Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Menko Yusril Usulkan Penggabungan Suara Partai di Akhir Pemilu

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 04 Maret 2026
Menko Yusril Usulkan Penggabungan Suara Partai di Akhir Pemilu

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra saat memberikan keterangan kepada media di Jakarta, Kamis (13/11/2025). ANTARA/Agatha Olivia Victoria/aa.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Suara hilang akibat partai tidak lolos ambang batas pemilu, menjadi salah satu yang terus menuai perdebatan partai politik, bahkan berkali kali ambang batas parlemen digugat ke Mahkamah Kostitusi.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan sekaligus pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, mengusulkan penggabungan suara partai politik di akhir proses Pemilu sebagai solusi untuk mencegah hilangnya suara dan mendorong penyederhanaan sistem kepartaian.

"Saya kira yang paling praktis itu bisa melaksanakan itu kalau penggabungan partai itu di akhir (Pemilu). Kalau dari awal (Pemilu) kan nggak bisa memperhitungkan berapa kursi yang akan diperoleh," kata Yusril di Jakarta, Selasa (4/3).

Yusril mengatakan, sistem tersebut memberikan kesempatan kepada partai-partai yang tidak memenuhi ambang batas tertentu atau kekurangan kursi untuk membentuk fraksi, dapat menjalin kerja sama dengan partai lain untuk bergabung setelah hasil Pemilu ditetapkan.

Baca juga:

MKGR Ingin Kuasai Seluruh Dapil Pileg Jakarta, Mulai Siapkan Figur

Dengan demikian, suara yang telah diberikan pemilih kepada partai-partai tersebut tidak terbuang percuma karena tidak terkonversi menjadi kursi parlemen,

Yusril kemudian mencontohkan, apabila dua partai masing-masing memperoleh tujuh kursi, keduanya dapat bergabung sehingga memenuhi syarat membentuk fraksi di DPR.

"Daripada hangus, dia bersepakat untuk bergabung dua partai itu pokoknya dia sudah mencapai angka 13, dia bisa membentuk sebuah fraksi dan masuk ke DPR," ujarnya.

Ia menyebut, penggabungan tersebut berpotensi menghasilkan kekuatan politik baru yang signifikan. Bahkan, menurut Yusril, bukan tidak mungkin gabungan partai-partai non-parlemen justru melampaui perolehan suara partai besar.

Yusril menambahkan skema tersebut, penghitungan kursi tetap didasarkan pada suara sah nasional sebagaimana berlaku dalam sistem Pemilu.

Penggabungan dilakukan pada tahap pembentukan fraksi, bukan pada perhitungan awal perolehan suara.

Ia menilai mekanisme tersebut akan mengarahkan ekosistem kepartaian menuju penyederhanaan partai politik. Partai-partai yang awalnya non-parlemen bisa bersatu dan memiliki basis suara signifikan berpotensi melebur menjadi satu kekuatan politik yang lebih solid.

"Saya kira nggak ada suara partai hilang dan (sistem) itu juga saya kira pelan-pelan akan mendorong penyederhanaan partai," tuturnya.

Yusril menilai usulan tersebut dapat menjadi solusi untuk menyelesaikan persoalan potensi hilangnya suara pemilih dalam sistem kepartaian Indonesia.

Sementara itu, Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menyatakan tidak dapat menerima uji materi terkait ambang batas parlemen dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum karena permohonan yang diajukan bersifat prematur.

Ihwal prematur itu karena amanat putusan MK dalam permohonan uji materi sebelumnya yang memerintahkan pembentuk undang-undang untuk mengatur ulang ambang batas parlemen belum dilaksanakan.

"Menyatakan permohonan nomor 37/PUU-XXIV/2026 tidak dapat diterima," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan. (*)

#Pileg #Yusril Ihza Mahendra #Pemilu
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Secara ideal, RUU Pemilu seharusnya bisa dituntaskan pada tahun 2026 sehingga pada tahun 2027 cukup waktu untuk menyosialisasikan
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 05 Juli 2026
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Indonesia
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Sejak awal berdiri, DKPP memang menghadapi tantangan untuk memperkenalkan keberadaannya kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Indonesia
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Media memiliki peran penting dalam membangun transparansi sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap proses penegakan kode etik penyelenggara pemilu.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Indonesia
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Wacana tersebut memicu perdebatan karena sebelumnya Mahkamah Konstitusi telah memutuskan penghapusan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Indonesia
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Berdasarkan arahan pimpinan DPR, Komisi II juga akan menggelar pertemuan dengan partai-partai nonparlemen.
Dwi Astarini - Senin, 29 Juni 2026
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
Nobar Film Pesta Babi Bisa Lanjut, Tidak Ada Perintah Pembubaran
Papua merupakan bagian sah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan referendum resmi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan program ketahanan pangan juga dijalankan di daerah lain seperti Kalimantan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 19 Mei 2026
Nobar Film Pesta Babi Bisa Lanjut, Tidak Ada Perintah Pembubaran
Indonesia
9 WNI Ditahan Militer Israel, Menko Yusril Tegaskan Pemerintah Siapkan Langkah Hukum
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra tegaskan Indonesia siap ambil langkah hukum terkait dugaan penculikan sembilan WNI oleh militer Israel di perairan Mediterania.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Mei 2026
9 WNI Ditahan Militer Israel, Menko Yusril Tegaskan Pemerintah Siapkan Langkah Hukum
Bagikan