KPU Tunggu Putusan MK sebelum Tetapkan Caleg Terpilih Pemilu 2024


Komisioner KPU Idham Holik (Foto: Dok KPU)
MerahPutih.com - Para calon anggota legislatif (Caleg) Pemilu 2024 yang mendapatkan suara tinggi rupanya tidak serta merta bisa dengan mulus menduduki kursi di parlemen.
Pasalnya, KPU masih menunggu hasil proses sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) sebelum menetapkan anggota dewan terpilih hasil pileg 2024.
Baca juga:
"Kalau sekiranya ada PHPU di MK, maka kami KPU, KPU Provinsi, dan KPU kabupaten/kota harus menunggu proses putaran itu selesai," kata anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (23/3).
Idham menjelaskan, berdasarkan lampiran I Peraturan MK Nomor 5 Tahun 2023, jadwal pembacaan putusan MK itu direncanakan pada 4-5 Juni 2024.
Baca juga:
Hanura Fokus Daftarkan PHPU DPRD di MK, Sengketa DPR Dilepas
Baru setelah itu, lanjut dia, KPU menentukan calon terpilih untuk daerah pemilihan (dapil) yang diregistrasi dalam surat perintah tersebut. "Yang masih melakukan penyelesaian (sengketa) di MK itu harus menunggu,” tegas Idham.
Sebagai informasi, KPU telah melakukan penetapan hasil pemilu 2024 pada Rabu malam. Setelah penetapan itu, dalam jangka waktu 3×24 jam, dimulailah waktu untuk mengajukan penyelesaian ke MK. Hari ini, Sabtu 23 Maret merupakan waktu terakhir pengajuan permohonan PHPU di MK. (Knu)
Baca juga:
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
MKGR Ingin Kuasai Seluruh Dapil Pileg Jakarta, Mulai Siapkan Figur

Ribka Tjiptaning Minta Pelaku Kecurangan Pileg 2024 Diproses Hukum

Anggota DPR Terpilih 8 Dapil Mundur, 2 Orang karena Meninggal

Pileg DPD Ulang di Sumatera Barat Tanpa Kampanye

Jadwal PSU Pileg Yang Ditetapkan KPU

KPU Janji Gunakan Ragam Media Gaet Pemilih di PSU Pileg

MK Tolak Gugatan Demokrat Tentang Manipulasi Suara Pileg Dapil Kalsel

MK Putuskan 31 Sengketa Pileg Hari Ini

MK Kabulkan Permohonan Golkar, KPU Diminta Sandingkan Perolehan Suara 10 TPS di Bogor

MK Perintahkan Pileg Ulang di Dapil 3 Kabupaten Cianjur
