Ketua Komisi II DPR Kritik KPU: Kalau Bisa Pakai Pesawat Biasa, Kenapa Harus Private Jet?
Gedung DPR RI. (Foto: MerahPutih.com/Dicke Prasetia)
MerahPutih.com - Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menanggapi putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), yang menjatuhkan sanksi keras kepada lima anggota dan Sekjen Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait penggunaan pesawat jet pribadi.
Politisi NasDem itu menilai, putusan DKPP harus dihormati dan juga menjadi pelajaran berharga bagi KPU
"Kepada mitra kerja kami KPU Republik Indonesia, tentu ini harus menjadi pelajaran berharga. Penyusunan DIPA itu tidak hanya berorientasi pada efektivitas kinerja, tapi juga harus sensitif terhadap publik," tutur Rifqi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (29/10).
Rifqi mengatakan, peristiwa itu terjadi jelang Pemilu 2024, saat Komisi II dijabat oleh anggota dewan sebelumnya.
Baca juga:
KPK Pelajari Putusan DKPP Usut Pengadaan Pesawat Jet Pribadi KPU RI
Ia akan mempelajari putusan DKPP dan akan memanggil jajaran KPU termasuk Bawaslu untuk dilakukan evaluasi dalam penggunaan anggaran.
"Kami akan memanggil KPU, termasuk Bawaslu juga, agar dalam penggunaan anggaran di masa periodesasi kami ini, terutama APBN 2026 dan APBN 2027, di mana KPU sekarang mungkin masih akan menjadi bagian dari yang menggunakan anggaran agar jangan lagi digunakan," jelas dia.
Menurutnya, hal menjadi penting bagi Komisi II untuk menata penyelenggara pemilu untuk periode ke depan, yakni 2027 sampai 2032 yang akan menggelar pemilu di 2029.
Meski menyatakan akan memanggil KPU dan Bawaslu, Rifqi mengaku harus membicarakannya dengan internal Komisi II.
Baca juga:
“Saya harus menghormati pimpinan dan anggota Komisi II yang lain. Nanti tanggal 3 November kami baru rapat internal,” tuturnya.
Ia pun mengingatkan agar kejadian tersebut bisa menjadi bahan evaluasi jajaran penyelenggara pemilu yang akan datang
"Jadi kalau bisa pakai pesawat biasa, kenapa harus pakai jet pribadi? Ya kira-kira gitulah," pungkasnya.
Diketahui, DKPP menjatuhkan sanksi teguran keras kepada Ketua KPU Mochammad Afifuddin dan anggota KPU Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz.
Baca juga:
Selain itu, DKPP juga memberikan sanksi keras kepada Sekjen KPU Bernad Dermawan Sutrisno. Sanksi DKPP itu diputus dan dibacakan dalam sidang DKPP nomor perkara 178-PKE-DKPP/VII/2025.
DKPP menilai, lima komisioner dan Sekjen KPU melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu karena penggunaan private jet yang tidak sesuai peruntukannya.
Pada sidang putusan, DKPP menegaskan penggunaan pesawat jenis Embraer Legacy 650 tidak sesuai dengan tujuannya. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Berangkat Umrah saat Dilanda Bencana, Komisi II DPR Minta Mendagri Tindak Tegas Bupati Aceh Selatan
Seluruh Armada Airbus A320 di Indonesia Rampungkan Pembaruan Software ELAC
Pesawat N219 Nurtanio Buatan PTDI Siap Terjun ke Pasar Komersial Angkut Penumpang dan Kargo
Penyebab Jatuhnya Pesawat Jenis GA8 Airvan di Karawang
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Pesawat BRO Skydive Indonesia Jatuh dan 'Nyungsep' di Sawah Karawang, Lima Awak Dipastikan Selamat
Respon Putusan MK Soal HGU IKN, Komisi II DPR Dorong Prabowo Terbitkan Perppu
MK Larang Polisi Aktif Isi Jabatan Sipil, DPR Tegaskan Tak Ada Ruang Penundaan
MK Putuskan HGU IKN Jadi 95 Tahun, Komisi II DPR: Harus Diikuti Regulasi yang Jelas
Presiden Rehabilitasi 2 Guru SMA di Luwu Utara, Komisi II DPR: Kepala Daerah Jangan Asal Pecat Guru