Pemilik Pabrik Obat PCC Serang Divonis Mati, Terpidana Mengaku Cuma Orang Suruhan


Pemilik pabrik narkoba Beny Setiawan dijawetuh vonis hukuman mati di Pengadilan Negeri Serang Kelas 1A, Kota Serang, Banten. ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas
MerahPutih.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Serang, Banten menjatuhkan hukuman mati terhadap Beny Setiawan, pemilik pabrik narkoba jenis paracetamol, caffeine, carisopeodol (PCC) di Kota Serang.
Tangan kanan Beny, Faisal, juga divonis mati. Keduanya dinyatakan terbukti melanggar Pasal 113 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika, sesuai tuntutan jaksa penuntut umum Kejari Serang.
Beny dinilai sebagai otak produksi dan peredaran ratusan ribu koli obat keras berbahaya itu. Dia juga merupakan residivis yang mengendalikan produksi pil PCC saat menjalani hukuman di Lapas Pemuda Tangerang.
Baca juga:
“Perannya sebagai inisiator, perencana, pengendali, dan penerima manfaat paling besar. Perbuatan terdakwa adalah kejahatan besar yang sangat membahayakan generasi muda, kehidupan manusia, bangsa, dan negara,” kata Ketua Majelis Hakim Galih Dewi Inanti Akhmad saat membacakan vonis, dikutip Antara, Jumat (15/8)
Menanggapi vonis, Beny menyatakan akan mengajukan banding. Dia mengklaim hanya menjalankan perintah pihak lain. “Semoga aktor intelektualnya ketemu,” kata Beny.
Kasus ini sebelumnya menjerat keluarga dan anak buah Beny. Istrinya, Reni Maria Anggraeni, divonis 17 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider 2 tahun penjara.
Baca juga:
Jatuhkan Vonis Mati Tanpa Pertimbangan Meringankan, Hakim Sebut Kopda Bazarsah Pengkhianat NKRI
Anaknya, Andrei Fathur Rohman, serta menantunya, Muhamad Lutfi, masing-masing divonis 20 tahun penjara dan denda serupa.
Karyawan pabrik, Jafar selaku peracik, dan Abdul Wahid selaku manajer logistik, divonis penjara seumur hidup. Karyawan lainnya, Hapas, Acu, dan Burhanudin, masing-masing divonis 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider 2 tahun penjara.
Pengungkapan kasus ini dilakukan BNN RI pada 28 September 2024 di sebuah rumah mewah di Kecamatan Taktakan, Kota Serang, setelah pengintaian selama beberapa bulan. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Kapolda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Temukan Bukti Oknum Polisi Jadi Beking Bandar Narkoba

Terbongkar, Puluhan Bungkus Narkoba Sabu dan Ratusan Butir Ekstasi Beredar di Tanjung Priok, Kurir Dijanjikan Untung Rp 5 Juta Sekali Jual

Tidak Banding, Musisi Fariz RM Ikhlas Jalani Tambah Hukuman 2 Bulan dari Vonis 10 Bulan Bui

Fariz RM Juga Didenda Rp 800 Juta atas Kepemilikan Ganja, Tidak Mampu Bayar Vonis Ditambah 2 Bulan Bui

Musisi Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara, Jauh Di Bawah Tuntutan JPU 6 Tahun Bui

'Ratu Ketamin' dalam Kasus Overdosis Matthew Perry Ngaku Bersalah, Terancam Hukuman 65 Tahun Penjara

Pelaku Aksi Anarkis Terbukti Pakai Narkoba sebelum Merusuh saat Demonstrasi, Polisi: Untuk Tambah Motivasi dan Hilangkan Rasa Takut

Polisi Gagalkan Penyelundupan Happy Water 1,7 Kg di Bandara Soetta, WNA China dan Malaysia Ditangkap

BNN Musnahkan 474 Kilogram Narkotika, Mayoritas Sabu

Skandal Nakes di Sukabumi, Puan Maharani Tegaskan Dunia Kesehatan Tak Boleh Ternodai Narkoba
