Perbuatan Harvey Moeis Menyakiti Hati Rakyat, Hakim: Ekonomi Susah, Dia Malah Korupsi
Terdakwa kasus korupsi timah, Harvey Moeis. Foto: Dok/Kejaksan Agung
MerahPutih.com - Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta membeberkan alasan memperberat hukuman terdakwa Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara dalam kasus korupsi timah Rp 300 triliun.
Hakim menilai, korupsi yang dilakukan Harvey melukai hati rakyat di tengah ekonomi yang sulit.
“Di saat ekonomi susah, Terdakwa melakukan tindak pidana korupsi," kata hakim Teguh Arianto dalam sidang di Pengadilan Tinggi Jakarta, Kamis (13/2).
Hakim juga mengatakan, bahwa Harvey tidak mendukung program pemerintah.
Baca juga:
Banding Harvey Moeis Diperberat, Vonis Suami Sandra Dewi Ditambah Jadi 20 Tahun Bui Bayar Rp 420 M
"Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," kata hakim Teguh.
Hakim juga menyatakan, tidak ada hal meringankan dalam pertimbangan vonis Harvey.
"Hal meringankan tidak ada," jelas Teguh.
Pertimbangan majelis hakim di tingkat banding ini berbanding terbalik dengan pertimbangan hakim di tingkat pertama. Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta awalnya menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara kepada Harvey.
Baca juga:
Prabowo Ingin Harvey Moeis Divonis 50 Tahun, Kejagung: Pemikiran Filosofis
Saat itu, Hakim menyebut sikap Harvey yang sopan selama persidangan dan memiliki tanggungan keluarga menjadi pertimbangan yang meringankan.
Selain itu, rekam jejak suami artis Sandra Dewi itu yang belum pernah terjerat masalah hukum juga menjadi pertimbangan meringankan hakim di tingkat pertama dalam menjatuhkan vonis penjara.
Vonis Harvey kini diperberat di tingkat banding. Dia dijatuhi hukuman 20 tahun penjara ditambah denda Rp 420 miliar. (knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
KPK Temukan Koneksi Len Industri ke Skandal SPBU Pertamina
Tim Penyidik Pulang dari Arab Saudi, KPK Segera Tentukan Tersangka Utama Kasus Korupsi Dana Haji
Diperiksa KPK, Ridwan Kamil Ngaku tak Pernah Tahu dan Bantah Terima Hasil Korupsi BJB
Penuhi Panggilan KPK, Ridwan Kamil: Saya Datang untuk Transparansi dan Klarifikasi
KPK Periksa Ridwan Kamil Terkait dengan Kasus Dugaan Korupsi Dana Iklan BJB
Ridwan Kamil Dipanggil KPK, Diminta Klarifikasi soal Dugaan Aliran Dana Iklan Bank BJB
Kasus Korupsi Kuota Haji Menguat: KPK Datangi KBRI dan Kementerian Haji Arab Saudi
Terima Duit Haram Rp 12,3 Miliar, ASN dan Komisaris Swasta Tersangka Baru Kasus DJKA Kemenhub
Disidang dalam Kasus Korupsi, Benjamin Netanyahu Minta Pengampunan dari Presiden Israel
KPK Yakin Hakim Praperadilan Buronan Korupsi E-KTP Paulus Tannos Akan Tolak Gugatan Berdasarkan SEMA