KPU Janji Gunakan Ragam Media Gaet Pemilih di PSU Pileg


Ilustrasi TPS. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah selesai memutus 106 perkara PHPU Pileg 2024. Sidang pembacaan putusan itu digelar mulai tanggal 6,7 dan 10 Juni 2024.
MK mengabulkan 44 perkara dan menolak 58 perkara PHPU Pileg 2024. Total keseluruhan perkara yang diregister MK sebanyak 297 perkara.
Dari 44 perkara itu, MK mengabulkan dengan beragam putusan, seperti pemungutan suara ulang (PSU), penghitungan suara ulang, rekapitulasi suara ulang, atau penetapan hasil pileg berdasarkan temuan MK.
Ada tiga perkara yang dikabulkan penarikannya dan 1 perkara tidak dapat diterima. Jumlah 44 perkara yang dikabulkan meningkat tiga kali lipat atau sekitar 14,81 persen dibanding 2019. Saat PHPU Pileg 2019, MK hanya mengabulkan 12 dari 261 perkara yang diregister atau sebanyak 4,59 persen.
Baca juga:
Perludem Prediksi MK Bakal Putuskan PSU Pilpres 2024 di Sejumlah Daerah
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menggunakan ragam media yang tersedia untuk menyosialisasikan pemungutan suara ulang (PSU) dalam waktu yang terbatas sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pada pemilihan legislatif (Pileg) 2024.
MK memerintahkan KPU untuk melakukan PSU di beberapa wilayah dengan tenggat waktu yang berbeda semenjak Putusan MK PHPU legislatif dibacakan. Maksimal 45 hari, sementara kawasan lainnya 30 dan 21 hari.
"Ada banyak kesempatan yang bisa dimaksimalkan untuk diseminasi dan sosialisasi," kata Anggota KPU RI Idham Holik dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (14/6).
Ia menegaskan, KPU akan memaksimalkan waktu yang tersedia untuk menyosialisasikan PSU di berbagai kanal dan jaringan. Pihaknya juga akan memastikan pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) dapat menggunakan hak pilihnya.
Baca juga:
Tuntutan Lengkap Anies-Muhaimin: Diskualifikasi Prabowo-Gibran Hingga PSU Tanpa Paslon 02
"Berkenaan dengan rencana tindak lanjut putusan MK tentunya kami harus memaksimalkan di waktu yang tersedia dengan berbagai kanal atau pun jaringan," ujarnya.
"KPU pastikan pemilih yang berhak di dalam DPT sesuai amar Putusan MK itu dapat menggunakan hak pilihnya dengan basis informasi yang cukup," katanya.
Ia menegaskan, diseminasi informasi dan sosialisasi kepada masyarakat merupakan kunci supaya para pemilih dapat ikut berpartisipasi dalam PSU mendatang.
Berikut PSU berdasarkan putusan MK:
A. Durasi waktu tindak lanjut 45 hari
- DPRD Provinsi Gorontalo VI
- DPRD Kota Tarakan I
- DPRD Provinsi Riau III dan Kabupaten Rokan Hulu III
- DPRD Kabupaten Jayawijaya IV
- DPRD Kabupaten Jayawijaya IV
- DPRD Papua Pegunungan I
- DPD RI Sumatera Barat
B. Durasi waktu tindak lanjut 30 hari
- DPRD Kabupaten Indragiri Hulu V
- DPRD Kabupaten Meranti IV
- DPRD Kota Dumai IV
- DPR Papua Barat Daya III
- DPRD Kabupaten Sintang V
- DPRD Kabupaten Samosir I
- DPRD Kabupaten Nias Selatan VI
- DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan II
- DPRD Provinsi Jambi II
- DPRD Kota Cirebon II (disertai penghitungan ulang surat suara)
- DPRD Kabupaten Cianjur III (disertai penghitungan ulang surat suara)
C. Durasi waktu tindak lanjut 21 hari
- DPRD Kabupaten Gorontalo II
- DPRD Kota Ternate II
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis

Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK

Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan

MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan

Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi

Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers

Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas

KPU RI Pantau Langsung TPS di Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka

KPU Tunggu Aturan Baru dari DPR dan Pemerintah Terkait Putusan MK tentang Jadwal Pemilu dan Pilkada

Paripurna DPR Setujui Inosentius Samsul Jadi Hakim MK, Disebut Orang Kredibel
