Jadwal PSU Pileg Yang Ditetapkan KPU

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 19 Juni 2024
Jadwal PSU Pileg Yang Ditetapkan KPU

Ilustrasi TPS. (Foto: Antara)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan digelarnya 20 pemungutan suara ulang (PSU) Pileg 2024 berdasarkan putusan sengketa yang dibacakan 6-10 Juni lalu, baik Pileg DPRD, DPR, maupun DPD.

Terdapat 2 perkara yang harus dilakukan PSU dalam rentang 21 hari atau maksimum pada 26-27 Juni 2024, kemudian 11 perkara yang wajib PSU dalam 30 hari atau maksimum 5-9 Juli 2024, serta 7 perkara yang mesti PSU dalam 45 hari atau maksimum 20 dan 24 Juli 2024.

Komisi Pemilihan Umum RI telah menetapkan tahapan dan jadwal pemungutan suara ulang dan serta penghitungan ulang surat suara sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi atas perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pemilihan Umum Legislatif 2024.

Berdasarkan Surat Keputusan KPU RI Nomor 767 tentang Tahapan dan Jadwal Penghitungan Ulang Surat Suara Pasca-Putusan MK; Nomor 768 tentang Tahapan dan Jadwal Pemungutan Suara Ulang Pasca-Putusan MK; dan Nomor 769 tentang Tahapan dan Jadwal Pemungutan Suara Ulang dan Penghitungan Ulang Surat Suara Pasca-Putusan MK, KPU telah menetapkan tanggal 19, 22, 26, dan 29 Juni, serta 6 dan 13 Juli untuk seluruh tahapan penghitungan ulang surat suara dan pemungutan suara ulang (PSU).

Baca juga:

KPU Masih Matangkan Legalisasi Dokumen Pemungutan Ulang Pileg 2024

Pemungutan suara ulang dijadwalkan digelar pada hari Sabtu.

Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan, KPU memilih hari libur supaya calon pemilih mempunyai waktu yang tepat untuk datang ke tempat pemungutan suara (TPS).

"Hari Sabtu adalah hari libur sehingga pemilih memiliki waktu yang pas untuk memberikan suaranya ke tempat pemungutan suara," kata Idham.

KPU membagi jadwal tahapan berdasarkan putusan MK sebagai berikut:

Baca juga:

KPU Janji Gunakan Ragam Media Gaet Pemilih di PSU Pileg

Pemungutan suara ulang dan penghitungan ulang surat suara di TPS direncanakan pada:

Sabtu 22 Juni 2024 untuk:

  • Putusan MK No.: 143-01-03-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
  • ?Putusan MK No.: 01-01-05-32/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024

Sabtu,29 Juni 2024 untuk:

  • Putusan MK No: 55-02-02-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
  • ?Putusan MK No: 74-01-12-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
  • ?Putusan MK No: 251-01-17-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
  • ?Putusan MK No: 225-01-01-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
  • ?Putudan MK No: 234-01-03-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
  • ?Putusan MK No: 05-01-12-38/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
  • Putusan MK No: 284-01-02-20/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
  • ?Putusan MK No: 149-01-16-02/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
  • ?Putusan MK No: 184-01-04-02/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
  • ?Putusan MK No: 98-01-05-26/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
  • ?Putusan MK No: 73-01-03-05/PHPU.DPR-DPRD-XXI/2024

Sabtu 13 Juli 2024 untuk:

  • Putusan MK No.: 125-01-08-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
  • ?Putusan MK No: 247-01-04-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
  • ?Putusan MK No: 177-02-16-37/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
  • Putusan MK No: 185-02-16-37/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
  • ?Putusan MK No: 158-02-16-37/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
  • ?Putusan MK No: 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024

Penghitungan ulang surat suara direncanakan pada Rabu 26 Juni 2024 untuk:

  • Putusan MK No: 219-01-14-23/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
  • ?Putusan MK No: 269-01-08-15/PHPU.DPR-DPRD-XXI/2024
  • Penghitungan ulang surat suara pada Rabu 19 Juni 2024 untuk:
  • Putusan MK No: 275-01-05-06/PHPU.DPR-DPRD-XXI/2024
  • ?Putusan MK No: 128-01-05-34/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
  • Putusan MK No: 118-01-14-15/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
  • ?Putusan MK No: 261-01-12-15/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
  • ?Putusan MK No: 21-02-08-18/PHPU.DPR-DPRD-XXI/2024

Penghitungan ulang surat suara direncanakan pada Sabtu 06 Juli 2024 untuk:

  • Putusan MK No: 153-01-12-01/PHPU.DPR-DPRD-XXI/2024
  • ?Putusan MK No: 54-01-05-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/ 2024
  • ?Putusan MK No: 20-01-04-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
  • ?Putusan MK No: 121-02-22-01/PHPU.DPR-DPRD-XXI/2024
  • ?Putusan MK No: 105-01-18-01/PHPU.DPR-DPRD-XXI/2024
  • ?Putusan MK No: 16-01-22-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
  • ?Putusan MK No: 221-01-12-37/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
#Pileg #KPU #Mahkamah Konstitusi
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis
Ketua AJI, Nany Afrida mengatakan, langkah Iwakum yang mengajukan judical review soal UU Pers, merupakan upaya positif.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis
Indonesia
Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, buka suara usai rumahnya dijarah. Ia mengatakan, masyarakat bisa melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi, jika tidak puas dengan kebijakan.
Soffi Amira - Senin, 01 September 2025
Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK
Indonesia
Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan
MK memberikan waktu dua tahun bagi pemerintah untuk menyesuaikan diri dengan putusan tersebut.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 28 Agustus 2025
Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan
Indonesia
MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan
MK menilai bahwa Pasal 23 UU Kementerian Negara bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945
Angga Yudha Pratama - Kamis, 28 Agustus 2025
MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan
Berita Foto
Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi
Suasana sidang uji materi terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (27/8/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 27 Agustus 2025
Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi
Indonesia
Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers
Iwakum meminta Mahkamah Konstitusi untuk mempertegas pasal perlindungan wartawan. Iwakum punya kedudukan hukum untuk mengajukan hal tersebut.
Soffi Amira - Rabu, 27 Agustus 2025
Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers
Indonesia
Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas
Iwakum mengajukan permohonan uji materi Pasal 8 dan Penjelasan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ke MK.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 27 Agustus 2025
Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas
Indonesia
KPU RI Pantau Langsung TPS di Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka
Penyelenggaraan pemilihan wali kota dan wakil wali kota serta bupati dan wakil bupati pada pilkada ulang harus diselenggarakan dengan penuh integritas, taati aturan berlaku.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 26 Agustus 2025
KPU RI Pantau Langsung TPS di Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka
Indonesia
KPU Tunggu Aturan Baru dari DPR dan Pemerintah Terkait Putusan MK tentang Jadwal Pemilu dan Pilkada
Jadi kita tunggu saja seperti apa berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut
Angga Yudha Pratama - Senin, 25 Agustus 2025
KPU Tunggu Aturan Baru dari DPR dan Pemerintah Terkait Putusan MK tentang Jadwal Pemilu dan Pilkada
Indonesia
Paripurna DPR Setujui Inosentius Samsul Jadi Hakim MK, Disebut Orang Kredibel
Inosentius merupakan calon tunggal yang diusulkan oleh Komisi III DPR RI dengan mekanisme penjaringan aktif.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 21 Agustus 2025
Paripurna DPR Setujui Inosentius Samsul Jadi Hakim MK, Disebut Orang Kredibel
Bagikan