Hadapi Sidang Hasil Pemilu di MK, KPU Siapkan Konsolidasi 3 Hari

Senin, 25 Maret 2024 - Soffi Amira

MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersiap untuk menghadapi sengketa hasil Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Bahkan, mereka sampai menyiapkan strategi khusus untuk menghadapi gugatan yang diajukan para kontestan ini.

"KPU mengkonsolidasikan jajaran KPU Divisi Hukum se Indonesia untuk menghadapi sengketa di MK," kata komisioner KPU Mochammad Afifuddin di Jakarta, Senin (25/3).

Baca juga:

TPN Prabowo-Gibran Minta KPU Siap Hadapi Gugatan di MK

Konsolidasi persiapan menghadapi sengketa itu, lanjut Afifuddin, dilakukan pihak KPU selama tiga hari, yaitu mulai hari Minggu (24/3) kemarin hingga Selasa (26/3).

Afifuddin merinci, beberapa hal yang tengah dipersiapkan pihaknya untuk menghadapi gugatan MK, yakni mempersiapkan jawaban hingga bukti-bukti untuk menjawab gugatan di MK baik terkait pilpres, pileg maupun pemilihan DPD.

Baca juga:

KPU Tunggu Putusan MK sebelum Tetapkan Caleg Terpilih Pemilu 2024

Dia yakin dengan persiapan tersebut, pihak KPU akan mampu membuktikan seluruh gugatan pelanggaran pemilu di MK. Afifuddin juga mencatat gugatan kali ini menurun dibandingkan jumlah permohonan Pemilu 2019.

Data ini berdasarkan laporan dari MK hingga Minggu (24/3) malam. Afifuddin menyebutkan, jumlah sengketa PHPU yang didaftarkan pada Pemilu 2024 berkurang 68 dibanding pada Pemilu 2019.

"Terjadi penurunan perkara sengketa PHPU di MK sekitar 19,71 persen," ujarnya.

Data Gugatan Pemilu 2019 di MK

- Perkara yang didaftarkan: 340 perkara.

- Perkara yang diperiksa sampai dengan tahap pembuktian: 122 perkara.

- Perkara yang dikabulkan: 12 perkara.

Data Gugatan Pemilu 2024 di MK

- Pilpres: 2 Pengajuan Permohonan.

- Pileg DPR dan DPRD: 259 Pengajuan Permohonan.

- DPD: 12 pengajuan permohonan. (knu)

Baca juga:

Gugatan Diskualifikasi Gibran di Pemilu Dinilai Mengada-ngada

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan