Pileg DPD Ulang di Sumatera Barat Tanpa Kampanye


KPU. (Foto: MP/Dicke Prasetia)
MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi memutuskan pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) daerah pemilihan Sumbar.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Sumatera Barat meminta kepada calon agar taat dan patuh dengan keputusan MK dan keputusan KPU RI nomor 66 tahun 2024 bahwa PSU dilakukan tanpa kampanye.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Sumbar, Muhammad Khadafi mengatakan, tanggung jawab Bawaslu tidak berbeda dari pemilu sebelumnya dalam hal kewajiban, kewenangan, dan tugas memastikan agar proses yang telah ditetapkan Mahkamah Konstitusi (MK) selama 45 hari itu berjalan dengan baik dan benar.
"Jika semua menjaga hal ini, proses akan berjalan dengan baik. Yang penting, semua pihak harus terlibat dalam pencegahan tanpa terkecuali," tegasnya.
Baca juga:
Jadwal PSU Pileg Yang Ditetapkan KPU
Saat ini telah ditetapkan kembali calon daftar tetap oleh KPU RI dan sudah dilakukan pengawasannya. Di mana, KPU telah mempersiapkan logistik dan dalam waktu dekat KPU akan melakukan rekrutmen petugas KPPS.
"Semua ini akan diawasi," ujar Khadafi.
Ia mengatakan, pengawasan pemilu mulai panwascam tingkat lurah dan kecamatan, kabupaten kota, serta provinsi dapat dijadikan sarana pusat informasi.
"Dari masyarakat tentu laporan dan bagi Bawaslu tentu temuan, sekecil apapun laporan atau temuan akan ditindaklanjuti. Bawaslu akan melakukan pengawasan, pencegahan, dan penindakan. Kita berharap supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak baik di PSU nanti," katanya.
Baca juga:
KPU Masih Matangkan Legalisasi Dokumen Pemungutan Ulang Pileg 2024
Ia berharap partisipasi pemilih PSU tetap berjalan maksimal mengingat semua variabel dan ornamen kepemiluan yang dibiayai oleh APBN dipungut dari pajak masyarakat serta menentukan pemilihan kepada calon yang ada.
"Penting untuk datang ke TPS pada tanggal 13 Juli nanti untuk memilih kembali DPD RI. Soal animo, serahkan kepada masyarakat. Bawaslu berharap mereka menggunakan hak suaranya pada hari tersebut," katanya. (*)
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
KPU RI Pantau Langsung TPS di Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka

KPU Tunggu Aturan Baru dari DPR dan Pemerintah Terkait Putusan MK tentang Jadwal Pemilu dan Pilkada

Prabowo Mau Sikat ‘Orang Kuat’ di Balik Tambang Ilegal, DPD RI Beri Dukungan

2 Paslon Saling Klaim Menangi Pilkada Papua, KPU: Tunggu Hasil Resmi

DPR Mulai Bahas Pilihan Alternatif Model Pilkada, Usulan PKB Gubernur Ditunjuk Presiden Belum Ada Yang Nolak

PPATK Diingatkan Jangan Asal Blokir Rekening, Harus Punya Pijakan dan Hukum Jelas

KPU Susun Materi Revisi Undang-Undang Pemilu Untuk Dibahas Dengan DPR RI

Enggan Komentari Putusan MK soal Pemisahan Pemilu, KPU: Kami Cuma Pelaksana UU

Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah, Ketua KPU Usulkan Seleksi Penyelenggara Dilakukan Serentak

Proses Sidang Pemisahan Pemilu Terkesan ‘Ditutupi’, Pengamat Curiga Ada Skenario Besar yang Dilakukan Elit Politik
