Ketua Komisi II DPR Kritik KPU: Kalau Bisa Pakai Pesawat Biasa, Kenapa Harus Private Jet?

Soffi AmiraSoffi Amira - Rabu, 29 Oktober 2025
Ketua Komisi II DPR Kritik KPU: Kalau Bisa Pakai Pesawat Biasa, Kenapa Harus Private Jet?

Gedung DPR RI. (Foto: MerahPutih.com/Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menanggapi putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), yang menjatuhkan sanksi keras kepada lima anggota dan Sekjen Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait penggunaan pesawat jet pribadi.

Politisi NasDem itu menilai, putusan DKPP harus dihormati dan juga menjadi pelajaran berharga bagi KPU

"Kepada mitra kerja kami KPU Republik Indonesia, tentu ini harus menjadi pelajaran berharga. Penyusunan DIPA itu tidak hanya berorientasi pada efektivitas kinerja, tapi juga harus sensitif terhadap publik," tutur Rifqi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (29/10).

Rifqi mengatakan, peristiwa itu terjadi jelang Pemilu 2024, saat Komisi II dijabat oleh anggota dewan sebelumnya.

Baca juga:

KPK Pelajari Putusan DKPP Usut Pengadaan Pesawat Jet Pribadi KPU RI

Ia akan mempelajari putusan DKPP dan akan memanggil jajaran KPU termasuk Bawaslu untuk dilakukan evaluasi dalam penggunaan anggaran.

"Kami akan memanggil KPU, termasuk Bawaslu juga, agar dalam penggunaan anggaran di masa periodesasi kami ini, terutama APBN 2026 dan APBN 2027, di mana KPU sekarang mungkin masih akan menjadi bagian dari yang menggunakan anggaran agar jangan lagi digunakan," jelas dia.

Menurutnya, hal menjadi penting bagi Komisi II untuk menata penyelenggara pemilu untuk periode ke depan, yakni 2027 sampai 2032 yang akan menggelar pemilu di 2029.

Meski menyatakan akan memanggil KPU dan Bawaslu, Rifqi mengaku harus membicarakannya dengan internal Komisi II.

Baca juga:

KPU Sewa Jet Pribadi Rp 90 M Saat Pemilu 2024, Komisi II DPR RI Naik Pitam dan Ancam Bongkar Semua Rincian Penggunaan APBN

“Saya harus menghormati pimpinan dan anggota Komisi II yang lain. Nanti tanggal 3 November kami baru rapat internal,” tuturnya.

Ia pun mengingatkan agar kejadian tersebut bisa menjadi bahan evaluasi jajaran penyelenggara pemilu yang akan datang

"Jadi kalau bisa pakai pesawat biasa, kenapa harus pakai jet pribadi? Ya kira-kira gitulah," pungkasnya.

Diketahui, DKPP menjatuhkan sanksi teguran keras kepada Ketua KPU Mochammad Afifuddin dan anggota KPU Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz.

Baca juga:

DPR Tegaskan Tumpukan Beras Bulog 3,8 Juta Ton Seharusnya Cukup untuk Tameng Subsidi, Bukan Jadi Alasan Cabut Izin Pedagang

Selain itu, DKPP juga memberikan sanksi keras kepada Sekjen KPU Bernad Dermawan Sutrisno. Sanksi DKPP itu diputus dan dibacakan dalam sidang DKPP nomor perkara 178-PKE-DKPP/VII/2025.

DKPP menilai, lima komisioner dan Sekjen KPU melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu karena penggunaan private jet yang tidak sesuai peruntukannya.

