Hukuman Bui Crazy Rich PIK Helena Lim Diperberat 2 Kali Lipat di Tingkat Banding
Helena Lim. (Foto: merahputih.com/Didik)
MerahPutih.com - Proses banding yang diajukan Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap vonis pemilik PT Quantum Skyline Exchange Helena Lim dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah berbuah hasil positif.
Helena Lim awalnya hanya mendapat hukuman lima tahun penjara dan denda sejumlah Rp 750 juta subsider enam bulan bulan penjara, ditambah uang pengganti Rp 900 juta subsider satu tahun penjara.
Kini di tingkat banding, hukuman bui sosok perempuan yang dikenal dengan julukan Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK) itu ditambah dua kali lipat lebih berat dibandingan dengan vonis di pengadilan tingkat pertama.
Baca juga:
Kejaksaan Agung Banding Vonis Crazy Rich PIK Helena Lim di Korupsi Timah
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Helena Lim dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana enam bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Budi Susilo, saat membacakan amar putusan banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Kamis (13/2).
Pengadilan Tinggi juga menambah hukuman subsider kewajiban membayar uang pengganti terdakwa yanga awalnya hanya satu tahu penjara menjadi lima tahun penjara jika tidak mampum membayar, meskipun nilainya masih sama-sama Rp 900 juta. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Kejari Jaksel Eksekusi Harvey Moeis, Dijebloskan ke Lapas Cibinong
Sandra Dewi Cabut Gugatan Penyitaan Asset, Suaminya Harvey Moeis Segera Dieksekusi Kejagung
Cabut Gugatan, Sandra Dewi Batal Minta Pengembalian Aset Sitaan Suaminya di Korupsi Timah
Suaminya Dibui 20 Tahun, Sandra Dewi Gugat Negara Kembalikan 88 Tas Mewah Hingga Deposito Rp 33 M
Sandra Dewi Gugat Pengembalian Harta Sitaan Suaminya di Korupsi Timah, Sidang Masuk Pembuktian
Imbas Demo Rusuh di PT Timah, Politikus Golkar Bambang Patijaya Laporkan Akun Media Sosial ke Polisi
Presiden Prabowo Tegaskan Pemerintah Serius Basmi Penyelundupan dan Tambang Ilegal, Bukti Penegakan Pasal 33 UUD 1945
2026, Target Prabowo Tutup Kebocoran Penyelundupan Timah Babel Hingga Rp 45 T
Periksa Dirut Sritex, Kejagung Sisir Aset yang Masih Bisa Disita
Kejagung Hitung Aset Rest Area KM 21 B Tol Jagorawi Buat Tutupi Kerugian Rp 152 Triliun Dugaan Korupsi Timah