Bareskrim Polri tak Pandang Bulu, Oknum Polisi Terlibat Narkoba di Kaltim akan Jalani Proses Hukum

Dwi AstariniDwi Astarini - Senin, 18 Mei 2026
Bareskrim Polri tak Pandang Bulu, Oknum Polisi Terlibat Narkoba di Kaltim akan Jalani Proses Hukum

Mantan Kasat Resnarkoba Polres Kutai Barat, AKP Deky Jonathan Sasiang (tengah), berjalan dengan didampingi petugas di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (18/5/2026) (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - DIREKTORAT Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menegaskan tidak akan tebang pilih dalam menindak para oknum yang terlibat jaringan narkoba. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Eko Hadi Santoso menyampaikan institusinya berkomitmen memproses seluruh pelaku sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Polri, dalam hal ini Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, tidak akan tebang pilih. Siapa pun yang terlibat, termasuk oknum anggota Polri, akan diproses sesuai dengan prosedur yang berlaku,” kata Eko kepada wartawan di Jakarta, dikutip Senin (18/5).

Sebelumnya, anggota Polri Bripka Dedy Wiratama tercantum dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus narkoba di Gang Langgar, Kalimantan Timur. Eko menjelaskan yang bersangkutan merupakan anggota Polri dan saat ini telah ditangkap Sat Brimobda Kalimantan Timur. Saat ini Bripka Dedy masih menjalani pemeriksaan terkait dengan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.

“Yang bersangkutan sudah ditangkap Sat Brimobda Kaltim. Saat ini dalam pemeriksaan terkait dengan kasus pelanggaran kode etik profesi Polri sebelumnya, yaitu terkait dinyatakan positif konsumsi narkoba setelah dilakukan cek urine dua kali,” ujarnya.

Baca juga:

Bareskrim Polri Bongkar Kampung Narkoba di Samarinda, Kaltim, Sempat Nyaru Jadi Pembeli



Selain menjalani proses etik, Bripka Dedy juga akan menghadapi proses hukum pidana terkait dengan dugaan keterlibatan dalam kasus narkotika tersebut. “Nanti setelah proses kode etik selesai, yang bersangkutan akan menjalani proses pidana narkotika oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri,” lanjut Eko.

Menurut Eko, saat ini proses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap Bripka Dedy juga tengah berjalan lantaran yang bersangkutan kembali terlibat pelanggaran. Kasus ini menjadi bagian dari pengembangan pengungkapan jaringan narkoba di kawasan Gang Langgar yang sebelumnya dibongkar aparat gabungan.

Polri memastikan penindakan dilakukan secara profesional tanpa memandang status pelaku.

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar praktik peredaran narkotika yang diduga telah berlangsung selama empat tahun di kawasan Gang Langgar, Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur. Dalam operasi gabungan tersebut, aparat menangkap 13 tersangka yang memiliki peran berbeda mulai dari bandar, kurir, penjual, hingga pengawas atau sniper kampung narkoba.

Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan panjang sejak Maret 2026 setelah pihaknya menerima laporan masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba secara terbuka dan terorganisasi di wilayah Samarinda.

“Berdasarkan fakta yang diperoleh dari hasil penyelidikan, penindakan di lapangan, serta keterangan awal para tersangka yang ditangkap, diketahui bahwa peredaran narkoba di Kampung Narkoba Gang Langgar tersebut beredar secara terstruktur dan terorganisasi,” kata Eko.(knu)

Baca juga:

