MerahPutih.com - Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan rencananya untuk penggabungan fungsi pidana umum (Pidum) dan pidana khusus (Pidsus) di tubuh Kejaksaan Agung.
Nantinya, kedua bidang tersebut akan dilebur menjadi satu kesatuan bernama Jaksa Agung Muda Operasi (JAM Operasi).
Wacana ini disampaikan Burhanuddin dalam Seminar Nasional Refleksi Enam Bulan Implementasi KUHP dan KUHAP serta Bedah Buku di Jakarta, Rabu (24/6).
Baca juga:
Jampidsus Mulai Sasar Motor Listrik Hasil Mark Up eks Bos BGN, Gudang di Bogor Target Pertama
Penyelarasan Aturan Pelaksanaan
Menurut dST Burhanuddin, pemisahan dua fungsi pidum dan pidsus yang ada saat ini kurang efektif dalam penerapan aturan pelaksanaan.
Memang di kami ini sebenarnya idealnya gitu, adalah Jaksa Agung Muda Operasi, kemudian nanti (di bawahnya) ada pidana umum, pidana khusus,
Jaksa Agung ST Burhanuddin
Burhanuddin menekankan penggabungan ini masih berupa wacana dan membutuhkan masukan lebih lanjut. Namun dilansir Antara, Jaksa Agung menilai langkah tersebut akan menyelaraskan aturan pelaksanaan yang selama ini terpisah antara pidum dan pidsus.
"Sehingga aturan-aturan yang baku yang kami buat tidak dipisah-pisah seperti sekarang," imbuh Jaksa Agung.
Baca juga:
Kinerja Lebih Efektif dan Efisiensi Biaya
Wacana JAM Operasi disebut Jaksa Agung sebagai langkah adaptif Kejaksaan dalam mendukung penyempurnaan pelaksanaan KUHP dan KUHAP.
Dengan digabung menjadi di bawah JAM Operasi, diharapkan proses penanganan perkara pidana dapat berjalan lebih efisien dan konsisten.
Dalam pelaksanaan kita harapkan lebih mudah, lebih efektif, dan terutama adalah lebih murah lagi, tidak terlalu panjang antara perpisahan antara pidum dan pidsus,
Jaksa Agung ST Burhanuddin.
(*)