Tak Terima Divonis Hukuman Mati, Kopda Bazarsah Bakal Ajukan Banding
Penangkapan Kopda Bazarsah. Foto: Dok. Istimewa
MerahPutih.com - Anggota TNI, Kopda Bazarsah, yang diduga menembak mati tiga anggota polisi di Way Kanan, Lampung, melawan vonis hukuman mati yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan I-04 Palembang.
Melalui kuasa hukumnya, Kopda Bazarsah akan mengajukan upaya banding terhadap vonis yang dipicu penggerebekan sabung ayam tersebut.
“Putusan ini tadi sudah kami lihat, kami tim kuasa hukum dan terdakwa akan mengajukan banding sebagaimana merupakan hak bagi terdakwa," kata Kuasa Hukum Kopda Basyarsyah, Kolonel CHK Amir Welong kepada wartawan di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (11/8).
Ia menjelaskan, pihaknya sepakat dengan pernyataan majelis hakim yang melihat kasus ini bukan sebagai hal yang direncanakan seperti diatur dalam Pasal 340 KUHP.
Baca juga:
Namun, dirinya melihat pasal berlapis 338 KUHP ayat 1 ke-1, Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api dan Senjata Tajam Secara Ilegal, serta Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian dengan hukuman maksimal mati dinilai terlalu berat bagi terdakwa.
Lalu, terdakwa kuasa hukum menganggap ia memiliki keluarga dan manusia biasa yang tidak luput dari kesalahan.
“Sebelumnya, terdakwa tidak merencanakan seperti itu (pembunuhan). Pasal 340 tidak terbukti, artinya spontanitas dan pembelaan diri," jelasnya.
Pihaknya pun menyampaikan permohonan maaf kepada pihak keluarga korban yang gugur dalam tugas di Negara Manik, Way Kanan, Lampung.
Baca juga:
Sebab, perbuatan terdakwa Kopda Bazarsah tetap menyalahi aturan hukum dan bersalah di mata hukum.
"Kami juga menyampaikan turut berduka atas meninggalnya rekan kita dari Polri," kata Amir. (knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Wamenkes Benny: Penanganan TBC Tak Hanya Soal Medis, TNI-Polri Siap Dilibatkan
MK Putuskan Polisi Aktif Dilarang Jabat di Luar Institusi, Mabes: Itu Berdasar Permintaan
MK Putuskan Larang Polisi di Jabatan Sipil, Nasir Djamil: Perlu Disikapi dengan Sinkronisasi Aturan
Siswi SMA Strada Hilang Ditemukan Selamat di TIM, Polisi Dalami Motif dan Pihak Terlibat
Kronologi Siswi SMA Strada Tangerang Hilang hingga Ditemukan di Cikini, Sempat Singgah di Hotel
Polisi Ungkap Rekaman CCTV Detik-Detik Siswa F Lakukan Aksi Ledakan di SMAN 72 Jakarta
Komisi Percepatan Reformasi Polri Bakal Libatkan Tim Internal Polri di Setiap Rapat
Ledakan di SMAN 72 Kelapa Gading, Polisi Temukan Benda Mirip Senpi
Prabowo Berikan Hadiah Buat Lifter Putra Indonesia Rizki, Jadi Prajurit TNI Pangkat Letnan Dua
Panglima TNI Mutasi 57 Perwira Tinggi, Perkuat Struktur Komando di Tiga Matra