Ogah Buka Dokumen Capres-Cawapres, KPU Jadi Tidak Transparan

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 16 September 2025
Ogah Buka Dokumen Capres-Cawapres, KPU Jadi Tidak Transparan

KPU. (Foto: MP/Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menutup dokumen pasangan calon presiden dan wakil presiden, menuai kritik tajam masyarakat sipil.

Salah satunya dari Indonesia Corruption Watch (ICW), yang bergerak dalam menyoroti isu korupsi di Indonesia.

Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW, Egi Primayogha, menilai, langkah penyelenggara pemilu itu sebagai bentuk pengabaian terhadap prinsip transparansi dalam pemilu.

Menurut Egi, keterbukaan informasi mengenai riwayat kandidat sangat penting untuk memastikan kelayakan seseorang menduduki jabatan publik.

Ia menegaskan, rekam jejak yang buruk bisa berdampak langsung pada kualitas penyelenggaraan negara dan meningkatnya potensi korupsi.

Baca juga:

KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung

"Keputusan KPU tidak bisa dilepaskan dari isu rekam jejak pejabat publik, dan kita semua tahu, bahwa rekam jejak negatif seorang pejabat bisa berakibat pada buruknya penyelenggaraan negara dan korupsi yang marak," kata Egi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (16/9).

Egi mempertanyakan, apakah KPU memang tidak memahami pentingnya prinsip transparansi, atau justru sengaja mengabaikannya.

Dia menekankan bahwa keterbukaan data bukan sekadar formalitas, tetapi sarana penting bagi publik untuk menilai kejujuran dan integritas para kandidat.

"Informasi rekam jejak itu penting untuk menilai kelayakan seseorang menduduki jabatan publik. Dari informasi yang lebih detail, kita juga bisa memeriksa apakah kandidat memberikan informasi yang benar terkait rekam jejak dirinya," jelasnya.

ICW juga mengkritik sikap KPU yang dinilai lebih berpihak pada kepentingan kandidat ketimbang pemilih.

Egi menyatakan bahwa KPU terkesan mencari-cari celah hukum untuk menutupi informasi, alih-alih membukanya demi kepentingan publik.

"KPU seolah mencari celah dalam UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) untuk melindungi kandidat. Padahal, dalam aturan hukum tersebut, informasi yang tertutup sekalipun bisa dibuka untuk kepentingan publik yang lebih besar," ujarnya.

ICW mendesak KPU untuk mengedepankan integritas dan transparansi demi terselenggaranya pemilu yang bersih, adil, dan berkualitas.

"Kalaupun itu ternyata adalah informasi tertutup, maka untuk menghasilkan pemilu yang bersih dan berkualitas, informasi tersebut harusnya dibuka, bukan justru ditutup," tutupnya. (Pon)

#KPU #Debat Capres-cawapres #Data Pribadi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Ogah Buka Dokumen Capres-Cawapres, KPU Jadi Tidak Transparan
Rekam jejak yang buruk bisa berdampak langsung pada kualitas penyelenggaraan negara dan meningkatnya potensi korupsi.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 16 September 2025
Ogah Buka Dokumen Capres-Cawapres, KPU Jadi Tidak Transparan
Indonesia
KPU Minta Maaf Bikin Gaduh soal Dokumen Capres-Cawapres, Apresiasi Masukan Masyarakat
KPU akhirnya minta maaf atas kegaduhan dokumen capres-cawapres. KPU kini telah membatalkan keputusan tersebut untuk merahasikan dokumen capres dan cawapres.
Soffi Amira - Selasa, 16 September 2025
KPU Minta Maaf Bikin Gaduh soal Dokumen Capres-Cawapres, Apresiasi Masukan Masyarakat
Indonesia
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah
Keputusan pembatalan itu dilakukan setelah KPU telah berkoordinasi dengan sejumlah lembaga negara lainnya.
Wisnu Cipto - Selasa, 16 September 2025
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah
Indonesia
Ijazah Capres/Cawapres tak Ditampilkan ke Publik, Roy Suryo: ini Seperti Beli Kucing dalam Karung
Roy Suryo menilai, dengan kebijakan itu, masyarakat tidak bisa melihat profil maupun latar belakang calon pemimpin negara.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
Ijazah Capres/Cawapres tak Ditampilkan ke Publik, Roy Suryo: ini Seperti Beli Kucing dalam Karung
Indonesia
KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung
Pejabat publik harus berani tampil terbuka termasuk riwayat hidupnya.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung
Indonesia
KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres
Aturan itu menyesuaikan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres
Indonesia
Kebijakan KPU Batasi Akses Ijazah Capres/Cawapres, Pengamat Politik: Berpotensi Langgar Keterbukaan Publik
Pengamat menilai kebijakan KPU berisiko meloloskan calon pemimpin dengan ijazah palsu.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 September 2025
Kebijakan KPU Batasi Akses Ijazah Capres/Cawapres, Pengamat Politik: Berpotensi Langgar Keterbukaan Publik
Indonesia
KPU tak Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, Pengamat: Berpotensi Langgar Undang-undang
KPU tak membuka ijazah capres-cawapres ke publik. Pengamat politik, Jerry Massie, mengkritik kebijakan tersebut. Ia menyebut KPK berpotensi melanggar Undang-undang.
Soffi Amira - Senin, 15 September 2025
KPU tak Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, Pengamat: Berpotensi Langgar Undang-undang
Indonesia
Istana Tidak Bakal Ikut Campur Soal Larangan Dokumen Capres Cawapres Dikunci KPU
Aturan terkait dokumen capres-cawapres menjadi kewenangan KPU.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 15 September 2025
Istana Tidak Bakal Ikut Campur Soal Larangan Dokumen Capres  Cawapres Dikunci KPU
Indonesia
16 Dokumen Syarat Pendaftaran Capres-Wawapres Tertutup Bagi Publik, Termasuk Fotokopi Ijazah
Keputusan KPU tersebut sejalan dengan Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 15 September 2025
16 Dokumen Syarat Pendaftaran Capres-Wawapres Tertutup Bagi Publik, Termasuk Fotokopi Ijazah
Bagikan