Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 12 April 2023
Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati

Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Upaya Ferdy Sambo untuk mendapatkan celah hukum terpaksa kandas.

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperkuat putusan mati yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Sambo dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan," kata Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso membacakan putusan bandingnya di PT DKI Jakarta, Rabu (12/4).

Baca Juga:

Hasil Putusan Sidang Banding Ferdy Sambo Cs Dibacakan Hari Ini

Adapun hakim yang membacakan putusan ini ialah hakim anggota Ewit Soetriadi, H Mulyanto, Abdul Fattah dan Tony Pribadi.

Dengan ditolaknya banding Sambo, sekaligus menguatkan putusan PN Jakarta Selatan yang menjatuhkan hukuman pidana mati kepada mantan Kadiv Propam Polri itu.

Sidang berlangsung secara in absentia atau tanpa dihadiri terdakwa.

Pejabat Humas pengadilan Tinggi DKI Jakarta Binsar Pakpahan menyebut, para terdakwa memang tidak wajib hadir dalam sidang putusan banding.

Binsar mengatakan, setidaknya ada dua alasan mengapa para terdakwa tidak hadir dalam sidang putusan banding. Pertama, karena pengadilan tinggi tidak memiliki juru sita yang bertugas memanggil terdakwa.

“Juru sita itu ada di pengadilan negeri,” kata Binsar di PT DKI Jakarta, Jakarta Pusat.

Baca Juga:

KY Awasi Sidang Banding Ferdy Sambo Cs Besok

Binsar menjelaskan, dalam struktur PT, tidak ada juru sita yang tugasnya melakukan pemanggilan terhadap terdakwa. Namun, apabila PT ingin menghadirkan terdakwa, hal tersebut dapat dilakukan melalui permintaan tolong, bantuan, atau delegasi dari pengadilan negeri yang memiliki kewenangan atas terdakwa.

Alasan kedua, menurut Binsar, jika Ferdy Sambo dkk tidak hadir dalam sidang putusan banding, maka terdakwa perlu dilakukan pemberitahuan secara tertulis.

Proses pemberitahuan tersebut akan memberikan waktu lebih banyak untuk mengajukan kasasi jika hasil putusan banding tidak memuaskan.

“Karena aturannya harus 14 hari setelah terdakwa memperoleh hasil putusan banding jika mau melakukan kasasi. Tetapi kalau dia tidak hadir, itu akan dihitung semenjak dia diberitahu hasil putusan,” jelas Binsar.

Selain Ferdy Sambo, pengadilan juga akan membacakan putusan atas banding yang diajukan Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Sebelumnya, Ferdy Sambo, divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan berencana Yosua.

Hakim menyatakan bahwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, hakim juga menilai Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 49 jo. Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Knu)

Baca Juga:

Kalahkan DPR dalam Survei, Public Trust Polri Mulai Pulih Pasca-Kasus Sambo

#Pembunuhan #Kasus Pembunuhan
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Mayat Perempuan Mengapung di Citarum Karyawan Alfamart, Dibunuh dan Diperkosa Rekan Kerja
Pelaku ditangkap sehari setelah penemuan jasad korban di tempat kerjanya minimarket Alfamart Rest Area KM 72 Tol Cipularang-Purbaleunyi
Wisnu Cipto - Jumat, 10 Oktober 2025
Mayat Perempuan Mengapung di Citarum Karyawan Alfamart, Dibunuh dan Diperkosa Rekan Kerja
Indonesia
Kuasai Duit Rp 70 Miliar di Rekening Dormant, Motivasi para Pelaku Nekat Bunuh Kepala Cabang BRI
Para pelaku membutuhkan otorisasi pihak bank agar dana bisa dipindahkan ke rekening penampungan yang telah disiapkan.
Dwi Astarini - Selasa, 23 September 2025
Kuasai Duit Rp 70 Miliar di Rekening Dormant, Motivasi para Pelaku Nekat Bunuh Kepala Cabang BRI
Indonesia
Suami Tega Bakar Istri di Cakung Gara-Gara Main Ponsel saat Diminta Bikin Mi Instan
Tersangka menganggap sang istri tidak langsung menuruti permintaannya dan sibuk dengan ponselnya.
Wisnu Cipto - Selasa, 23 September 2025
Suami Tega Bakar Istri di Cakung Gara-Gara Main Ponsel saat Diminta Bikin Mi Instan
Indonesia
Ada Gerombolan Orang Ingin Temui Kacab BRI sebelum Pembunuhan, Pengacara Duga Bagian Sindikat Pembobolan Bank
Mereka mengaku ingin mengurus ATM, tapi tak membawa KTP dan memiliki rekening.
Dwi Astarini - Kamis, 18 September 2025
Ada Gerombolan Orang Ingin Temui Kacab BRI sebelum Pembunuhan, Pengacara Duga Bagian Sindikat Pembobolan Bank
Indonesia
Keluarga Kacab BRI yang Dibunuh Minta Semua Pelaku Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Banyak analisis menuju ke pembunuhan berencana karena pada bagian akhir kasus ini ialahkorban dibuang dalam keadaan dilakban.
Dwi Astarini - Kamis, 18 September 2025
Keluarga Kacab BRI yang Dibunuh Minta Semua Pelaku Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Indonesia
Prajurit Terlibat Penculikan dan Pembunuhan Kepala KCP Bank, KSAD: Aksi Keji Bertolak Belakang Dengan Misi TNI
Pomdam Jaya menetapkan Kopda FH sebagai tersangka dalam kasus penculikan dan pembunuhan terhadap kepala cabang (kacab) sebuah bank di Jakarta berinisial MIP (37).
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 16 September 2025
Prajurit Terlibat Penculikan dan Pembunuhan Kepala KCP Bank, KSAD: Aksi Keji Bertolak Belakang Dengan Misi TNI
Indonesia
Peran Anggota Kopassus Tersangka Penculikan Kacab BRI, Serka N Perantara Lainnya Eksekutor
Kedua tersangka dari unsur TNI itu yakni Sersan Kepala (Serka) N dan Kopral Dua (Kopda) FH. Keduanya tercatat sebagai anggota dari korps pasukan Kopassus.
Wisnu Cipto - Selasa, 16 September 2025
Peran Anggota Kopassus Tersangka Penculikan Kacab BRI, Serka N Perantara Lainnya Eksekutor
Indonesia
Pelaku Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Pelaku penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang BRI, kini terancam hukuman penjara 12 tahun. Hal itu diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Putra.
Soffi Amira - Selasa, 16 September 2025
Pelaku Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Berita Foto
Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ungkap Motif Kasus Pembunuhan Kepala Cabang Bank BRI
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Ade Ary Syam Indradi (ketiga kiri) bersama Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra (tengah) dan Danpomdam Jaya Kolonel CPM Donny Agus (kedua kanan) saat menunjukkan barang bukti usai keterangan pers kasus pembunuhan kacab bank BRI di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (16/9/2025).
Didik Setiawan - Selasa, 16 September 2025
Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ungkap Motif Kasus Pembunuhan Kepala Cabang Bank BRI
Indonesia
Disuruh Culik dan Bunuh Kepala Cabang BRI, 2 Anggota TNI Minta Uang Jutaan Rupiah
2 anggota TNI terlibat kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang BRI. Keduanya diketahui meminta uang senilai puluhan juta rupiah untuk melakukan aksinya itu.
Soffi Amira - Selasa, 16 September 2025
Disuruh Culik dan Bunuh Kepala Cabang BRI, 2 Anggota TNI Minta Uang Jutaan Rupiah
Bagikan