Hanura Fokus Daftarkan PHPU DPRD di MK, Sengketa DPR Dilepas


Asip - Acara HUT ke-16 Hanura di Jakarta, Rabu (21/12/2023). ANTARA/Fauzi Lamboka
MerahPutih.com - Partai Hanura mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan legislatif ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan fokus sengketa tingkat DPRD provinsi dan kota/kabupaten. Untuk sengketa pileg DPR, Partai Hanura belum akan mengajukan PHPU.
"Secara spesifik kami sebutkan, misalnya, DPRD kabupaten kami sebutkan dapil (daerah pemilihan) berapa, DPRD kami sebutkan juga dapil berapa. Tapi, tetap diajukan per provinsi," Kuasa Hukum Partai Hanura Adil Supatra Akbar saat ditemui ketika mendaftarkan gugatan di Gedung MK, Jakarta, Sabtu (23/3).
Baca juga:
Hanura Ingatkan Rakyat Jangan Terjebak Narasi Pilpres 2024 Sudah Selesai
Adil menjelaskan Hanura saat ini mendaftarkan gugatan hasil penghitungan suara tersebut terjadi di Kalimantan Barat, Papua Tengah, Papua Barat, dan Nusa Tenggara Barat. Nantinya, lanjut dia, masih terdapat kemungkinan tambahan pengajuan PHPU dari Partai Hanura untuk pileg DPRD.
"Intinya kami mengajukan permohonan pembatalan terhadap keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sehubungan dengan dapil dari caleg-caleg kami," ujar Adil, dikutip dari Antara.
Menurut dia, perbedaan hasil penghitungan antara pihak internal Partai Hanura dengan KPU mengakibatkan beberapa caleg partai di beberapa dapil, baik provinsi maupun kabupaten kehilangan kursi.
Untuk itu, lanjut dia Partai Hanura mengajukan PHPU dengan menyerahkan beberapa bukti perbedaan penghitungan suara kepada MK.
Baca juga:
Ketua MK Tegaskan Pembuktian Dalil Sengketa PHPU Dilakukan Pihak Bersengketa
Lebih jauh, Adil menyebutkan sengketa PHPU yang diajukan Partai Hanura dilakukan per provinsi. Permohonan Partai Hanura tercatat dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (AP3) dengan nomor 05-01-10-34/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024. Tercatat sebagai pihak termohon dalam laporan tersebut yakni KPU.
Berdasarkan laman resmi MK per pukul 15.30 WIB, sudah terdapat 28 permohonan PHPU, yang meliputi satu permohonan PHPU pemilihan presiden (pilpres), 25 permohonan PHPU pileg DPR/DPRD, serta dua permohonan PHPU pileg DPD.
Pengajuan PHPU pilpres maupun pileg telah dibuka sejak 20 Maret 2024 dan akan ditutup pada 23 Maret 2024. Untuk pilpres, pengajuan PHPU akan berakhir pada pukul 24.00 WIB, sedangkan pileg pukul 22.19 WIB. (*)
Baca juga:
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Arah Politik Hanura Bakal Diputuskan Dua Hari ke Depan

Oso Akui Ada yang Mencoba Merongrong Partai Hanura

Partai Hanura Gelar Munas, Oso Masih Diusulkan Jadi Ketum
Hanura Fokus Daftarkan PHPU DPRD di MK, Sengketa DPR Dilepas

Hanura Sebar 1,6 Juta Kader di TPS Pemilu 2024

Ketum Hanura Minta Kader Partai Perjuangkan Kursi Perwakilan Hingga Nasional
