Perbuatan Harvey Moeis Menyakiti Hati Rakyat, Hakim: Ekonomi Susah, Dia Malah Korupsi
Terdakwa kasus korupsi timah, Harvey Moeis. Foto: Dok/Kejaksan Agung
MerahPutih.com - Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta membeberkan alasan memperberat hukuman terdakwa Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara dalam kasus korupsi timah Rp 300 triliun.
Hakim menilai, korupsi yang dilakukan Harvey melukai hati rakyat di tengah ekonomi yang sulit.
“Di saat ekonomi susah, Terdakwa melakukan tindak pidana korupsi," kata hakim Teguh Arianto dalam sidang di Pengadilan Tinggi Jakarta, Kamis (13/2).
Hakim juga mengatakan, bahwa Harvey tidak mendukung program pemerintah.
Baca juga:
Banding Harvey Moeis Diperberat, Vonis Suami Sandra Dewi Ditambah Jadi 20 Tahun Bui Bayar Rp 420 M
"Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," kata hakim Teguh.
Hakim juga menyatakan, tidak ada hal meringankan dalam pertimbangan vonis Harvey.
"Hal meringankan tidak ada," jelas Teguh.
Pertimbangan majelis hakim di tingkat banding ini berbanding terbalik dengan pertimbangan hakim di tingkat pertama. Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta awalnya menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara kepada Harvey.
Baca juga:
Prabowo Ingin Harvey Moeis Divonis 50 Tahun, Kejagung: Pemikiran Filosofis
Saat itu, Hakim menyebut sikap Harvey yang sopan selama persidangan dan memiliki tanggungan keluarga menjadi pertimbangan yang meringankan.
Selain itu, rekam jejak suami artis Sandra Dewi itu yang belum pernah terjerat masalah hukum juga menjadi pertimbangan meringankan hakim di tingkat pertama dalam menjatuhkan vonis penjara.
Vonis Harvey kini diperberat di tingkat banding. Dia dijatuhi hukuman 20 tahun penjara ditambah denda Rp 420 miliar. (knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja Dilaporkan ke KPK, Diduga Korupsi Proyek Command Center
Dipenjara 5 Tahun, Nicolas Sarkozy Jadi Eks Presiden Prancis Pertama Masuk Bui
Legislator NasDem Apresiasi Kejagung Kembalikan Rp 13 Triliun Uang Negara dari Kasus Ekspor CPO
Hakim Pengadil Tom Lembong Bakak Disidang KY di Akhir Bulan, Tom Sampaikan Apresiasi
Suaminya Dibui 20 Tahun, Sandra Dewi Gugat Negara Kembalikan 88 Tas Mewah Hingga Deposito Rp 33 M
KPK Kirim Sinyal Bahaya, Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran Diperkuat dengan Integrasi Pencegahan dan Penindakan
Sandra Dewi Gugat Pengembalian Harta Sitaan Suaminya di Korupsi Timah, Sidang Masuk Pembuktian
Uang Korupsi CPO Rp 13 Triliun Dikembalikan ke Negara, Prabowo: Ini Pertanda Baik di 1 Tahun Pemerintahan
Uang Triliunan dari Kasus Korupsi CPO ‘Penuhi’ Ruangan Kejagung, Presiden Prabowo: Ini untuk Renovasi 8.000 Sekolah
Kejagung Terima Pengembalian Hampir Rp 10 Miliar dari Kasus Chromebook, Bukan dari Nadiem Makarim