Cuci Duit Bandar Narkoba Kaltim, Perwira Menengah Polisi Ditangkap Bareskrim




Foto : Dirnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso/ humas Polri

#Kasus Narkoba #Polri #Narkoba
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Polri Izinkan Demo Sampaikan Aspirasi, Ingatkan jangan Matikan Aktivitas Warga
Ruang publik bukan hanya milik kelompok yang sedang menyampaikan aspirasi.
Dwi Astarini - Rabu, 26 Agustus 2026
Polri Izinkan Demo Sampaikan Aspirasi, Ingatkan jangan Matikan Aktivitas Warga
Indonesia
Jelang Aksi Demo Agustus, Polri: Sampaikan Aspirasi Boleh, Rusuh Jangan
Kebebasan menyampaikan pendapat merupakan hak warga negara yang dijamin Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Dwi Astarini - Rabu, 26 Agustus 2026
Jelang Aksi Demo Agustus, Polri: Sampaikan Aspirasi Boleh, Rusuh Jangan
Indonesia
Lagi Banyak Pikiran, Motif Aktor Revaldo Kembali Pakai Narkoba Biar Badan Fit
Motif yang melatarbelakangi selebritas Revaldo Fifaldi Surya Permana kembali tersandung kasus narkoba mulai terkuak, setelah tiga kali terjerat kasus yang sama.
Wisnu Cipto - Rabu, 26 Agustus 2026
Lagi Banyak Pikiran, Motif Aktor Revaldo Kembali Pakai Narkoba Biar Badan Fit
Indonesia
Hati-Hati! Polisi Ungkap Peredaran Permen Mengandung Narkotika Golongan I Dari Inggris
Bukti permen diduga mengandung THC, cokelat LSD diduga mengandung THC, cairan diduga mengandung THC, serta permen mengandung THC yang diungkap penyidik.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 26 Agustus 2026
Hati-Hati! Polisi Ungkap Peredaran Permen Mengandung Narkotika Golongan I Dari Inggris
Indonesia
Petugas Hadapi Kobaran Api dan Asap, Bikin Penanganan Karhutla Kalbar Penuh Tantangan
Asap yang muncul dari kebakaran juga menjadi ancaman bagi keselamatan mereka saat berada di lapangan.
Frengky Aruan - Rabu, 26 Agustus 2026
Petugas Hadapi Kobaran Api dan Asap, Bikin Penanganan Karhutla Kalbar Penuh Tantangan
Indonesia
Polri Kerahkan 300 Personel Brimob dari Kaltim dan Bali ke Kalbar untuk Tangani Karhutla
Polri mengerahkan 300 personel Brimob dari Kaltim dan Bali ke Kalbar untuk memperkuat pencegahan, pemadaman, dan penanganan karhutla.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 24 Agustus 2026
Polri Kerahkan 300 Personel Brimob dari Kaltim dan Bali ke Kalbar untuk Tangani Karhutla
Indonesia
Polri Tetapkan 72 Orang Tersangka Karhutla, Cukong Pendana Pembakaran Belum Terungkap
Sosok cukong pendana pembakaran yang diduga berada di balik layar maraknya kasus kebakaran lahan belum tersentuh.
Wisnu Cipto - Senin, 24 Agustus 2026
Polri Tetapkan 72 Orang Tersangka Karhutla, Cukong Pendana Pembakaran Belum Terungkap
Indonesia
Kemenhaj Serahkan 34 Kasus ke Bareskrim Polri
Kasus tersebut berasal dari penyelenggaraan haji khusus dan umrah.
Dwi Astarini - Jumat, 21 Agustus 2026
Kemenhaj Serahkan 34 Kasus ke Bareskrim Polri
Indonesia
Gempa NTT, Pengungsi Hadapi Persoalan Air Bersih hingga Akses Jalan
Kebutuhan air bersih, fasilitas sanitasi, layanan kesehatan, hingga akses jalan menjadi perhatian di sejumlah lokasi pengungsian.
Dwi Astarini - Jumat, 21 Agustus 2026
Gempa NTT, Pengungsi Hadapi Persoalan Air Bersih hingga Akses Jalan
Indonesia
Polri Evakuasi Dua Warga Palue Lewat Jalur Udara, Lansia Korban Reruntuhan dan Ibu Hamil di Maumere NTT
Proses evakuasi dilakukan sebagai bentuk respons cepat Polri bersama seluruh unsur terkait.
Dwi Astarini - Jumat, 21 Agustus 2026
Polri Evakuasi Dua Warga Palue Lewat Jalur Udara, Lansia Korban Reruntuhan dan Ibu Hamil di Maumere NTT
Bagikan