MK Kabulkan Permohonan Golkar, KPU Diminta Sandingkan Perolehan Suara 10 TPS di Bogor

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 06 Juni 2024
MK Kabulkan Permohonan Golkar, KPU Diminta Sandingkan Perolehan Suara 10 TPS di Bogor

Gedung Mahkamah Konstitusi. (Dok. Mahkamah Konstitusi)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan penyandingan suara berdasarkan dokumen C Hasil-DPRD Kota Bogor dengan dokumen D Hasil Kecamatan-DPRD Kota Bogor. Keputusan ini usai 271 suara Partai Golkar disebut ‘hilang’ di Dapil Kota Bogor 3 hasil Pileg DPRD Kota Bogor.

Hal ini diputuskan majelis hakim MK dalam sidang pengucapan putusan terhadap Perkara Nomor 94-01-04-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang dimohonkan oleh Partai Golkar. Dalam putusannya, MK mengabulkan permohonan Golkar sebagian.

“Menyatakan perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bogor sepanjang Daerah Pemilihan Kota Bogor 3 harus dilakukan penyandingan mengenai suara Pemohon berdasarkan dokumen C Hasil-DPRD Kab/Kota dengan D Hasil Kecamatan-DPRD Kab/Kota Kota Bogor,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan hasil Pileg MK di Kantor MK, Jakarta Pusat, Kamis (6/6).

Baca juga:

Gerindra Gagal Yakinkan MK Putuskan Pemungutan Ulang Dapil Papua Tengah

Atas putusan itu, MK juga membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Penghitungan Suara Pemilu 2024 berkenaan dengan perolehan suara untuk anggota DPRD Kota Bogor Dapil Kota Bogor 3.

MK juga memerintahkan KPU untuk melakukan penyandingan suara dalam dokumen C Hasil-DPRD dan dokumen D Hasil Kecamatan-DPRD di 10 TPS terhadap perolehan suara partai Golkar dan di 5 TPS terhadap perolehan suara Partai NasDem untuk pileg DPRD Kota Bogor Dapil Kota Bogor 3 dalam waktu paling lama 15 hari.

"Menetapkan hasil perolehan suara Penyandingan Suara tersebut tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah," kata Suhartoyo.

Suhartoyo turut memerintahkan kepada KPU RI untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan KPU Jawa Barat dengan KPU Kota Bogor dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini.

Dalam pertimbangan hukum yang disampaikan oleh Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah, terdapat Putusan Bawaslu yang pada pokoknya menyatakan adanya kesalahan input perolehan suara Partai Golkar yang harus ditindaklanjuti.

Baca juga:

MK Kabulkan Gugatan Kuota Perempuan, Seluruh TPS Dapil 6 Gorontalo Pileg Ulang

Sekedar informasi, Partai Golkar mengajukan gugatan ke MK lantaran kehilangan 271 suara dalam hasil Pileg DPRD Kota Bogor di Dapil 3 Bogor.

KPU Kota Bogor menetapkan perolehan suara Partai Golkar sebesar 27.701 suara. Sementara partai berlambang pohon beringin itu mengaku seharusnya mendapatkan 27.972 suara.

Golkar meyakini selisih suara itu hilang di 10 TPS di Dapil 3 Kota Bogor. Sementara Partai Golkar melihat Partai NasDem justru suaranya naik hingga 30 suara di Dapil ini.

#Pileg #Mahkamah Konstitusi #MK
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis
Ketua AJI, Nany Afrida mengatakan, langkah Iwakum yang mengajukan judical review soal UU Pers, merupakan upaya positif.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis
Indonesia
Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, buka suara usai rumahnya dijarah. Ia mengatakan, masyarakat bisa melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi, jika tidak puas dengan kebijakan.
Soffi Amira - Senin, 01 September 2025
Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK
Indonesia
Mensesneg Tegaskan Pemerintah Hormati Putusan MK Larang Wamen Rangkap Jabatan di BUMN
Pemerintah memerlukan waktu untuk mengkaji implikasi hukum dan administratif dari putusan tersebut.
Dwi Astarini - Kamis, 28 Agustus 2025
Mensesneg Tegaskan Pemerintah Hormati Putusan MK Larang Wamen Rangkap Jabatan di BUMN
Indonesia
Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan
MK memberikan waktu dua tahun bagi pemerintah untuk menyesuaikan diri dengan putusan tersebut.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 28 Agustus 2025
Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan
Indonesia
MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan
MK menilai bahwa Pasal 23 UU Kementerian Negara bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945
Angga Yudha Pratama - Kamis, 28 Agustus 2025
MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan
Berita Foto
Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi
Suasana sidang uji materi terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (27/8/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 27 Agustus 2025
Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi
Indonesia
Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers
Iwakum meminta Mahkamah Konstitusi untuk mempertegas pasal perlindungan wartawan. Iwakum punya kedudukan hukum untuk mengajukan hal tersebut.
Soffi Amira - Rabu, 27 Agustus 2025
Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers
Indonesia
Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas
Iwakum mengajukan permohonan uji materi Pasal 8 dan Penjelasan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ke MK.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 27 Agustus 2025
Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas
Berita Foto
Rapat Paripurna DPR Setujui Inosentius Samsul Jadi Hakim MK Gantikan Arief Hidayat
Hakim Mahkamah Konstitusi terpilih Inosentius Samsul (kedua kiri) berfoto bersama Wakil Ketua DPR Adies Kadir dan Saan Mustopa dan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dalam Rapat Paripurna DPR ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/8/2025).
Didik Setiawan - Kamis, 21 Agustus 2025
Rapat Paripurna DPR Setujui Inosentius Samsul Jadi Hakim MK Gantikan Arief Hidayat
Indonesia
Paripurna DPR Setujui Inosentius Samsul Jadi Hakim MK, Disebut Orang Kredibel
Inosentius merupakan calon tunggal yang diusulkan oleh Komisi III DPR RI dengan mekanisme penjaringan aktif.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 21 Agustus 2025
Paripurna DPR Setujui Inosentius Samsul Jadi Hakim MK, Disebut Orang Kredibel
Bagikan