Ribka Tjiptaning Minta Pelaku Kecurangan Pileg 2024 Diproses Hukum


Caleg PDI Perjuangan dari Dapil Jawa Barat IV, Ribka Tjiptaning. Foto: Dok/DPR RI
MerahPutih.com - Calon legislatif (Caleg) PDI Perjuangan dari Dapil Jawa Barat IV, Ribka Tjiptaning, mendesak pelaku kecurangan dalam Pileg 2024 diproses sesuai hukum pidana yang berlaku.
Menurutnya, hal itu perlu dilakukan mengingat para pelanggar mengakui kesalahannya dalam Sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Perkara Nomor 212-PKE-DKPP/IX/2024.
"Saya berharap dengan hasil sidang ini, DKPP bisa bertindak dengan seadil-adilnya dan tidak hanya memberikan sanksi administratif," ujar Ribka dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (12/12).
"Tetapi juga membuka jalan bagi proses hukum pidana. Ini bukan hanya tentang saya, tetapi tentang keadilan dalam pemilu," tambahnya.
Baca juga:
KPU Masih Matangkan Legalisasi Dokumen Pemungutan Ulang Pileg 2024
Ribka yakin, pengakuan teradu di menjadi bukti kuat dalam proses hukum pidana. Ia juga berharap, penegak hukum bisa menindaklanjuti kasus itu dengan serius.
"Saya percaya bahwa kebenaran akan terungkap. Saya akan terus berjuang untuk mendapatkan keadilan," tuturnya.
Sebelumnya, Ribka melaporkan adanya dugaan penggelembungan suara kepada DKPP, karena merasa dicurangi dalam proses Pileg 2024.
Pasalnya, Ribka menemukan adanya penambahan ratusan suara tidak sah di Kecamatan Cikidang dan Nyalindung ke salah seorang calon legislatif dari PAN nomor urut satu, Desi Ratnasari.
Baca juga:
Menang Pilkada Jakarta 2024, Pramono Anung Bakal Rangkul Ridwan Kamil
Melalui terselenggaranya Sidang Pemeriksaan Dugaan Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) oleh DKPP, Ribka berharap mendapatkan keadilan atas kecurangan yang dialaminya di Pileg 2024 lalu.
Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) itu dipimpin Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo, Anggota DKPP, dan Martinus Basuki Herlambang, Anggota Majelis/TPD Provinsi Jawa Barat Unsur Masyarakat, serta Nina Yuningsih, Anggota Majelis/TPD Prov. Jawa Barat Unsur Masyarakat.
Pihak pengadu, dr. Ribka Tjiptaning, memberikan kuasa kepada Yanuar P Wasesa dan Sophar Maru Hutagalung. Sementara itu, pihak teradu terdiri dari:
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sukabumi
1. Kasmin Belle
2. Budi Ardiansyah
3. Abdullah Ahmad Mulya Syafe’i
4. Rudini
5. Samingun
Ketua dan Anggota KPU Provinsi Jawa Barat
6. Ummi Wahyuni
7. Adie Saputro
8. Aneu Nursifah
9. Ahmad Nur Hidayat
10. Hari Nazarudin
11. Abdullah Sapi’i
12. Hedi Ardia
Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat
13. Zacky Muhammad Zam Zam
14. Harminus Koto
15. Fereddy
16. Nuryamah
17. Usep Agus Zawari
18. Muamarullah
19. Syaiful Bachri. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
[HOAKS atau FAKTA] : Megawati Pingsan, Prabowo Copot 103 Anggota DPR dari Fraksi PDI-P
![[HOAKS atau FAKTA] : Megawati Pingsan, Prabowo Copot 103 Anggota DPR dari Fraksi PDI-P](https://img.merahputih.com/media/7b/d4/22/7bd4227f794cc43f9b57b60c2de15d87_182x135.png)
Ingin Petani Sejahtera, PDIP Dorong Petani Punya Lahan Melalui UU Pokok Agraria

Regenerasi Petani Mendesak, Tantangan Lahan hingga Teknologi masih Membelit

Hari Tani Nasional Jadi Momentum Wujudkan Kedaulatan Pangan

Hari Tani Nasional, saatnya Dorong Kebangkitan dan Kemandirian Petani lewat Bibit Lokal

Jungkir Balik Nasib Wahyudin Moridu setelah Dipecat, Gagal Rampok Duit Negara Malah Jualan Es Batu

PDIP Resmi Pecat Wahyudin Moridu, Eks Anggota DPRD Gorontalo yang Mau Rampok Uang Negara

Sosok Wahyudin Moridu yang Dipecat PDIP, Viral karena Mau Rampok Uang Negara

PDIP Pecat Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu Imbas Viral Video 'Rampok Uang Negara'

Pemerintah Mengesahkan Kepengurusan DPP PDIP 2025–2030 dalam Waktu Singkat
