MERAHPUTIH.COM - DIREKTORAT Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menegaskan tidak akan tebang pilih dalam menindak para oknum yang terlibat jaringan narkoba. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Eko Hadi Santoso menyampaikan institusinya berkomitmen memproses seluruh pelaku sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Polri, dalam hal ini Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, tidak akan tebang pilih. Siapa pun yang terlibat, termasuk oknum anggota Polri, akan diproses sesuai dengan prosedur yang berlaku,” kata Eko kepada wartawan di Jakarta, dikutip Senin (18/5).
Sebelumnya, anggota Polri Bripka Dedy Wiratama tercantum dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus narkoba di Gang Langgar, Kalimantan Timur. Eko menjelaskan yang bersangkutan merupakan anggota Polri dan saat ini telah ditangkap Sat Brimobda Kalimantan Timur. Saat ini Bripka Dedy masih menjalani pemeriksaan terkait dengan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.
“Yang bersangkutan sudah ditangkap Sat Brimobda Kaltim. Saat ini dalam pemeriksaan terkait dengan kasus pelanggaran kode etik profesi Polri sebelumnya, yaitu terkait dinyatakan positif konsumsi narkoba setelah dilakukan cek urine dua kali,” ujarnya.
Baca juga:
Bareskrim Polri Bongkar Kampung Narkoba di Samarinda, Kaltim, Sempat Nyaru Jadi Pembeli
Selain menjalani proses etik, Bripka Dedy juga akan menghadapi proses hukum pidana terkait dengan dugaan keterlibatan dalam kasus narkotika tersebut. “Nanti setelah proses kode etik selesai, yang bersangkutan akan menjalani proses pidana narkotika oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri,” lanjut Eko.
Menurut Eko, saat ini proses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap Bripka Dedy juga tengah berjalan lantaran yang bersangkutan kembali terlibat pelanggaran. Kasus ini menjadi bagian dari pengembangan pengungkapan jaringan narkoba di kawasan Gang Langgar yang sebelumnya dibongkar aparat gabungan.
Polri memastikan penindakan dilakukan secara profesional tanpa memandang status pelaku.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar praktik peredaran narkotika yang diduga telah berlangsung selama empat tahun di kawasan Gang Langgar, Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur. Dalam operasi gabungan tersebut, aparat menangkap 13 tersangka yang memiliki peran berbeda mulai dari bandar, kurir, penjual, hingga pengawas atau sniper kampung narkoba.
Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan panjang sejak Maret 2026 setelah pihaknya menerima laporan masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba secara terbuka dan terorganisasi di wilayah Samarinda.
“Berdasarkan fakta yang diperoleh dari hasil penyelidikan, penindakan di lapangan, serta keterangan awal para tersangka yang ditangkap, diketahui bahwa peredaran narkoba di Kampung Narkoba Gang Langgar tersebut beredar secara terstruktur dan terorganisasi,” kata Eko.(knu)
Baca juga:
Cuci Duit Bandar Narkoba Kaltim, Perwira Menengah Polisi Ditangkap Bareskrim
Foto : Dirnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso/ humas Polri