KY Awasi Sidang Banding Ferdy Sambo Cs Besok

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 11 April 2023
KY Awasi Sidang Banding Ferdy Sambo Cs Besok

Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Empat terdakwa perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang sudah dijatuhkan vonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menjalani sidang banding pada hari Rabu (12/4) besok.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akan menjadi lokasi pembacaan hasil banding yang diajukan oleh Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Terkait dengan hal tersebut, Komisi Yudisial menyampaikan bahwa perhatian diberikan terkait dengan jalannya perkara tersebut sejak awal.

Baca Juga:

Kalahkan DPR dalam Survei, Public Trust Polri Mulai Pulih Pasca-Kasus Sambo

“KY memberikan perhatian terhadap jalannya pemeriksaan perkara ini. Tentu dengan cara-cara tertentu. KY bekerja dalam koridor menjaga kemandirian hakim,” ujar Juru Bicara KY Miko Ginting dalam keterangannya dikutip Selasa (11/4).

Dia memastikan jalannya sidang banding besok terhadap empat terdakwa tersebut berjalan secara terbuka.

“Namun, supaya diketahui publik, untuk tingkat banding sekalipun persidangan pada asasnya terbuka untuk umum, tetapi tidak dihadiri oleh para pihak maupun masyarakat luas secara langsung sebagaimana layaknya di pengadilan tingkat pertama,” jelasnya.

Baca Juga:

Rabu (12/4) Pengadilan Putuskan Banding Ferdy Sambo

Terdakwa Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, dan juga perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Terdakwa lain yang mengajukan banding dalam perkara pembunuhan berencana yakni istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang divonis 20 tahun penjara. Sementara terdakwa Bripka Ricky Rizal divonis 13 tahun dan terdakwa Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara.

Sedangkan untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, yang merupakan eksekutor terhadap Yosua divonis 1,5 tahun, yang dalam persidangan diberikan status justice collaborator. Atas vonis yang diterimanya, Bharada E tidak mengajukan banding. (Knu)

Baca Juga:

Jokowi Akui Harga Kebutuhan Pokok di Pasar Sambonggede Jatim Lebih Murah

#Pembunuhan #Kasus Pembunuhan
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Jerat Pasal Tersangka Buang Bayi di Solo, Bisa Dikenai Hukuman 15 Tahun Bui
Dalam kondisi masih hidup, bayi kemudian dimasukkan ke dalam kardus dan diletakkan di teras depan kost putri di wilayah Jebres.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 23 Desember 2025
Jerat Pasal Tersangka Buang Bayi di Solo, Bisa Dikenai Hukuman 15 Tahun Bui
ShowBiz
Putra Rob Reiner, Nick, Didakwa atas Pembunuhan Orangtuanya
Nick Reiner didakwa atas dua tuduhan pembunuhan tingkat pertama dengan keadaan khusus yang menuding adanya pembunuhan ganda.
Dwi Astarini - Rabu, 17 Desember 2025
  Putra Rob Reiner, Nick, Didakwa atas Pembunuhan Orangtuanya
ShowBiz
Pembunuhan Rob Reiner, Polisi LA Tangkap Anak sang Sutradara
Polisi mengatakan Nick Reiner ditangkap beberapa jam kemudian, sekitar pukul 21.15 waktu setempat pada Minggu.
Dwi Astarini - Selasa, 16 Desember 2025
Pembunuhan Rob Reiner, Polisi LA Tangkap Anak sang Sutradara
ShowBiz
Sutradara Hollywood Rob Reiner dan Istrinya Ditemukan Tewas di Rumah Mereka di Los Angeles, Diduga Dibunuh
Polisi menyatakan belum ada penangkapan, dan saat ini tidak ada tersangka maupun orang yang menjadi perhatian.
Dwi Astarini - Senin, 15 Desember 2025
Sutradara Hollywood Rob Reiner dan Istrinya Ditemukan Tewas di Rumah Mereka di Los Angeles, Diduga Dibunuh
Indonesia
Polisi Buka-bukaan Alasan Tidak Ambil Sampel Ayah Kandung Alvaro untuk Tes DNA
Kerangka Alvaro berhasil diidentifikasikan berdasarkan sampel DNA ibunya Arum Indah dan bukti primer struktur gigi korban.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 Desember 2025
Polisi Buka-bukaan Alasan Tidak Ambil Sampel Ayah Kandung Alvaro untuk Tes DNA
Indonesia
Forensik Sampai Ubek-Ubek Tenjo Cari Rahang Alvaro, Ternyata Vital Ini Alasannya!
Awalnya, tim forensik telah menemukan sejumlah bagian kerangka lain Alvaro di lokasi pembuangan, tetapi datang lagi ke Tenjo untuk mencari rahang korban.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 Desember 2025
Forensik Sampai Ubek-Ubek Tenjo Cari Rahang Alvaro, Ternyata Vital Ini Alasannya!
Indonesia
Siang Ini, Alvaro Korban Pembunuhan Ayah Tiri Dimakamkan di Tanah Wakaf Bintaro
Ibu Alvaro mengungkapkan pihak keluarga telah berangkat untuk menjemput jenazah anaknya di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
Wisnu Cipto - Kamis, 04 Desember 2025
Siang Ini, Alvaro Korban Pembunuhan Ayah Tiri Dimakamkan di Tanah Wakaf Bintaro
Indonesia
Tes DNA Keluar, Keluarga Bawa Pulang Jenazah Alvaro dari RS Polri Hari Ini
Keluarga korban membenarkan telah menerima hasil tes DNA itu. Jenazah Alvaro di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur rencananya akan dijemput keluarga hari ini.
Wisnu Cipto - Kamis, 04 Desember 2025
Tes DNA Keluar, Keluarga Bawa Pulang Jenazah Alvaro dari RS Polri Hari Ini
Indonesia
Ternyata, Ayah Tiri Alvaro Sempat Jalani Reka Ulang Pembunuhan Sebelum Gantung Diri
Prarekonstruksi digelar tak lama setelah Alex ditangkap, atau sebelum ditemukan tewas di ruang konseling Polres Metro Jakarta Selatan.
Wisnu Cipto - Jumat, 28 November 2025
Ternyata, Ayah Tiri Alvaro Sempat Jalani Reka Ulang Pembunuhan Sebelum Gantung Diri
Indonesia
Kasus Alvaro tak Kunjung Usai, PSI Minta Pramono Tepati Janji soal CCTV RT
Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PSI, Francine Widjojo, menagih janji Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, untuk memasang CCTV atau kamera pengawas di setiap RT.
Soffi Amira - Jumat, 28 November 2025
Kasus Alvaro tak Kunjung Usai, PSI Minta Pramono Tepati Janji soal CCTV RT
Bagikan