Pileg DPD Ulang di Sumatera Barat Tanpa Kampanye
KPU. (Foto: MP/Dicke Prasetia)
MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi memutuskan pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) daerah pemilihan Sumbar.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Sumatera Barat meminta kepada calon agar taat dan patuh dengan keputusan MK dan keputusan KPU RI nomor 66 tahun 2024 bahwa PSU dilakukan tanpa kampanye.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Sumbar, Muhammad Khadafi mengatakan, tanggung jawab Bawaslu tidak berbeda dari pemilu sebelumnya dalam hal kewajiban, kewenangan, dan tugas memastikan agar proses yang telah ditetapkan Mahkamah Konstitusi (MK) selama 45 hari itu berjalan dengan baik dan benar.
"Jika semua menjaga hal ini, proses akan berjalan dengan baik. Yang penting, semua pihak harus terlibat dalam pencegahan tanpa terkecuali," tegasnya.
Baca juga:
Jadwal PSU Pileg Yang Ditetapkan KPU
Saat ini telah ditetapkan kembali calon daftar tetap oleh KPU RI dan sudah dilakukan pengawasannya. Di mana, KPU telah mempersiapkan logistik dan dalam waktu dekat KPU akan melakukan rekrutmen petugas KPPS.
"Semua ini akan diawasi," ujar Khadafi.
Ia mengatakan, pengawasan pemilu mulai panwascam tingkat lurah dan kecamatan, kabupaten kota, serta provinsi dapat dijadikan sarana pusat informasi.
"Dari masyarakat tentu laporan dan bagi Bawaslu tentu temuan, sekecil apapun laporan atau temuan akan ditindaklanjuti. Bawaslu akan melakukan pengawasan, pencegahan, dan penindakan. Kita berharap supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak baik di PSU nanti," katanya.
Baca juga:
KPU Masih Matangkan Legalisasi Dokumen Pemungutan Ulang Pileg 2024
Ia berharap partisipasi pemilih PSU tetap berjalan maksimal mengingat semua variabel dan ornamen kepemiluan yang dibiayai oleh APBN dipungut dari pajak masyarakat serta menentukan pemilihan kepada calon yang ada.
"Penting untuk datang ke TPS pada tanggal 13 Juli nanti untuk memilih kembali DPD RI. Soal animo, serahkan kepada masyarakat. Bawaslu berharap mereka menggunakan hak suaranya pada hari tersebut," katanya. (*)
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Ketua Komisi II DPR Kritik KPU: Kalau Bisa Pakai Pesawat Biasa, Kenapa Harus Private Jet?
KPK Pelajari Putusan DKPP Usut Pengadaan Pesawat Jet Pribadi KPU RI
Ketua DPD Buka Konvensyen Dunia Melayu Dunia Islam (DMDI) ke-23 di Jakarta
KPU Sewa Jet Pribadi Rp 90 M Saat Pemilu 2024, Komisi II DPR RI Naik Pitam dan Ancam Bongkar Semua Rincian Penggunaan APBN
KPU DKI Sebut Kursi DPRD Bisa Berkurang Jadi 100, Imbas UU DKJ Baru
Bukan Hanya Al-Khoziny, DPD RI Soroti Potensi Bangunan Rapuh di Ribuan Pesantren Indonesia
Ogah Buka Dokumen Capres-Cawapres, KPU Jadi Tidak Transparan
KPU Minta Maaf Bikin Gaduh soal Dokumen Capres-Cawapres, Apresiasi Masukan Masyarakat
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah
Ijazah Capres/Cawapres tak Ditampilkan ke Publik, Roy Suryo: ini Seperti Beli Kucing dalam Karung