Terjadi Pas Pandemi COVID-19, Jaksa Agung Buka Opsi Jerat Tersangka Korupsi BBM Pertamina Hukuman Mati


Jaksa Agung ST Burhanuddin. ANTARA/HO-Puspen Kejaksaan.
MerahPutih.com - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyatakan para tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina periode 2018-2023 bisa terancam hukuman mati.
Alasannya, praktik kecurangan blending atau mengoplos BBM beda ron itu terjadi saat Indonesia tengah menghadapi Pandemi COVID-19. Artinya, tindak pidana itu bisa masuk dalam kategori korupsi di tengah bencana alam.
"Bahkan dalam kondisi yang demikian bisa-bisa hukuman mati," kata Jaksa Agung, saat jumpa pers di Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Kamis (6/3).
Baca juga:
Jokowi Buka Suara soal Korupsi Pertamina, Dukung Proses Hukum dan Perketat Pengawasan Internal
Namun, Burhanuddin mengatakan besaran pasti tuntutan hukuman para tersangka masih menunggu proses penyidikan rampung. Hanya saja, Jaksa Agung memastikan praktik dugaan korupsi yang dilakukan saat Indonesia mengalami pandemi COVID-19 menjadi pertimbangan tim jaksa.
"Apakah ada hal-hal yang memberatkan dalam situasi Covid-19, dia melakukan perbuatan itu dan tentunya ancaman hukumannya akan lebih berat," tandas orang nomor satu di korps Adhyaksa itu.
Untuk ketahui, Kejagung telah menetapkan sembilan orang yang dijerat sebagai tersangka dalam kasus itu. Enam di antaranya petinggi sub holding PT Pertamina, sementara tiga lainnya dari pihak swasta. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Bos Minyak Riza Chalid Mulai Dibidik KPK, Diduga Terlibat Skema Bisnis Katalis Pertamina

Kejagung Sita Rumah Mewah Riza Chalid di Hang Lekir Jaksel, SHM Atas Nama Anaknya

Anak Riza Chalid Raup Cuap Rp 164,7 M dari Tender Fiktif Kapal di Pertamina

9 Tersangka Korupsi Pertamina Segera Masuk Meja Hijau, Salah Satunya Anak Riza Chalid

Tersangka Sebut Ahok Terlibat Korupsi LNG Pertamina, Ini Reaksi KPK

KPK Tahan 3 Orang dari 4 Tersangka Korupsi Proyek Katalis Pertamina Rp 176,4 M

Pemilik Pabrik Obat PCC Serang Divonis Mati, Terpidana Mengaku Cuma Orang Suruhan

Pekan Ini Tersangka Riza Chalid Masuk DPO Kejagung, Red Notice Interpol Masih Proses

Tak Terima Divonis Hukuman Mati, Kopda Bazarsah Bakal Ajukan Banding

Tersangka Riza Chalid Mangkir 3 Kali, Apa Langkah Kejagung Selanjutnya?