Pada sidang putusan, DKPP menegaskan penggunaan pesawat jenis Embraer Legacy 650 tidak sesuai dengan tujuannya. (Pon)

#Pesawat #KPU #Komisi II DPR #Kritik Pedas
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Berangkat Umrah saat Dilanda Bencana, Komisi II DPR Minta Mendagri Tindak Tegas Bupati Aceh Selatan
Komisi II DPR meminta Mendagri untuk menindak tegas Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, yang pergi umrah saat wilayahnya dilanda bencana.
Soffi Amira - Selasa, 09 Desember 2025
Berangkat Umrah saat Dilanda Bencana, Komisi II DPR Minta Mendagri Tindak Tegas Bupati Aceh Selatan
Indonesia
Seluruh Armada Airbus A320 di Indonesia Rampungkan Pembaruan Software ELAC
Semua maskapai Indonesia telah merampungkan pembaruan ELAC pada Airbus A320. Langkah ini memastikan standar keselamatan penerbangan tetap terjaga.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 Desember 2025
Seluruh Armada Airbus A320 di Indonesia Rampungkan Pembaruan Software ELAC
Indonesia
Pesawat N219 Nurtanio Buatan PTDI Siap Terjun ke Pasar Komersial Angkut Penumpang dan Kargo
PTDI menargetkan 10 titik di Kepulauan Riau untuk penerbangan komersial N219
Angga Yudha Pratama - Selasa, 25 November 2025
Pesawat N219 Nurtanio Buatan PTDI Siap Terjun ke Pasar Komersial Angkut Penumpang dan Kargo
Indonesia
Penyebab Jatuhnya Pesawat Jenis GA8 Airvan di Karawang
Lima awak dalam pesawat ini dilaporkan selamat tanpa alami lukas serius. Kelima awak pesawat itu sudah ditangani tim medis.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 22 November 2025
Penyebab Jatuhnya Pesawat Jenis GA8 Airvan di Karawang
Indonesia
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima menegaskan putusan MK yang memangkas masa HGU di IKN harus dipatuhi tanpa menimbulkan kepanikan investor.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 November 2025
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Indonesia
Pesawat BRO Skydive Indonesia Jatuh dan 'Nyungsep' di Sawah Karawang, Lima Awak Dipastikan Selamat
Kondisi pesawat saat mendarat darurat di sawah berada dalam posisi "nyungsep"
Angga Yudha Pratama - Jumat, 21 November 2025
Pesawat BRO Skydive Indonesia Jatuh dan 'Nyungsep' di Sawah Karawang, Lima Awak Dipastikan Selamat
Indonesia
Respon Putusan MK Soal HGU IKN, Komisi II DPR Dorong Prabowo Terbitkan Perppu
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf meminta Presiden Prabowo menerbitkan Perppu usai MK membatalkan aturan HGU, HGB, dan HP di IKN hingga 190 tahun.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 November 2025
Respon Putusan MK Soal HGU IKN, Komisi II DPR Dorong Prabowo Terbitkan Perppu
Indonesia
MK Larang Polisi Aktif Isi Jabatan Sipil, DPR Tegaskan Tak Ada Ruang Penundaan
Anggota Komisi III DPR RI meminta Polri mematuhi putusan MK yang melarang polisi aktif duduki jabatan sipil, tegaskan putusan itu bersifat final dan mengikat.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 14 November 2025
MK Larang Polisi Aktif Isi Jabatan Sipil, DPR Tegaskan Tak Ada Ruang Penundaan
Indonesia
MK Putuskan HGU IKN Jadi 95 Tahun, Komisi II DPR: Harus Diikuti Regulasi yang Jelas
Anggota Komisi II DPR RI menyambut baik putusan MK yang memangkas masa HGU di IKN menjadi 95 tahun dan meminta pemerintah segera menyiapkan regulasi turunan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 14 November 2025
MK Putuskan HGU IKN Jadi 95 Tahun, Komisi II DPR: Harus Diikuti Regulasi yang Jelas
Indonesia
Presiden Rehabilitasi 2 Guru SMA di Luwu Utara, Komisi II DPR: Kepala Daerah Jangan Asal Pecat Guru
Anggota Komisi II DPR RI Indrajaya memuji keputusan Presiden Prabowo Subianto yang merehabilitasi dua guru SMA di Luwu Utara, Abdul Muis dan Rasnal, yang sebelumnya diberhentikan sebagai ASN.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 13 November 2025
Presiden Rehabilitasi 2 Guru SMA di Luwu Utara, Komisi II DPR: Kepala Daerah Jangan Asal Pecat Guru
Bagikan