Pemilik Pabrik Obat PCC Serang Divonis Mati, Terpidana Mengaku Cuma Orang Suruhan

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Sabtu, 16 Agustus 2025
Pemilik Pabrik Obat PCC Serang Divonis Mati, Terpidana Mengaku Cuma Orang Suruhan

Pemilik pabrik narkoba Beny Setiawan dijawetuh vonis hukuman mati di Pengadilan Negeri Serang Kelas 1A, Kota Serang, Banten. ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Serang, Banten menjatuhkan hukuman mati terhadap Beny Setiawan, pemilik pabrik narkoba jenis paracetamol, caffeine, carisopeodol (PCC) di Kota Serang.

Tangan kanan Beny, Faisal, juga divonis mati. Keduanya dinyatakan terbukti melanggar Pasal 113 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika, sesuai tuntutan jaksa penuntut umum Kejari Serang.

Beny dinilai sebagai otak produksi dan peredaran ratusan ribu koli obat keras berbahaya itu. Dia juga merupakan residivis yang mengendalikan produksi pil PCC saat menjalani hukuman di Lapas Pemuda Tangerang.

Baca juga:

Sindikat Pengiriman Narkoba dari Malaysia ke Indonesia ‘Masuk’ Lewat Riau, Pelaku ‘Dibayar’ Rp 80 Juta Sekali Kirim

“Perannya sebagai inisiator, perencana, pengendali, dan penerima manfaat paling besar. Perbuatan terdakwa adalah kejahatan besar yang sangat membahayakan generasi muda, kehidupan manusia, bangsa, dan negara,” kata Ketua Majelis Hakim Galih Dewi Inanti Akhmad saat membacakan vonis, dikutip Antara, Jumat (15/8)

Menanggapi vonis, Beny menyatakan akan mengajukan banding. Dia mengklaim hanya menjalankan perintah pihak lain. “Semoga aktor intelektualnya ketemu,” kata Beny.

Kasus ini sebelumnya menjerat keluarga dan anak buah Beny. Istrinya, Reni Maria Anggraeni, divonis 17 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider 2 tahun penjara.

Baca juga:

Jatuhkan Vonis Mati Tanpa Pertimbangan Meringankan, Hakim Sebut Kopda Bazarsah Pengkhianat NKRI

Anaknya, Andrei Fathur Rohman, serta menantunya, Muhamad Lutfi, masing-masing divonis 20 tahun penjara dan denda serupa.

Karyawan pabrik, Jafar selaku peracik, dan Abdul Wahid selaku manajer logistik, divonis penjara seumur hidup. Karyawan lainnya, Hapas, Acu, dan Burhanudin, masing-masing divonis 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider 2 tahun penjara.

Pengungkapan kasus ini dilakukan BNN RI pada 28 September 2024 di sebuah rumah mewah di Kecamatan Taktakan, Kota Serang, setelah pengintaian selama beberapa bulan. (*)

#Narkoba #Hukuman Mati #Pabrik Narkoba
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Berita Terkait

Indonesia
Pakai Narkoba Sabu, Anggota Brimob Polda Kaltim Dipecat Kesatuannya
Bripka Dedy Wiratama yang bertugas sebagai Bintara Kompi 4 Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Kaltim terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri berupa penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Dwi Astarini - Kamis, 04 Juni 2026
Pakai Narkoba Sabu, Anggota Brimob Polda Kaltim Dipecat Kesatuannya
Indonesia
BNN Ungkap Ratusan Liquid Vape Mengandung Narkotika, Wamenkes: Bahaya bagi Generasi Muda
Wamenkes Benjamin Paulus mengaku terkejut setelah mendapat laporan BNN soal penyalahgunaan vape untuk narkoba. Usai temuan 298 liquid vape mengandung narkotika.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 Juni 2026
BNN Ungkap Ratusan Liquid Vape Mengandung Narkotika, Wamenkes: Bahaya bagi Generasi Muda
Olahraga
Raheem Sterling Berurusan dengan Polisi Usai Tabrak Pembatas Jalan Tol Pakai Lamborghini
Polisi melepaskan Sterling dengan status jaminan setelah menjalani pemeriksaan awal guna menunggu proses penyelidikan lanjutan
Angga Yudha Pratama - Minggu, 31 Mei 2026
Raheem Sterling Berurusan dengan Polisi Usai Tabrak Pembatas Jalan Tol Pakai Lamborghini
Indonesia
Petugas LP Sragen Gagalkan Penyelundupan 10,9 Gram Sabu, Disembunyikan di Alat Vital
Narkoba diduga akan diberikan kepada suaminya yang menjadi warga binaan LP tersebut.
Dwi Astarini - Sabtu, 30 Mei 2026
Petugas LP Sragen Gagalkan Penyelundupan 10,9 Gram Sabu, Disembunyikan di Alat Vital
Indonesia
Polisi Bongkar Peredaran Narkoba Ganja di Cipondoh Tangerang, Bermula dari Laporan Informan
Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan Jalan Almamur Kebalen, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.
Dwi Astarini - Selasa, 26 Mei 2026
Polisi Bongkar Peredaran Narkoba Ganja di Cipondoh Tangerang, Bermula dari Laporan Informan
Indonesia
DPR Apresiasi Bareskrim Polri Bongkar TPPU Narkoba, Minta Bandar Dimiskinkan
Komisi III DPR mengapresiasi Bareskrim Polri dalam membongkar kasus narkoba. Bandar narkoba minta dimiskinkan.
Soffi Amira - Jumat, 22 Mei 2026
DPR Apresiasi Bareskrim Polri Bongkar TPPU Narkoba, Minta Bandar Dimiskinkan
Dunia
3 Tewas Terpapar Zat tak Dikenal di New Mexico, AS, Belasan Petugas Penyelamat Masuk Karantina
Pejabat di University of New Mexico Hospital mengonfirmasi 23 pasien yang terpapar telah diperiksa dan didekontaminasi setelah dibawa ke rumah sakit.
Dwi Astarini - Jumat, 22 Mei 2026
3 Tewas Terpapar Zat tak Dikenal di New Mexico, AS, Belasan Petugas Penyelamat Masuk Karantina
Indonesia
Kampung Narkoba di Samarinda Digerebek, DPR Desak Penindakan Tanpa Tebang Pilih
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah meminta Polri membongkar bandar besar dan dugaan beking aparat usai penggerebekan kampung narkoba di Samarinda.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 21 Mei 2026
Kampung Narkoba di Samarinda Digerebek, DPR Desak Penindakan Tanpa Tebang Pilih
Indonesia
Polisi Terlibat Kasus Narkoba, Bareskrim: tak ada Kompromi, Sanksi Dipecat
Menjadi bukti keseriusan Polri dalam melakukan penegakan hukum secara profesional dan tanpa kompromi.
Dwi Astarini - Rabu, 20 Mei 2026
Polisi Terlibat Kasus Narkoba, Bareskrim: tak ada Kompromi, Sanksi Dipecat
Indonesia
Bareskrim Polri tak Pandang Bulu, Oknum Polisi Terlibat Narkoba di Kaltim akan Jalani Proses Hukum
Polri, dalam hal ini Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, tidak akan tebang pilih.
Dwi Astarini - Senin, 18 Mei 2026
Bareskrim Polri tak Pandang Bulu, Oknum Polisi Terlibat Narkoba di Kaltim akan Jalani Proses Hukum
Bagikan