MK Kabulkan Permohonan Golkar, KPU Diminta Sandingkan Perolehan Suara 10 TPS di Bogor

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 06 Juni 2024
MK Kabulkan Permohonan Golkar, KPU Diminta Sandingkan Perolehan Suara 10 TPS di Bogor

Gedung Mahkamah Konstitusi. (Dok. Mahkamah Konstitusi)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan penyandingan suara berdasarkan dokumen C Hasil-DPRD Kota Bogor dengan dokumen D Hasil Kecamatan-DPRD Kota Bogor. Keputusan ini usai 271 suara Partai Golkar disebut ‘hilang’ di Dapil Kota Bogor 3 hasil Pileg DPRD Kota Bogor.

Hal ini diputuskan majelis hakim MK dalam sidang pengucapan putusan terhadap Perkara Nomor 94-01-04-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang dimohonkan oleh Partai Golkar. Dalam putusannya, MK mengabulkan permohonan Golkar sebagian.

“Menyatakan perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bogor sepanjang Daerah Pemilihan Kota Bogor 3 harus dilakukan penyandingan mengenai suara Pemohon berdasarkan dokumen C Hasil-DPRD Kab/Kota dengan D Hasil Kecamatan-DPRD Kab/Kota Kota Bogor,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan hasil Pileg MK di Kantor MK, Jakarta Pusat, Kamis (6/6).

Baca juga:

Gerindra Gagal Yakinkan MK Putuskan Pemungutan Ulang Dapil Papua Tengah

Atas putusan itu, MK juga membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Penghitungan Suara Pemilu 2024 berkenaan dengan perolehan suara untuk anggota DPRD Kota Bogor Dapil Kota Bogor 3.

MK juga memerintahkan KPU untuk melakukan penyandingan suara dalam dokumen C Hasil-DPRD dan dokumen D Hasil Kecamatan-DPRD di 10 TPS terhadap perolehan suara partai Golkar dan di 5 TPS terhadap perolehan suara Partai NasDem untuk pileg DPRD Kota Bogor Dapil Kota Bogor 3 dalam waktu paling lama 15 hari.

"Menetapkan hasil perolehan suara Penyandingan Suara tersebut tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah," kata Suhartoyo.

Suhartoyo turut memerintahkan kepada KPU RI untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan KPU Jawa Barat dengan KPU Kota Bogor dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini.

Dalam pertimbangan hukum yang disampaikan oleh Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah, terdapat Putusan Bawaslu yang pada pokoknya menyatakan adanya kesalahan input perolehan suara Partai Golkar yang harus ditindaklanjuti.

Baca juga:

MK Kabulkan Gugatan Kuota Perempuan, Seluruh TPS Dapil 6 Gorontalo Pileg Ulang

Sekedar informasi, Partai Golkar mengajukan gugatan ke MK lantaran kehilangan 271 suara dalam hasil Pileg DPRD Kota Bogor di Dapil 3 Bogor.

KPU Kota Bogor menetapkan perolehan suara Partai Golkar sebesar 27.701 suara. Sementara partai berlambang pohon beringin itu mengaku seharusnya mendapatkan 27.972 suara.

Golkar meyakini selisih suara itu hilang di 10 TPS di Dapil 3 Kota Bogor. Sementara Partai Golkar melihat Partai NasDem justru suaranya naik hingga 30 suara di Dapil ini.

#Pileg #Mahkamah Konstitusi #MK
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Partai politik bisa didiskualifikasi di daerah pemilihan tertentu apabila tidak memenuhi kuota caleg perempuan sebesar 30 persen.
Dwi Astarini - Jumat, 29 Mei 2026
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
GMNI Jakarta menyerahkan amicus curiae ke MK terkait UU TNI. Dokumen menegaskan pentingnya supremasi sipil, koreksi Reformasi 1998, dan peneguhan Pancasila 1 Juni 1945.
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Mei 2026
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
Indonesia
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Putusan MK tersebut merupakan langkah penting untuk memperkuat partisipasi politik perempuan dalam demokrasi Indonesia.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Indonesia
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Komisi X DPR RI mendukung gugatan kesejahteraan dosen di MK dan meminta hakim mengabulkan permohonan demi perbaikan pendidikan tinggi Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Indonesia
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Putusan MK yang mewajibkan keterwakilan 30% caleg perempuan mendapat dukungan dari PKS dan PAN. Partai yang tidak memenuhi aturan kini terancam gugur di dapil terkait.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
Ketua Baleg DPR Soroti Surat Edaran Kejagung soal Penghitungan Kerugian Negara, Tegaskan Kewenangan Ada di BPK
Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, menyoroti SE Kejaksaan Agung yang terbit usai putusan Mahkamah Konstitusi.
Soffi Amira - Senin, 18 Mei 2026
Ketua Baleg DPR Soroti Surat Edaran Kejagung soal Penghitungan Kerugian Negara, Tegaskan Kewenangan Ada di BPK
Indonesia
MK Gelar Sidang Maraton Uji Materiil KUHP Baru, Aturan Lambang Negara Hingga Jeratan Pidana Ranjang
Rumusan pasal yang luas dan multitafsir tersebut berpotensi mengkriminalisasi penggunaan lambang negara dalam konteks akademik, kebudayaan, serta ekspresi kebangsaan
Angga Yudha Pratama - Senin, 18 Mei 2026
MK Gelar Sidang Maraton Uji Materiil KUHP Baru, Aturan Lambang Negara Hingga Jeratan Pidana Ranjang
Bagikan