas terdakwa.
Alasan kedua, menurut Binsar, jika Ferdy Sambo dkk tidak hadir dalam sidang putusan banding, maka terdakwa perlu dilakukan pemberitahuan secara tertulis.
Proses pemberitahuan tersebut akan memberikan waktu lebih banyak untuk mengajukan kasasi jika hasil putusan banding tidak memuaskan.
“Karena aturannya harus 14 hari setelah terdakwa memperoleh hasil putusan banding jika mau melakukan kasasi. Tetapi kalau dia tidak hadir, itu akan dihitung semenjak dia diberitahu hasil putusan,” jelas Binsar.
Selain Ferdy Sambo, pengadilan juga akan membacakan putusan atas banding yang diajukan Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Sebelumnya, Ferdy Sambo, divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan berencana Yosua.
Hakim menyatakan bahwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, hakim juga menilai Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 49 jo. Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Knu)
Baca Juga:
Kalahkan DPR dalam Survei, Public Trust Polri Mulai Pulih Pasca-Kasus Sambo
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Mayat Perempuan Mengapung di Citarum Karyawan Alfamart, Dibunuh dan Diperkosa Rekan Kerja

Kuasai Duit Rp 70 Miliar di Rekening Dormant, Motivasi para Pelaku Nekat Bunuh Kepala Cabang BRI

Suami Tega Bakar Istri di Cakung Gara-Gara Main Ponsel saat Diminta Bikin Mi Instan

Ada Gerombolan Orang Ingin Temui Kacab BRI sebelum Pembunuhan, Pengacara Duga Bagian Sindikat Pembobolan Bank

Keluarga Kacab BRI yang Dibunuh Minta Semua Pelaku Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Prajurit Terlibat Penculikan dan Pembunuhan Kepala KCP Bank, KSAD: Aksi Keji Bertolak Belakang Dengan Misi TNI

Peran Anggota Kopassus Tersangka Penculikan Kacab BRI, Serka N Perantara Lainnya Eksekutor

Pelaku Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ungkap Motif Kasus Pembunuhan Kepala Cabang Bank BRI

Disuruh Culik dan Bunuh Kepala Cabang BRI, 2 Anggota TNI Minta Uang Jutaan Rupiah
