MerahPutih.com - Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama pengacara Hotman Paris Hutapea dan orangtua Fandi Ramadhan, anak buah kapal (ABK) yang dituntut hukuman mati dalam kasus kapal bermuatan dua ton sabu.
Dalam rapat tersebut, anggota Komisi III DPR RI, Rikwanto, menilai fakta-fakta yang berkembang saat ini justru bertentangan dengan tuntutan yang diajukan di pengadilan.
Menurutnya, satu-satunya hal yang mengaitkan Fandi dengan perkara tersebut adalah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat diperiksa penyidik.
“Semua fakta yang kita ketahui berlawanan dengan tuntutan di pengadilan, kecuali satu, yaitu BAP ketika dia diperiksa didampingi pengacara yang disediakan penyidik,” ujar Rikwanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/2).
Baca juga:
ABK Fandi Dituntut Hukuman Mati Kasus Sabu 2 Ton, Legislator PKB: Penegak Hukum Harus Cermat
Rikwanto menyebut dalam BAP tersebut diduga terdapat pernyataan yang menyatakan Fandi terlibat dalam konteks penjualan, pengadaan, atau penerimaan narkotika. Namun, hingga kini Komisi III belum mengetahui secara detail isi BAP tersebut.
Karena itu, menurutnya, dokumen tersebut perlu diuji kembali untuk memastikan apakah benar merupakan pengakuan yang disampaikan secara sukarela atau terdapat tekanan tertentu dalam proses pemeriksaan.
“Apakah itu benar pengakuan yang real atau ada tuntunan tertentu, ini perlu pendalaman,” katanya.
Baca juga:
Hotman Paris Bongkar Kronologi ABK Dituntut Mati Kasus 2 Ton Sabu, Ibu Fandi Menangis di DPR
Rikwanto menilai, berdasarkan berbagai informasi yang diterima Komisi III, termasuk pemaparan dari kuasa hukum, Fandi belum layak disebut sebagai pelaku, kecuali terdapat bukti kuat lain di luar BAP tersebut.
Ia menegaskan pandangannya disampaikan dalam rangka mendorong kehati-hatian dalam proses penegakan hukum, terutama dalam perkara dengan ancaman hukuman mati.
“Jangan sampai ada kekeliruan dalam penegakan hukum,” tegasnya. (Pon)