Tiga Hakim Konstitusi Jadi Ketua Panel Sidang PHPU Pileg
Wakil Ketua MK Saldi Isra (kanan) bersama Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (ANTARA/HO-Humas MK RI)
Merahputih.com - Tiga Hakim Konstitusi akan menjadi ketua panel dalam sidang perkara Pengajuan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (PHPU Pileg).
“Ketua panel ada tiga, yakni Pak Ketua (Suhartoyo), Wakil (Saldi Isra), satu lagi Profesor Arief Hidayat,” kata Wakil Ketua MK Saldi Isra dikutip Antara, Jumat (22/3).
Baca juga:
Kontestan Pileg Belum Ajukan Gugatan Pemilu di Hari Pertama, Ketua MK Duga Lagi Kumpulkan Bukti
Ketiganya, merupakan perwakilan Hakim Konstitusi yang diusulkan oleh Mahkamah Agung (MA), Presiden, dan DPR RI.
“Kan Ketua (Suhartoyo) dari MA, Wakil (Saldi Isra) diajukan Presiden, dan tinggal satu dari DPR,” ujarnya.
Ada tiga Hakim MK yang dipilih oleh DPR, yaitu Arsul Sani, Arief Hidayat, dan Guntur Hamzah. Saldi pun mengungkapkan alasan Arief terpilih sebagai ketua panel dari antara ketiga orang tersebut.
“Itu yang paling senior, punya pengalaman,” kata dia.
Baca juga:
Kubu Ganjar Daftar PHPU Pilpres ke MK di Hari Terakhir Registrasi
Terkait prediksi jumlah peserta Pileg 2024 yang akan mengajukan gugatan, Saldi mengatakan MK masih menunggu jumlah akhir keseluruhan.
“Pada 2019, kurang lebih ada 300 perkara untuk PHPU Pileg. Kita tunggu saja,” ucapnya.
Sebelumnya, Juru Bicara MK Fajar Laksono menjelaskan bahwa waktu pengajuan permohonan bagi PHPU Pileg dan PHPU Pilpres adalah 3x24 jam.
Baca juga:
Untuk permohonan perkara PHPU Pileg, skema perhitungan yang digunakan adalah jam sejak KPU mengumumkan presiden dan wakil presiden terpilih, yaitu pada Rabu (20/3) malam pukul 22.19 WIB, sehingga batas akhir permohonan adalah Sabtu (23/3) pukul 22.19 WIB
Sedangkan untuk permohonan PHPU Pilpres, skema perhitungan yang digunakan adalah hari, sehingga batas akhir permohonan adalah pada Sabtu (23/3) pukul 24.00 WIB.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Menko Yusril Targetkan RPP Jabatan Polisi Aktif Terbit Akhir Bulan, Bantah Ada Penolakan dari DPR
Ketua Tim Reformasi Polri: Putusan MK soal UU Pers Sejalan dengan Upaya Kurangi Kriminalisasi Wartawan
Uji Materi UU Pers oleh Iwakum Dikabulkan MK, Perlindungan Wartawan Dipertegas
Tok! MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Dipidana atau Digugat Perdata Sembarangan
Mahkamah Konstitusi Kabulkan Uji Materi UU Pers oleh Iwakum, Cegah Kriminalisasi Wartawan
Pasal Penghinaan Presiden Diuji di MK, Kritik Kepala Negara Dinilai Sebagai Hak Konstitusional
Pakar Hukum Tegaskan Putusan MK 114/2025 tak Batasi Penugasan Polri Aktif
Soroti Putusan PTUN, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Kepemimpinan Ketua MK Suhartoyo Ilegal
Gelar Raja Bolos MK Jatuh ke Anwar Usman, MKMK: Etika Itu Kesadaran Bukan Paksaan
MK Tegaskan Putusan Adalah Konstitusi, Pemerintah Klaim Selalu Patuh