MK Putuskan 31 Sengketa Pileg Hari Ini
Gedung MK. (Foto: dok mahkamah Konstitusi)
MERAHPUTIH.COM - MAHKAMAH Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang sengketa hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 hari ini, Senin (9/6).
Sidang akan digelar di Gedung MKRI 1 lantai 2 dan dimulai pada pukul 08.30 WIB untuk 12 perkara, sedangkan sisanya digelar mulai pukul 13.00 WIB.
MK mengagendakan sidang 31 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dengan seluruhnya berisi acara pengucapan putusan/ketetapan. Hari ini merupakan tenggat terakhir masa persidangan sengketa hasil Pileg 2024 yang digelar MK.
MK diberikan waktu untuk menyelesaikan perkara hasil pileg paling lama 30 hari kerja sejak perkara dicatat dalam buku registrasi perkara konstitusi elektronik (e-BRPK).
Berdasarkan Peraturan MK (PMK) No 1/2024, MK akan memutus perkara sengketa Pileg 2024 paling lambat pada 10 Juni 2024.
Baca juga:
Pembacaan Putusan Sengketa Pileg 2024 oleh MK Dibagi dalam Tiga Hari
Pada pekan lalu, tepatnya pada 6 dan 7 Juni 2024, MK juga telah menggelar sidang dengan agenda pengucapan putusan/ketetapan untuk 75 perkara sengketa pileg.
Secara keseluruhan, MK sebelumnya menerima 297 gugatan sengketa Pileg 2024 yang diregistrasi menjadi perkara untuk disidangkan dan diadili dalam 30 hari kerja atau maksimum diputus pada 10 Juni 2024.
Jumlah itu terbagi ke dalam sengketa pileg DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Karena banyaknya jumlah perkara yang masuk, sembilan hakim konstitusi akan dibagi ke dalam tiga panel.
Dengan begitu, setiap perkara sengketa bakal diadili panel yang berjumlah tiga hakim. Namun, beberapa gugatan diketahui dicabut pemohon melalui kuasa hukum mereka.
Sementara itu, ratusan perkara lainnya telah diberikan putusan sela oleh MK sehingga tak dilanjutkan ke sidang pembuktian.(knu)
Baca juga:
MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Kelurahan Tabona, Ternate
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
Sekjen Iwakum Sebut Dalil Pemerintah Soal Pasal 8 UU Pers Multitafsir Tak Berdasar
MK Batalkan UU Tapera, Pimpinan Komisi V DPR Minta Kementerian PKP Kreatif Cari Pendanaan Program 3 Juta Rumah
MK Putuskan Tabungan Perumahan Tidak Wajib, BP Tapera Segera Sowan ke Kementerian PKP
Pemerintah Disebut Langgar Putusan MK, Tetap Lantik Wamen sebagai Komisaris BUMN
Mensesneg Tegaskan Pemerintah Hormati Putusan MK Larang Wamen Rangkap Jabatan di BUMN
Rapat Paripurna DPR Setujui Inosentius Samsul Jadi Hakim MK Gantikan Arief Hidayat
Komisi III DPR Setujui Kepala Badan Keahlian DPR Inosentius Samsul Jadi Hakim Konstitusi
Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah, Ketua KPU Usulkan Seleksi Penyelenggara Dilakukan Serentak
Efek Putusan Pemisahan Pemilu Lokal dan Nasional, Masa Jabatan Anggota DPRD di Daerah bisa makin Lama