Ribka Tjiptaning Minta Pelaku Kecurangan Pileg 2024 Diproses Hukum

Soffi AmiraSoffi Amira - Kamis, 12 Desember 2024
Ribka Tjiptaning Minta Pelaku Kecurangan Pileg 2024 Diproses Hukum

Caleg PDI Perjuangan dari Dapil Jawa Barat IV, Ribka Tjiptaning. Foto: Dok/DPR RI

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Calon legislatif (Caleg) PDI Perjuangan dari Dapil Jawa Barat IV, Ribka Tjiptaning, mendesak pelaku kecurangan dalam Pileg 2024 diproses sesuai hukum pidana yang berlaku.

Menurutnya, hal itu perlu dilakukan mengingat para pelanggar mengakui kesalahannya dalam Sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Perkara Nomor 212-PKE-DKPP/IX/2024.

"Saya berharap dengan hasil sidang ini, DKPP bisa bertindak dengan seadil-adilnya dan tidak hanya memberikan sanksi administratif," ujar Ribka dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (12/12).

"Tetapi juga membuka jalan bagi proses hukum pidana. Ini bukan hanya tentang saya, tetapi tentang keadilan dalam pemilu," tambahnya.

Baca juga:

KPU Masih Matangkan Legalisasi Dokumen Pemungutan Ulang Pileg 2024

Ribka yakin, pengakuan teradu di menjadi bukti kuat dalam proses hukum pidana. Ia juga berharap, penegak hukum bisa menindaklanjuti kasus itu dengan serius.

"Saya percaya bahwa kebenaran akan terungkap. Saya akan terus berjuang untuk mendapatkan keadilan," tuturnya.

Sebelumnya, Ribka melaporkan adanya dugaan penggelembungan suara kepada DKPP, karena merasa dicurangi dalam proses Pileg 2024.

Pasalnya, Ribka menemukan adanya penambahan ratusan suara tidak sah di Kecamatan Cikidang dan Nyalindung ke salah seorang calon legislatif dari PAN nomor urut satu, Desi Ratnasari.

Baca juga:

Menang Pilkada Jakarta 2024, Pramono Anung Bakal Rangkul Ridwan Kamil

Melalui terselenggaranya Sidang Pemeriksaan Dugaan Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) oleh DKPP, Ribka berharap mendapatkan keadilan atas kecurangan yang dialaminya di Pileg 2024 lalu.

Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) itu dipimpin Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo, Anggota DKPP, dan Martinus Basuki Herlambang, Anggota Majelis/TPD Provinsi Jawa Barat Unsur Masyarakat, serta Nina Yuningsih, Anggota Majelis/TPD Prov. Jawa Barat Unsur Masyarakat.

Pihak pengadu, dr. Ribka Tjiptaning, memberikan kuasa kepada Yanuar P Wasesa dan Sophar Maru Hutagalung. Sementara itu, pihak teradu terdiri dari:

Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sukabumi

1. Kasmin Belle
2. Budi Ardiansyah
3. Abdullah Ahmad Mulya Syafe’i
4. Rudini
5. Samingun

Ketua dan Anggota KPU Provinsi Jawa Barat

6. Ummi Wahyuni
7. Adie Saputro
8. Aneu Nursifah
9. Ahmad Nur Hidayat
10. Hari Nazarudin
11. Abdullah Sapi’i
12. Hedi Ardia

Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat

13. Zacky Muhammad Zam Zam
14. Harminus Koto
15. Fereddy
16. Nuryamah
17. Usep Agus Zawari
18. Muamarullah
19. Syaiful Bachri. (Asp)

