MerahPutih.com - Israel membuat undang-undang yang akan diterapkan kepada mereka yang dihukum karena pembunuhan bermotif nasionalisme atau rasisme, terutama pada tahanan asal Palestina.
Kebijakan itu menuai kritik karena berpotensi diterapkan secara diskriminatif, dengan kemungkinan hanya menargetkan warga Palestina dan bukan pelaku Yahudi dalam kasus serupa.
PBB menentang hukuman mati dan meminta Israel mencabut serta tidak menerapkannya, kata juru bicara PBB Stéphane Dujarric pada Selasa (31/3).
"Posisi [Sekretaris Jenderal Antonio Guterres] sangat jelas. Kami menentang hukuman mati dalam segala bentuknya. Kami meminta pemerintah Israel mencabutnya dan tidak menerapkannya," kata Dujarric dalam konferensi pers.
Baca juga:
Israel Larang Salat Idul Fitri di Al-Aqsa, Jamaah Palestina Dihajar Granat Kejut
Sekretaris Jenderal Dewan Kerja Sama Teluk (GCC), Jasem Albudaiwi, mengutuk keras keputusan pasukan penjajah Israel soal hukuman mati bagi tahanan Palestina.
Menurut siaran pers Sekretariat Jenderal GCC, Selasa (31/3), Albudaiwi menyatakan bahwa keputusan yang dikeluarkan Parlemen Israel Knesset ini merupakan pelanggaran terang-terangan sekaligus bertentangan dengan semua hukum dan norma internasional dan kemanusiaan.
Ia mendesak komunitas internasional untuk memenuhi kewajiban hukum dan kemanusiaan mereka guna menghentikan keputusan dan praktik ilegal pasukan pendudukan Israel, yang menjadi ancaman bagi rakyat Palestina.
Albudaiwi kembali menegaskan sikap teguh GCC dalam mendukung perjuangan Palestina dan upaya untuk mencapai solusi melalui penghentian pendudukan Israel dan pembentukan negara Palestina yang merdeka berdasarkan perbatasan 1967, dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya.