KPU Sewa Jet Pribadi Rp 90 M Saat Pemilu 2024, Komisi II DPR RI Naik Pitam dan Ancam Bongkar Semua Rincian Penggunaan APBN
KPU. (Foto: MP/Dicke Prasetia)
Merahputih.com - Komisi II DPR RI berencana memanggil jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pemanggilan ini terkait polemik penyewaan jet pribadi yang dilakukan KPU selama pelaksanaan Pemilu 2024.
Wakil Ketua Komisi II, Dede Yusuf, menjelaskan bahwa agenda pemanggilan akan dilakukan pada masa sidang berikutnya. Tujuannya adalah untuk meminta keterangan dan rincian yang lebih jelas mengenai penggunaan fasilitas mewah tersebut.
"Setelah masuk sidang akan kami tanyakan soal ini juga," kata Dede kepada wartawan, Rabu (22/10).
Pertanggungjawaban Anggaran
Politisi Partai Demokrat itu juga mendesak KPU agar segera mempertanggungjawabkan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), khususnya terkait biaya sewa jet pribadi yang dikabarkan mencapai Rp 90 miliar.
Baca juga:
KPU DKI Sebut Kursi DPRD Bisa Berkurang Jadi 100, Imbas UU DKJ Baru
KPU tak Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, Pengamat: Berpotensi Langgar Undang-undang
Mantan Wakil Gubernur Jawa Barat ini mewanti-wanti KPU untuk lebih berhati-hati dan bijak dalam mengelola uang negara. Ia menekankan bahwa seluruh fasilitas yang dibiayai oleh APBN harus digunakan secara eksklusif untuk tugas-tugas kenegaraan.
“Catatan agar lebih prudent lagi dalam penggunaan uang negara. Fasilitas digunakan untuk memperlancar pekerjaan tugas negara. Bukan untuk kegiatan di luar itu,” tutup Dede.
Diketahui, isu ini mencuat setelah Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada enam penyelenggara Pemilu. Sanksi ini dikenakan kepada lima komisioner dan seorang Sekretaris Jenderal KPU.
Baca juga:
Ogah Buka Dokumen Capres-Cawapres, KPU Jadi Tidak Transparan
Mereka yang dikenai sanksi adalah Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, beserta empat anggotanya yakni Idham Holik, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan August Mellaz serta Sekjen KPU, Bernad Dermawan Sutrisno.
DKPP menilai keenam orang tersebut telah menyalahgunakan pengadaan jet pribadi dalam tahapan Pemilu 2024. Dalam proses persidangan perkara nomor 178-PKE-DKPP/VII/2025, majelis DKPP tidak menemukan bukti bahwa jet pribadi digunakan untuk distribusi logistik, melainkan dialihfungsikan untuk keperluan monitoring hingga bimbingan teknis Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
DPR Sentil Kemenhut Soal Loyonya Penegakan Hukum Kehutanan, Taubat Ekologi Bisa Jadi Solusi
Pemerintah Didesak Bentuk BRR Ad Hoc untuk Pemulihan Cepat Pasca Bencana Sumatera
Ketua DPR Puan Maharani Sampaikan Refleksi Akhir Tahun 2025
DPR Serukan 'Taubat Ekologi' ke Menhut Raja Juli Sebagai Refleksi Kerusakan Lingkungan
DPR Minta Bapeten Berada Langsung di Bawah KLH untuk Perkuat Pengawasan Bahan Radioaktif
Pemulihan Infrastruktur Dasar Jadi Penentu Keselamatan Warga Terdampak Bencana Sumatra
Dana 'On Call' Rp 4 Triliun untuk Bencana di Sumatra Sudah Menanti, DPR Desak Pemerintah Gunakan Anggaran Darurat
Gas Elpiji Langka Hingga Dapur Umum Bencana 'Mati Suri' di Aceh, Pertamina Diminta 'Gercep' Lewat Udara
Dokumen Hilang Saat Bencana Aceh-Sumut, Imigrasi Diminta Bebaskan Syarat dan Biaya Penerbitan Kembali Paspor
Setop Narasi Cuaca Ekstrem! DPR Tegaskan Bencana di Sumatera Buntut Kasus Perusakan Hutan Massif