KY Awasi Sidang Banding Ferdy Sambo Cs Besok
Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp)
MerahPutih.com - Empat terdakwa perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang sudah dijatuhkan vonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menjalani sidang banding pada hari Rabu (12/4) besok.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akan menjadi lokasi pembacaan hasil banding yang diajukan oleh Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
Terkait dengan hal tersebut, Komisi Yudisial menyampaikan bahwa perhatian diberikan terkait dengan jalannya perkara tersebut sejak awal.
Baca Juga:
Kalahkan DPR dalam Survei, Public Trust Polri Mulai Pulih Pasca-Kasus Sambo
“KY memberikan perhatian terhadap jalannya pemeriksaan perkara ini. Tentu dengan cara-cara tertentu. KY bekerja dalam koridor menjaga kemandirian hakim,” ujar Juru Bicara KY Miko Ginting dalam keterangannya dikutip Selasa (11/4).
Dia memastikan jalannya sidang banding besok terhadap empat terdakwa tersebut berjalan secara terbuka.
“Namun, supaya diketahui publik, untuk tingkat banding sekalipun persidangan pada asasnya terbuka untuk umum, tetapi tidak dihadiri oleh para pihak maupun masyarakat luas secara langsung sebagaimana layaknya di pengadilan tingkat pertama,” jelasnya.
Baca Juga:
Rabu (12/4) Pengadilan Putuskan Banding Ferdy Sambo
Terdakwa Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, dan juga perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Terdakwa lain yang mengajukan banding dalam perkara pembunuhan berencana yakni istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang divonis 20 tahun penjara. Sementara terdakwa Bripka Ricky Rizal divonis 13 tahun dan terdakwa Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara.
Sedangkan untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, yang merupakan eksekutor terhadap Yosua divonis 1,5 tahun, yang dalam persidangan diberikan status justice collaborator. Atas vonis yang diterimanya, Bharada E tidak mengajukan banding. (Knu)
Baca Juga:
Jokowi Akui Harga Kebutuhan Pokok di Pasar Sambonggede Jatim Lebih Murah
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Polda Metro Segera Paparkan Temuan 2 Mayat Hangus Terbakar di Gedung ACC Kwitang
Warga Bidara Cina Tega Habisi Nyawa Teman Nyabu Gara-Gara Hasutan Calon Istri
Mayat ASN Imigrasi Batam di Jalan Thamrin Dipastikan Korban Pembunuhan
Motif Wakil Kepala Toko Alfamart Cipularang Perkosa Anak Buahnya Setelah Dibunuh
Polisi Bunuh Polisi, 5 Tersangka Kena Pasal Pembunuhan Berencana Termasuk Istri Brigadir Esco
KPAI Duga Terapis RTA Tewas Akibat Jeratan Eksploitasi Seksual
Terapis Remaja yang Ditemukan Tewas di Lahan Kosong Berhasil Diidentifikasi, Rekan Sejawat Ikuti Diperiksa Polisi
Terapis Delta Pejaten Ditemukan Tewas di Lahan Kosong, Polisi Temukan Kejanggalan di CCTV
Mayat Perempuan Mengapung di Citarum Karyawan Alfamart, Dibunuh dan Diperkosa Rekan Kerja
Kuasai Duit Rp 70 Miliar di Rekening Dormant, Motivasi para Pelaku Nekat Bunuh Kepala Cabang BRI