#Pileg #Ribka Tjiptaning #PDIP #Pelanggaran Pemilu #Calon Legislatif
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Guruh Soekarnoputra Meninggal Dunia di Usia 73 Tahun, ini Profil dan Jejak Kariernya
Guruh Soekarnoputra meninggal dunia di usia 73 tahun, Sabtu (26/9). Ia meninggalkan karya dan lagu legendaris.
Soffi Amira - Sabtu, 26 September 2026
Guruh Soekarnoputra Meninggal Dunia di Usia 73 Tahun, ini Profil dan Jejak Kariernya
Indonesia
Puan Ungkap PDIP sudah Diajak Bicara soal PT 5 Persen dan Syarat Capres Diusung 2 Parpol
Angka tersebut belum menjadi keputusan resmi karena masih dibicarakan secara informal oleh partai politik.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
Puan Ungkap PDIP sudah Diajak Bicara soal PT 5 Persen dan Syarat Capres Diusung 2 Parpol
Indonesia
PDIP Buka Opsi Parliamentary Threshold 5-7 Persen untuk Efektivitas Kerja Parlemen
Penaikan PT diperlukan untuk mendorong efektivitas kerja parlemen.
Dwi Astarini - Minggu, 20 September 2026
PDIP Buka Opsi Parliamentary Threshold 5-7 Persen untuk Efektivitas Kerja Parlemen
Indonesia
Sebut Demokrasi RI Rusak secara Legal, Andi Widjajanto: Everything Was Legalized
Pelemahan benteng demokrasi tidak dilakukan melalui pengerahan militer atau perebutan kekuasaan secara paksa, tapi dilegalkan melalui instrumen hukum formal atau autocratic legalism.
Dwi Astarini - Sabtu, 05 September 2026
Sebut Demokrasi RI Rusak secara Legal, Andi Widjajanto: Everything Was Legalized
Indonesia
Megawati Instruksikan PDIP Kirim Kapal RS Apung Laksamana Malahayati ke Lokasi Gempa NTT
Pengerahan Kapal RS Laksamana Malahayati ini merupakan tindak lanjut dan arahan langsung dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
Dwi Astarini - Jumat, 21 Agustus 2026
Megawati Instruksikan PDIP Kirim Kapal RS Apung Laksamana Malahayati ke Lokasi Gempa NTT
Indonesia
PAN Setuju Dengan Megawati Tidak Ada Oposisi Dalam Politik Indonesia
Tidak ada satu pun pasal di dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang mengenal istilah partai koalisi, partai oposisi, shadow cabinet maupun partai penyeimbang.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 Agustus 2026
PAN Setuju Dengan Megawati Tidak Ada Oposisi Dalam Politik Indonesia
Olahraga
Semarak HUT ke-81 RI, Soekarno Cup 2026 Resmi Bergulir di Surabaya
Soekarno Cup 2026 resmi bergulir di Surabaya sebagai bagian peringatan HUT ke-81 RI, yang digagas Prananda Prabowo
Wisnu Cipto - Senin, 10 Agustus 2026
Semarak HUT ke-81 RI, Soekarno Cup 2026 Resmi Bergulir di Surabaya
Indonesia
Bambang Harymurti Pimpin Bedah Buku Erros Djarot, Megawati Duduk Bersanding Bersama Elit Politik Nasional
Memasuki agenda utama, sesi bedah buku autobiografi jilid 2 dan 3 ini dipandu langsung oleh jurnalis senior Bambang Harymurti yang bertindak sebagai moderator
Angga Yudha Pratama - Minggu, 09 Agustus 2026
Bambang Harymurti Pimpin Bedah Buku Erros Djarot, Megawati Duduk Bersanding Bersama Elit Politik Nasional
Indonesia
Dampak Putusan MK, PDIP Usulkan Anggaran MBG Rp 60 Triliun Tiap Tahun Dengan Target Terarah
Kelompok yang dinilai perlu menjadi prioritas, lanjutnya, meliputi anak-anak dari keluarga miskin dan rentan, ibu hamil, ibu menyusui, serta balita yang berisiko mengalami gangguan gizi.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 31 Juli 2026
Dampak Putusan MK, PDIP Usulkan Anggaran MBG Rp 60 Triliun Tiap Tahun Dengan Target Terarah
Indonesia
Sambut 1 Abad Sumpah Pemuda, PDIP Luncurkan Wadah Aspirasi Pemuda 'Public Pulse 28'
Gagasan Public Pulse 28 sejatinya telah dirintis sejak 2024 sebagai ruang dialektika berkala.
Dwi Astarini - Selasa, 28 Juli 2026
Sambut 1 Abad Sumpah Pemuda, PDIP Luncurkan Wadah Aspirasi Pemuda 'Public Pulse 28'
Bagikan