KPU Janji Gunakan Ragam Media Gaet Pemilih di PSU Pileg
Ilustrasi TPS. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah selesai memutus 106 perkara PHPU Pileg 2024. Sidang pembacaan putusan itu digelar mulai tanggal 6,7 dan 10 Juni 2024.
MK mengabulkan 44 perkara dan menolak 58 perkara PHPU Pileg 2024. Total keseluruhan perkara yang diregister MK sebanyak 297 perkara.
Dari 44 perkara itu, MK mengabulkan dengan beragam putusan, seperti pemungutan suara ulang (PSU), penghitungan suara ulang, rekapitulasi suara ulang, atau penetapan hasil pileg berdasarkan temuan MK.
Ada tiga perkara yang dikabulkan penarikannya dan 1 perkara tidak dapat diterima. Jumlah 44 perkara yang dikabulkan meningkat tiga kali lipat atau sekitar 14,81 persen dibanding 2019. Saat PHPU Pileg 2019, MK hanya mengabulkan 12 dari 261 perkara yang diregister atau sebanyak 4,59 persen.
Baca juga:
Perludem Prediksi MK Bakal Putuskan PSU Pilpres 2024 di Sejumlah Daerah
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menggunakan ragam media yang tersedia untuk menyosialisasikan pemungutan suara ulang (PSU) dalam waktu yang terbatas sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pada pemilihan legislatif (Pileg) 2024.
MK memerintahkan KPU untuk melakukan PSU di beberapa wilayah dengan tenggat waktu yang berbeda semenjak Putusan MK PHPU legislatif dibacakan. Maksimal 45 hari, sementara kawasan lainnya 30 dan 21 hari.
"Ada banyak kesempatan yang bisa dimaksimalkan untuk diseminasi dan sosialisasi," kata Anggota KPU RI Idham Holik dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (14/6).
Ia menegaskan, KPU akan memaksimalkan waktu yang tersedia untuk menyosialisasikan PSU di berbagai kanal dan jaringan. Pihaknya juga akan memastikan pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) dapat menggunakan hak pilihnya.
Baca juga:
Tuntutan Lengkap Anies-Muhaimin: Diskualifikasi Prabowo-Gibran Hingga PSU Tanpa Paslon 02
"Berkenaan dengan rencana tindak lanjut putusan MK tentunya kami harus memaksimalkan di waktu yang tersedia dengan berbagai kanal atau pun jaringan," ujarnya.
"KPU pastikan pemilih yang berhak di dalam DPT sesuai amar Putusan MK itu dapat menggunakan hak pilihnya dengan basis informasi yang cukup," katanya.
Ia menegaskan, diseminasi informasi dan sosialisasi kepada masyarakat merupakan kunci supaya para pemilih dapat ikut berpartisipasi dalam PSU mendatang.
Berikut PSU berdasarkan putusan MK:
A. Durasi waktu tindak lanjut 45 hari
- DPRD Provinsi Gorontalo VI
- DPRD Kota Tarakan I
- DPRD Provinsi Riau III dan Kabupaten Rokan Hulu III
- DPRD Kabupaten Jayawijaya IV
- DPRD Kabupaten Jayawijaya IV
- DPRD Papua Pegunungan I
- DPD RI Sumatera Barat
B. Durasi waktu tindak lanjut 30 hari
- DPRD Kabupaten Indragiri Hulu V
- DPRD Kabupaten Meranti IV
- DPRD Kota Dumai IV
- DPR Papua Barat Daya III
- DPRD Kabupaten Sintang V
- DPRD Kabupaten Samosir I
- DPRD Kabupaten Nias Selatan VI
- DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan II
- DPRD Provinsi Jambi II
- DPRD Kota Cirebon II (disertai penghitungan ulang surat suara)
- DPRD Kabupaten Cianjur III (disertai penghitungan ulang surat suara)
C. Durasi waktu tindak lanjut 21 hari
- DPRD Kabupaten Gorontalo II
- DPRD Kota Ternate II
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Pemilih Indonesia Tembus 211 Juta, KPU RI Ketok Palu Data Paling Update Semester II 2025
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi