KPU Sewa Jet Pribadi Rp 90 M Saat Pemilu 2024, Komisi II DPR RI Naik Pitam dan Ancam Bongkar Semua Rincian Penggunaan APBN

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 22 Oktober 2025
KPU Sewa Jet Pribadi Rp 90 M Saat Pemilu 2024, Komisi II DPR RI Naik Pitam dan Ancam Bongkar Semua Rincian Penggunaan APBN

KPU. (Foto: MP/Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Komisi II DPR RI berencana memanggil jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pemanggilan ini terkait polemik penyewaan jet pribadi yang dilakukan KPU selama pelaksanaan Pemilu 2024.

Wakil Ketua Komisi II, Dede Yusuf, menjelaskan bahwa agenda pemanggilan akan dilakukan pada masa sidang berikutnya. Tujuannya adalah untuk meminta keterangan dan rincian yang lebih jelas mengenai penggunaan fasilitas mewah tersebut.

"Setelah masuk sidang akan kami tanyakan soal ini juga," kata Dede kepada wartawan, Rabu (22/10).

Pertanggungjawaban Anggaran

Politisi Partai Demokrat itu juga mendesak KPU agar segera mempertanggungjawabkan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), khususnya terkait biaya sewa jet pribadi yang dikabarkan mencapai Rp 90 miliar.

Baca juga:

KPU DKI Sebut Kursi DPRD Bisa Berkurang Jadi 100, Imbas UU DKJ Baru

KPU tak Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, Pengamat: Berpotensi Langgar Undang-undang

Mantan Wakil Gubernur Jawa Barat ini mewanti-wanti KPU untuk lebih berhati-hati dan bijak dalam mengelola uang negara. Ia menekankan bahwa seluruh fasilitas yang dibiayai oleh APBN harus digunakan secara eksklusif untuk tugas-tugas kenegaraan.

“Catatan agar lebih prudent lagi dalam penggunaan uang negara. Fasilitas digunakan untuk memperlancar pekerjaan tugas negara. Bukan untuk kegiatan di luar itu,” tutup Dede.

Diketahui, isu ini mencuat setelah Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada enam penyelenggara Pemilu. Sanksi ini dikenakan kepada lima komisioner dan seorang Sekretaris Jenderal KPU.

Baca juga:

Ogah Buka Dokumen Capres-Cawapres, KPU Jadi Tidak Transparan

Mereka yang dikenai sanksi adalah Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, beserta empat anggotanya yakni Idham Holik, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan August Mellaz serta Sekjen KPU, Bernad Dermawan Sutrisno.

DKPP menilai keenam orang tersebut telah menyalahgunakan pengadaan jet pribadi dalam tahapan Pemilu 2024. Dalam proses persidangan perkara nomor 178-PKE-DKPP/VII/2025, majelis DKPP tidak menemukan bukti bahwa jet pribadi digunakan untuk distribusi logistik, melainkan dialihfungsikan untuk keperluan monitoring hingga bimbingan teknis Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). (Pon)

#KPU #Jet Pribadi #DPR #DPR RI
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Indonesia Kalah Saing dengan Negara Tetangga dalam Urusan Pariwisata, DPR 'Semprot' Pemerintah
Guna mengembalikan kepercayaan dunia, Bambang mendesak pemerintah segera membentuk polisi pariwisata khusus seperti yang telah sukses diterapkan di Malaysia dan Filipina
Angga Yudha Pratama - Rabu, 21 Januari 2026
Indonesia Kalah Saing dengan Negara Tetangga dalam Urusan Pariwisata, DPR 'Semprot' Pemerintah
Indonesia
Nasib Hakim Luar Jawa Dianaktirikan, DPR Desak Aturan Karier Segera Disahkan
Safaruddin menyoroti adanya ketimpangan yang nyata antara hakim yang bertugas di Pulau Jawa dengan mereka yang berada di pelosok daerah
Angga Yudha Pratama - Rabu, 21 Januari 2026
Nasib Hakim Luar Jawa Dianaktirikan, DPR Desak Aturan Karier Segera Disahkan
Indonesia
DPR Tegaskan Dana Haji Harus Steril Korupsi dan Dikelola Profesional
Iman menyarankan BPKH menggunakan otoritasnya untuk mengamankan fasilitas pelayanan di Arab Saudi jauh-jauh hari guna menekan harga
Angga Yudha Pratama - Rabu, 21 Januari 2026
DPR Tegaskan Dana Haji Harus Steril Korupsi dan Dikelola Profesional
Indonesia
DPR Bongkar Keanehan Rute Pesawat ATR 42-500 yang Jatuh di Maros
Tak hanya soal navigasi, Lasarus juga menerima laporan mengenai riwayat teknis armada yang kurang prima
Angga Yudha Pratama - Rabu, 21 Januari 2026
DPR Bongkar Keanehan Rute Pesawat ATR 42-500 yang Jatuh di Maros
Indonesia
MK Putuskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana, DPR Soroti Penguatan Perlindungan Pers
MK memutuskan wartawan tak bisa langsung dituntut pidana atas karya jurnalistik. DPR menilai putusan ini memperkuat perlindungan hukum jurnalis.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 20 Januari 2026
MK Putuskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana, DPR Soroti Penguatan Perlindungan Pers
Indonesia
Gedung Sekolah Hancur Diterjang Bencana, DPR Semprot Pemerintah: Jangan Biarkan Anak-anak Putus Sekolah
Hetifah mendorong Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk bergerak lebih taktis dalam mengeksekusi data kebutuhan di lapangan
Angga Yudha Pratama - Selasa, 20 Januari 2026
Gedung Sekolah Hancur Diterjang Bencana, DPR Semprot Pemerintah: Jangan Biarkan Anak-anak Putus Sekolah
Indonesia
100 Ribu Orang Terdampak Banjir Jawa, DPR Desak Pemerintah Serius Tangani Perubahan Iklim
Bencana hidrometeorologi belakangan ini menunjukkan peningkatan frekuensi dan intensitas anomali cuaca yang tidak bisa lagi dipandang remeh.
Dwi Astarini - Senin, 19 Januari 2026
100 Ribu Orang Terdampak Banjir Jawa, DPR Desak Pemerintah Serius Tangani Perubahan Iklim
Indonesia
Ini nih Isi RUU Perampasan Aset yang Terdiri dari 8 Bab 62 Pasal
RUU tersebut disusun dalam delapan bab dengan total 62 pasal yang mengatur secara komprehensif mekanisme perampasan aset hasil tindak pidana.
Dwi Astarini - Kamis, 15 Januari 2026
Ini nih Isi RUU Perampasan Aset yang Terdiri dari 8 Bab 62 Pasal
Indonesia
Dua Konsep RUU Perampasan Aset, Semua Penyitaaan Berbasis Putusan Pengadilan
RUU ini mengadopsi dua metode perampasan aset, yakni conviction based forfeiture dan non-conviction based forfeiture.
Wisnu Cipto - Kamis, 15 Januari 2026
Dua Konsep RUU Perampasan Aset, Semua Penyitaaan Berbasis Putusan Pengadilan
Indonesia
Rehabilitasi Sawah Rusak Rp 5 Triliun, DPR Minta Pengawasan Ketat
Bencana banjir dan longsor merusak lahan pertanian juga menghancurkan hasil panen, benih yang telah ditanam, serta sarana produksi pertanian lainnya.
Dwi Astarini - Kamis, 15 Januari 2026
Rehabilitasi Sawah Rusak Rp 5 Triliun, DPR Minta Pengawasan Ketat
Bagikan