KPU Janji Gunakan Ragam Media Gaet Pemilih di PSU Pileg

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Jumat, 14 Juni 2024
KPU Janji Gunakan Ragam Media Gaet Pemilih di PSU Pileg

Ilustrasi TPS. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah selesai memutus 106 perkara PHPU Pileg 2024. Sidang pembacaan putusan itu digelar mulai tanggal 6,7 dan 10 Juni 2024.

MK mengabulkan 44 perkara dan menolak 58 perkara PHPU Pileg 2024. Total keseluruhan perkara yang diregister MK sebanyak 297 perkara.

Dari 44 perkara itu, MK mengabulkan dengan beragam putusan, seperti pemungutan suara ulang (PSU), penghitungan suara ulang, rekapitulasi suara ulang, atau penetapan hasil pileg berdasarkan temuan MK.

Ada tiga perkara yang dikabulkan penarikannya dan 1 perkara tidak dapat diterima. Jumlah 44 perkara yang dikabulkan meningkat tiga kali lipat atau sekitar 14,81 persen dibanding 2019. Saat PHPU Pileg 2019, MK hanya mengabulkan 12 dari 261 perkara yang diregister atau sebanyak 4,59 persen.

Baca juga:

Perludem Prediksi MK Bakal Putuskan PSU Pilpres 2024 di Sejumlah Daerah

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menggunakan ragam media yang tersedia untuk menyosialisasikan pemungutan suara ulang (PSU) dalam waktu yang terbatas sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pada pemilihan legislatif (Pileg) 2024.

MK memerintahkan KPU untuk melakukan PSU di beberapa wilayah dengan tenggat waktu yang berbeda semenjak Putusan MK PHPU legislatif dibacakan. Maksimal 45 hari, sementara kawasan lainnya 30 dan 21 hari.

"Ada banyak kesempatan yang bisa dimaksimalkan untuk diseminasi dan sosialisasi," kata Anggota KPU RI Idham Holik dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (14/6).

Ia menegaskan, KPU akan memaksimalkan waktu yang tersedia untuk menyosialisasikan PSU di berbagai kanal dan jaringan. Pihaknya juga akan memastikan pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) dapat menggunakan hak pilihnya.

Baca juga:

Tuntutan Lengkap Anies-Muhaimin: Diskualifikasi Prabowo-Gibran Hingga PSU Tanpa Paslon 02

"Berkenaan dengan rencana tindak lanjut putusan MK tentunya kami harus memaksimalkan di waktu yang tersedia dengan berbagai kanal atau pun jaringan," ujarnya.

"KPU pastikan pemilih yang berhak di dalam DPT sesuai amar Putusan MK itu dapat menggunakan hak pilihnya dengan basis informasi yang cukup," katanya.

Ia menegaskan, diseminasi informasi dan sosialisasi kepada masyarakat merupakan kunci supaya para pemilih dapat ikut berpartisipasi dalam PSU mendatang.


Berikut PSU berdasarkan putusan MK:

A. Durasi waktu tindak lanjut 45 hari

  • DPRD Provinsi Gorontalo VI
  • DPRD Kota Tarakan I
  • DPRD Provinsi Riau III dan Kabupaten Rokan Hulu III
  • DPRD Kabupaten Jayawijaya IV
  • DPRD Kabupaten Jayawijaya IV
  • DPRD Papua Pegunungan I
  • DPD RI Sumatera Barat

B. Durasi waktu tindak lanjut 30 hari

  • DPRD Kabupaten Indragiri Hulu V
  • DPRD Kabupaten Meranti IV
  • DPRD Kota Dumai IV
  • DPR Papua Barat Daya III
  • DPRD Kabupaten Sintang V
  • DPRD Kabupaten Samosir I
  • DPRD Kabupaten Nias Selatan VI
  • DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan II
  • DPRD Provinsi Jambi II
  • DPRD Kota Cirebon II (disertai penghitungan ulang surat suara)
  • DPRD Kabupaten Cianjur III (disertai penghitungan ulang surat suara)

C. Durasi waktu tindak lanjut 21 hari

  • DPRD Kabupaten Gorontalo II
  • DPRD Kota Ternate II
#Pileg #KPU #Mahkamah Konstitusi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
Tim Advokasi Minta MK Segera Putus Uji UU TNI demi Supremasi Sipil
Keterlambatan putusan menjadi persoalan karena perluasan peran TNI di luar fungsi pertahanan terus berlangsung.
Dwi Astarini - Rabu, 09 September 2026
Tim Advokasi Minta MK Segera Putus Uji UU TNI demi Supremasi Sipil
Indonesia
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Konstruksi KUHP Nasional menetapkan tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden serta wakil presiden sebagai delik aduan murni
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Indonesia
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi
Keputusan tegas ini diambil MK bukan hanya karena persoalan pokok perkara
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi
Indonesia
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
MK juga menilai tidak terdapat ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan UUD 1945 terkait unsur-unsur pemidanaan dalam Pasal 219 KUHP.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 Agustus 2026
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
Indonesia
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Sebelum sidang pengucapan putusan atau ketetapan digelar, MK melaksanakan sidang perbaikan permohonan pada pukul 13.00 WIB untuk dua permohonan
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 12 Agustus 2026
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Indonesia
Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Fokus Atasi Kekurangan Guru usai Putusan MK
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Esti Wijayati meminta anggaran pendidikan difokuskan untuk mengatasi kekurangan guru dan meningkatkan mutu pendidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Fokus Atasi Kekurangan Guru usai Putusan MK
Indonesia
Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut, BGN Jelaskan Dampak Putusan MK
Putusan MK yang melarang penggunaan dana pendidikan untuk Program Makan Bergizi Gratis memicu perhatian publik.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut, BGN Jelaskan Dampak Putusan MK
Indonesia
DPR Minta Jangan Benturkan Anggaran Pendidikan dengan Program Makan Bergizi Gratis
Menurut Wakil Ketua Komisi X DPR RI Kurniasih Mufidayati, pendidikan dan pemenuhan gizi anak merupakan dua kebijakan yang harus berjalan beriringan.
Frengky Aruan - Minggu, 02 Agustus 2026
DPR Minta Jangan Benturkan Anggaran Pendidikan dengan Program Makan Bergizi Gratis
Indonesia
DPR Nilai Putusan MK Jadi Momentum Benahi Tata Kelola Anggaran MBG
Pemerintah perlu segera menindaklanjuti Putusan MK yang mengamanatkan pendanaan MBG tidak diambil dari alokasi wajib anggaran pendidikan sebesar 20 persen.
Dwi Astarini - Sabtu, 01 Agustus 2026
DPR Nilai Putusan MK Jadi Momentum Benahi Tata Kelola Anggaran MBG
Indonesia
Penggugat Nilai Putusan MK Pertegas Pemisahan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan
Menegaskan pembiayaan program MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.
Dwi Astarini - Sabtu, 01 Agustus 2026
Penggugat Nilai Putusan MK Pertegas Pemisahan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan
Bagikan