KY Awasi Sidang Banding Ferdy Sambo Cs Besok


Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp)
MerahPutih.com - Empat terdakwa perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang sudah dijatuhkan vonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menjalani sidang banding pada hari Rabu (12/4) besok.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akan menjadi lokasi pembacaan hasil banding yang diajukan oleh Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
Terkait dengan hal tersebut, Komisi Yudisial menyampaikan bahwa perhatian diberikan terkait dengan jalannya perkara tersebut sejak awal.
Baca Juga:
Kalahkan DPR dalam Survei, Public Trust Polri Mulai Pulih Pasca-Kasus Sambo
“KY memberikan perhatian terhadap jalannya pemeriksaan perkara ini. Tentu dengan cara-cara tertentu. KY bekerja dalam koridor menjaga kemandirian hakim,” ujar Juru Bicara KY Miko Ginting dalam keterangannya dikutip Selasa (11/4).
Dia memastikan jalannya sidang banding besok terhadap empat terdakwa tersebut berjalan secara terbuka.
“Namun, supaya diketahui publik, untuk tingkat banding sekalipun persidangan pada asasnya terbuka untuk umum, tetapi tidak dihadiri oleh para pihak maupun masyarakat luas secara langsung sebagaimana layaknya di pengadilan tingkat pertama,” jelasnya.
Baca Juga:
Rabu (12/4) Pengadilan Putuskan Banding Ferdy Sambo
Terdakwa Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, dan juga perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Terdakwa lain yang mengajukan banding dalam perkara pembunuhan berencana yakni istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang divonis 20 tahun penjara. Sementara terdakwa Bripka Ricky Rizal divonis 13 tahun dan terdakwa Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara.
Sedangkan untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, yang merupakan eksekutor terhadap Yosua divonis 1,5 tahun, yang dalam persidangan diberikan status justice collaborator. Atas vonis yang diterimanya, Bharada E tidak mengajukan banding. (Knu)
Baca Juga:
Jokowi Akui Harga Kebutuhan Pokok di Pasar Sambonggede Jatim Lebih Murah
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Resmi Tersangka, Ini Peran Anggota TNI Kopda FH dalam Pembunuhan Kacab BRI

Oknum TNI Ditangkap dan Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Kacab BRI

Kemenlu Tingkatkan Keamanan Diplomat di Peru, Tempatkan Keluarga Zetro Ke Lokasi Lebih Aman

Tersangka Tim Pengintai Penculikan Kepala Cabang BRI Diringkus di Ungaran

Jejak Hitam Otak Pembunuhan Kacab BRI: Pernah Dipenjara Karena Pemalsuan Ijazah Paket C

Sindikat Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI Gunakan Tim Pemantau dan IT

Polisi Bagi 15 Tersangka Pembunuhan Kacab BRI ke 4 Kluster, Ini Peran Masing-Masing

Fakta Terbaru Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kacab BRI Ilham Pradipta

UGM Nonaktifkan Status Mahasiswa Dwi Hartono Tersangka Otak Pembunuhan Kepala Cabang BRI

Polisi ‘Pilah’ Peran 15 Tersangka Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI, Keterangan Antar Pelaku Saling Dicocokkan
