Ogah Buka Dokumen Capres-Cawapres, KPU Jadi Tidak Transparan


KPU. (Foto: MP/Dicke Prasetia)
MerahPutih.com - Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menutup dokumen pasangan calon presiden dan wakil presiden, menuai kritik tajam masyarakat sipil.
Salah satunya dari Indonesia Corruption Watch (ICW), yang bergerak dalam menyoroti isu korupsi di Indonesia.
Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW, Egi Primayogha, menilai, langkah penyelenggara pemilu itu sebagai bentuk pengabaian terhadap prinsip transparansi dalam pemilu.
Menurut Egi, keterbukaan informasi mengenai riwayat kandidat sangat penting untuk memastikan kelayakan seseorang menduduki jabatan publik.
Ia menegaskan, rekam jejak yang buruk bisa berdampak langsung pada kualitas penyelenggaraan negara dan meningkatnya potensi korupsi.
Baca juga:
KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung
"Keputusan KPU tidak bisa dilepaskan dari isu rekam jejak pejabat publik, dan kita semua tahu, bahwa rekam jejak negatif seorang pejabat bisa berakibat pada buruknya penyelenggaraan negara dan korupsi yang marak," kata Egi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (16/9).
Egi mempertanyakan, apakah KPU memang tidak memahami pentingnya prinsip transparansi, atau justru sengaja mengabaikannya.
Dia menekankan bahwa keterbukaan data bukan sekadar formalitas, tetapi sarana penting bagi publik untuk menilai kejujuran dan integritas para kandidat.
"Informasi rekam jejak itu penting untuk menilai kelayakan seseorang menduduki jabatan publik. Dari informasi yang lebih detail, kita juga bisa memeriksa apakah kandidat memberikan informasi yang benar terkait rekam jejak dirinya," jelasnya.
ICW juga mengkritik sikap KPU yang dinilai lebih berpihak pada kepentingan kandidat ketimbang pemilih.
Egi menyatakan bahwa KPU terkesan mencari-cari celah hukum untuk menutupi informasi, alih-alih membukanya demi kepentingan publik.
"KPU seolah mencari celah dalam UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) untuk melindungi kandidat. Padahal, dalam aturan hukum tersebut, informasi yang tertutup sekalipun bisa dibuka untuk kepentingan publik yang lebih besar," ujarnya.
ICW mendesak KPU untuk mengedepankan integritas dan transparansi demi terselenggaranya pemilu yang bersih, adil, dan berkualitas.
"Kalaupun itu ternyata adalah informasi tertutup, maka untuk menghasilkan pemilu yang bersih dan berkualitas, informasi tersebut harusnya dibuka, bukan justru ditutup," tutupnya. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Ogah Buka Dokumen Capres-Cawapres, KPU Jadi Tidak Transparan

KPU Minta Maaf Bikin Gaduh soal Dokumen Capres-Cawapres, Apresiasi Masukan Masyarakat

KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah

Ijazah Capres/Cawapres tak Ditampilkan ke Publik, Roy Suryo: ini Seperti Beli Kucing dalam Karung

KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung

KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres

Kebijakan KPU Batasi Akses Ijazah Capres/Cawapres, Pengamat Politik: Berpotensi Langgar Keterbukaan Publik

KPU tak Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, Pengamat: Berpotensi Langgar Undang-undang

Istana Tidak Bakal Ikut Campur Soal Larangan Dokumen Capres Cawapres Dikunci KPU

16 Dokumen Syarat Pendaftaran Capres-Wawapres Tertutup Bagi Publik, Termasuk Fotokopi Ijazah
