Ribka Tjiptaning Minta Pelaku Kecurangan Pileg 2024 Diproses Hukum

Soffi AmiraSoffi Amira - Kamis, 12 Desember 2024
Ribka Tjiptaning Minta Pelaku Kecurangan Pileg 2024 Diproses Hukum

Caleg PDI Perjuangan dari Dapil Jawa Barat IV, Ribka Tjiptaning. Foto: Dok/DPR RI

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Calon legislatif (Caleg) PDI Perjuangan dari Dapil Jawa Barat IV, Ribka Tjiptaning, mendesak pelaku kecurangan dalam Pileg 2024 diproses sesuai hukum pidana yang berlaku.

Menurutnya, hal itu perlu dilakukan mengingat para pelanggar mengakui kesalahannya dalam Sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Perkara Nomor 212-PKE-DKPP/IX/2024.

"Saya berharap dengan hasil sidang ini, DKPP bisa bertindak dengan seadil-adilnya dan tidak hanya memberikan sanksi administratif," ujar Ribka dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (12/12).

"Tetapi juga membuka jalan bagi proses hukum pidana. Ini bukan hanya tentang saya, tetapi tentang keadilan dalam pemilu," tambahnya.

Baca juga:

KPU Masih Matangkan Legalisasi Dokumen Pemungutan Ulang Pileg 2024

Ribka yakin, pengakuan teradu di menjadi bukti kuat dalam proses hukum pidana. Ia juga berharap, penegak hukum bisa menindaklanjuti kasus itu dengan serius.

"Saya percaya bahwa kebenaran akan terungkap. Saya akan terus berjuang untuk mendapatkan keadilan," tuturnya.

Sebelumnya, Ribka melaporkan adanya dugaan penggelembungan suara kepada DKPP, karena merasa dicurangi dalam proses Pileg 2024.

Pasalnya, Ribka menemukan adanya penambahan ratusan suara tidak sah di Kecamatan Cikidang dan Nyalindung ke salah seorang calon legislatif dari PAN nomor urut satu, Desi Ratnasari.

Baca juga:

Menang Pilkada Jakarta 2024, Pramono Anung Bakal Rangkul Ridwan Kamil

Melalui terselenggaranya Sidang Pemeriksaan Dugaan Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) oleh DKPP, Ribka berharap mendapatkan keadilan atas kecurangan yang dialaminya di Pileg 2024 lalu.

Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) itu dipimpin Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo, Anggota DKPP, dan Martinus Basuki Herlambang, Anggota Majelis/TPD Provinsi Jawa Barat Unsur Masyarakat, serta Nina Yuningsih, Anggota Majelis/TPD Prov. Jawa Barat Unsur Masyarakat.

Pihak pengadu, dr. Ribka Tjiptaning, memberikan kuasa kepada Yanuar P Wasesa dan Sophar Maru Hutagalung. Sementara itu, pihak teradu terdiri dari:

Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sukabumi

1. Kasmin Belle
2. Budi Ardiansyah
3. Abdullah Ahmad Mulya Syafe’i
4. Rudini
5. Samingun

Ketua dan Anggota KPU Provinsi Jawa Barat

6. Ummi Wahyuni
7. Adie Saputro
8. Aneu Nursifah
9. Ahmad Nur Hidayat
10. Hari Nazarudin
11. Abdullah Sapi’i
12. Hedi Ardia

Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat

13. Zacky Muhammad Zam Zam
14. Harminus Koto
15. Fereddy
16. Nuryamah
17. Usep Agus Zawari
18. Muamarullah
19. Syaiful Bachri. (Asp)

#Pileg #Ribka Tjiptaning #PDIP #Pelanggaran Pemilu #Calon Legislatif
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Rayakan Bulan Bung Karno, PDIP Dorong Apresiasi Film Indonesia Lewat 'Ghost in the Cell'
Kulturanesia menggelar pemutaran film Ghost in the Cell dalam rangka merayakan bulan Bung Karno.
Soffi Amira - Minggu, 07 Juni 2026
Rayakan Bulan Bung Karno, PDIP Dorong Apresiasi Film Indonesia Lewat 'Ghost in the Cell'
Indonesia
Hari Lahir Pancasila, PDIP Sentil Gejala Militerisme dan Pembungkaman Suara Kritis
"PDI Perjuangan sangat mengkhawatirkan terhadap menguatnya militerisme. Kita juga menolak berbagai bentuk pembungkaman terhadap komponen masyarakat yang kritis," kata Hasto
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 01 Juni 2026
Hari Lahir Pancasila, PDIP Sentil Gejala Militerisme dan Pembungkaman Suara Kritis
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Politikus PDIP: Ibadah Kurban Bersifat Personal
Sementara itu, Juru Bicara Partai Gerindra Bahtra Banong menegaskan program bantuan sapi kurban Presiden memiliki dasar hukum dan mekanisme resmi dalam sistem keuangan negara.
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Politikus PDIP: Ibadah Kurban Bersifat Personal
Indonesia
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Putusan MK tersebut merupakan langkah penting untuk memperkuat partisipasi politik perempuan dalam demokrasi Indonesia.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
Presiden Prabowo Sebut PDIP dalam Pidato, Tegaskan Pemenang Tender tidak Boleh Dinilai dari Latar Belakang Politik
Prabowo menegaskan pemerintah tidak boleh membedakan pemenang tender berdasarkan latar belakang politik.
Dwi Astarini - Rabu, 20 Mei 2026
Presiden Prabowo Sebut PDIP dalam Pidato, Tegaskan Pemenang Tender tidak Boleh Dinilai dari Latar Belakang Politik
Indonesia
Soroti Perpres Terbaru Prabowo, Kang TB: Kritik Masyarakat Jangan Dicap Ekstremisme!
TB Hasanuddin menilai Perpres 8/2026 berpotensi multitafsir dan bisa menimbulkan labelisasi ekstremisme terhadap masyarakat.
Wisnu Cipto - Kamis, 07 Mei 2026
Soroti Perpres Terbaru Prabowo, Kang TB: Kritik Masyarakat Jangan Dicap Ekstremisme!
Indonesia
PDIP Usul Ambang Batas Parlemen Nasional 5,5-6%, 1 Partai Minimal 38 Kursi
Ambang batas parlemen ideal 38 kursi dengan PT nasional 5,5–6 persen
Wisnu Cipto - Senin, 04 Mei 2026
PDIP Usul Ambang Batas Parlemen Nasional 5,5-6%, 1 Partai Minimal 38 Kursi
Bagikan