Tak Terima Divonis Hukuman Mati, Kopda Bazarsah Bakal Ajukan Banding


Penangkapan Kopda Bazarsah. Foto: Dok. Istimewa
MerahPutih.com - Anggota TNI, Kopda Bazarsah, yang diduga menembak mati tiga anggota polisi di Way Kanan, Lampung, melawan vonis hukuman mati yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan I-04 Palembang.
Melalui kuasa hukumnya, Kopda Bazarsah akan mengajukan upaya banding terhadap vonis yang dipicu penggerebekan sabung ayam tersebut.
“Putusan ini tadi sudah kami lihat, kami tim kuasa hukum dan terdakwa akan mengajukan banding sebagaimana merupakan hak bagi terdakwa," kata Kuasa Hukum Kopda Basyarsyah, Kolonel CHK Amir Welong kepada wartawan di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (11/8).
Ia menjelaskan, pihaknya sepakat dengan pernyataan majelis hakim yang melihat kasus ini bukan sebagai hal yang direncanakan seperti diatur dalam Pasal 340 KUHP.
Baca juga:
Namun, dirinya melihat pasal berlapis 338 KUHP ayat 1 ke-1, Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api dan Senjata Tajam Secara Ilegal, serta Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian dengan hukuman maksimal mati dinilai terlalu berat bagi terdakwa.
Lalu, terdakwa kuasa hukum menganggap ia memiliki keluarga dan manusia biasa yang tidak luput dari kesalahan.
“Sebelumnya, terdakwa tidak merencanakan seperti itu (pembunuhan). Pasal 340 tidak terbukti, artinya spontanitas dan pembelaan diri," jelasnya.
Pihaknya pun menyampaikan permohonan maaf kepada pihak keluarga korban yang gugur dalam tugas di Negara Manik, Way Kanan, Lampung.
Baca juga:
Sebab, perbuatan terdakwa Kopda Bazarsah tetap menyalahi aturan hukum dan bersalah di mata hukum.
"Kami juga menyampaikan turut berduka atas meninggalnya rekan kita dari Polri," kata Amir. (knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Anggota TNI Aniaya Staf Artis Zaskia Mecca di Jalan, Komisi I: Alarm Bahaya Budaya Kekerasan di Militer

Buronan CEO Investree Adrian Asharyanto Gunadi Dibawa Pulang ke RI Lewat Mekanisme NCB to NCB

Persiapan Perayaan HUT ke-80 TNI Sudah Capai 80 Persen, Simulasi Tempur Darat dan Udara Siap Ditampilkan

Keracunan akibat MBG Marak, TNI Yakin tak Terlibat

Presiden Prabowo Siap Kirim 20 Ribu Pasukan ke Gaza, DPR: Wujud Nyata Amanat Konstitusi

KPAI Sesalkan Polisi Tetapkan Ratusan Anak Tersangka Demo Rusuh Agustus 2025

Dirkrimsus dan Dirkrimum Polda Metro Jaya Dirombak, Mabes: Bagian dari Penyegaran Institusi

Macet Parah di Gatot Subroto Jakarta, Polisi Bentuk Satgasus

Baharkam Polri Gagalkan Penyelundupan 29 Orang Calon Pekerja Migran Indonesia di Perairan Tanjung Balai

Gabung Tim Reformasi Polri, Mahfud Md Ingin Benahi Kultur Internal Korps Bhayangkara
