MK Kabulkan Permohonan Golkar, KPU Diminta Sandingkan Perolehan Suara 10 TPS di Bogor
Gedung Mahkamah Konstitusi. (Dok. Mahkamah Konstitusi)
MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan penyandingan suara berdasarkan dokumen C Hasil-DPRD Kota Bogor dengan dokumen D Hasil Kecamatan-DPRD Kota Bogor. Keputusan ini usai 271 suara Partai Golkar disebut ‘hilang’ di Dapil Kota Bogor 3 hasil Pileg DPRD Kota Bogor.
Hal ini diputuskan majelis hakim MK dalam sidang pengucapan putusan terhadap Perkara Nomor 94-01-04-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang dimohonkan oleh Partai Golkar. Dalam putusannya, MK mengabulkan permohonan Golkar sebagian.
“Menyatakan perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bogor sepanjang Daerah Pemilihan Kota Bogor 3 harus dilakukan penyandingan mengenai suara Pemohon berdasarkan dokumen C Hasil-DPRD Kab/Kota dengan D Hasil Kecamatan-DPRD Kab/Kota Kota Bogor,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan hasil Pileg MK di Kantor MK, Jakarta Pusat, Kamis (6/6).
Baca juga:
Gerindra Gagal Yakinkan MK Putuskan Pemungutan Ulang Dapil Papua Tengah
Atas putusan itu, MK juga membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Penghitungan Suara Pemilu 2024 berkenaan dengan perolehan suara untuk anggota DPRD Kota Bogor Dapil Kota Bogor 3.
MK juga memerintahkan KPU untuk melakukan penyandingan suara dalam dokumen C Hasil-DPRD dan dokumen D Hasil Kecamatan-DPRD di 10 TPS terhadap perolehan suara partai Golkar dan di 5 TPS terhadap perolehan suara Partai NasDem untuk pileg DPRD Kota Bogor Dapil Kota Bogor 3 dalam waktu paling lama 15 hari.
"Menetapkan hasil perolehan suara Penyandingan Suara tersebut tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah," kata Suhartoyo.
Suhartoyo turut memerintahkan kepada KPU RI untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan KPU Jawa Barat dengan KPU Kota Bogor dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini.
Dalam pertimbangan hukum yang disampaikan oleh Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah, terdapat Putusan Bawaslu yang pada pokoknya menyatakan adanya kesalahan input perolehan suara Partai Golkar yang harus ditindaklanjuti.
Baca juga:
MK Kabulkan Gugatan Kuota Perempuan, Seluruh TPS Dapil 6 Gorontalo Pileg Ulang
Sekedar informasi, Partai Golkar mengajukan gugatan ke MK lantaran kehilangan 271 suara dalam hasil Pileg DPRD Kota Bogor di Dapil 3 Bogor.
KPU Kota Bogor menetapkan perolehan suara Partai Golkar sebesar 27.701 suara. Sementara partai berlambang pohon beringin itu mengaku seharusnya mendapatkan 27.972 suara.
Golkar meyakini selisih suara itu hilang di 10 TPS di Dapil 3 Kota Bogor. Sementara Partai Golkar melihat Partai NasDem justru suaranya naik hingga 30 suara di Dapil ini.
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Pengamat Sebut Putusan MK Tentang Larangan Penempatan Polisi di Jabatan Sipil Picu Guncangan
2 Mahasiswa Gugat Larangan Rangkap Jabatan Menteri ke MK
Komisi III DPR Sebut Putusan MK bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri, Justru Perjelas Status dan Rantai Komando
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers