MerahPutih.com – Proses ekshumasi atau pembongkaran makam Sutrimo, asisten rumah tangga (ART) tersangka eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, resmi dimulai pukul 10.00 WIB di Banyumas, Jawa Tengah.
Baca juga:
Hari Ini Polisi Gali Makam Sutrimo Kuak Misteri Kematian ART Eks Jampidsus
Kepada media, Rabu (12/8), Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya memastikan kegiatan berjalan sesuai jadwal dengan dukungan penuh dari Polda Jawa Tengah dan Polresta Banyumas.
Kegiatan pemeriksaan forensik ini berjalan dengan dukungan penuh serta kerja sama teknis dari Polda Jawa Tengah dan Polresta Banyumas,
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto
Pakar Tim Forensik Nasional Turun Tangan
Menurut dia, proses ekshumasi ini diharapkan mampu mengungkap penyebab pasti kematian Sutrimo yang diduga tidak wajar.
Budi menjelaskan proses ekshumasi dipimpin langsung Brigjen Pol (P) Dr. dr. Sumy Hastry Purwanti, Ketua Persatuan Dokter Forensik-Medikolegal Indonesia (PDFMI), bersama Prof. Dr. dr. Ahmad Yudianto, Guru Besar Kedokteran Forensik dan Medikolegal.
Tahapan pemeriksaan meliputi:
-
Pembongkaran makam.
-
Pemeriksaan luar jenazah.
-
Pemeriksaan dalam jenazah.
Baca juga:
Kematian Sutrimo ART Eks Jampidsus Tidak Wajar, LPSK Jemput Bola Lindungi Keluarga Mendiang
Kasus Kematian Sutrimo Naik Penyidikan
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menegaskan kasus kematian Sutrimo telah dinaikkan statunya ke penyidikan.
Kepolisian sejauh ini telah memeriksa 24 orang saksi untuk mengusut penyebab kematian Sutrimo yang dinilai tidak wajar.
Keluarga Sutrimo telah melaporkan dugaan kematian tidak wajar pada 8 Agustus 2026. Gelar perkara bersama Polda Jateng kemudian melimpahkan penanganan ke Polda Metro Jaya.
Korban Sutrimo ditemukan meninggal di depan sebuah klinik di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Dalam laporan awal polisi dilansir Antara, terdapat dugaan tindak pidana pembunuhan maupun pembunuhan berencana.
Laporan polisi yang kami terima memuat dugaan tindak pidana pembunuhan atau pembunuhan berencana. Selanjutnya, penyidik akan berfokus pada fakta hukum yang ditemukan selama proses penyidikan,
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin