Jadwal PSU Pileg Yang Ditetapkan KPU

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 19 Juni 2024
Jadwal PSU Pileg Yang Ditetapkan KPU

Ilustrasi TPS. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan digelarnya 20 pemungutan suara ulang (PSU) Pileg 2024 berdasarkan putusan sengketa yang dibacakan 6-10 Juni lalu, baik Pileg DPRD, DPR, maupun DPD.

Terdapat 2 perkara yang harus dilakukan PSU dalam rentang 21 hari atau maksimum pada 26-27 Juni 2024, kemudian 11 perkara yang wajib PSU dalam 30 hari atau maksimum 5-9 Juli 2024, serta 7 perkara yang mesti PSU dalam 45 hari atau maksimum 20 dan 24 Juli 2024.

Komisi Pemilihan Umum RI telah menetapkan tahapan dan jadwal pemungutan suara ulang dan serta penghitungan ulang surat suara sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi atas perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pemilihan Umum Legislatif 2024.

Berdasarkan Surat Keputusan KPU RI Nomor 767 tentang Tahapan dan Jadwal Penghitungan Ulang Surat Suara Pasca-Putusan MK; Nomor 768 tentang Tahapan dan Jadwal Pemungutan Suara Ulang Pasca-Putusan MK; dan Nomor 769 tentang Tahapan dan Jadwal Pemungutan Suara Ulang dan Penghitungan Ulang Surat Suara Pasca-Putusan MK, KPU telah menetapkan tanggal 19, 22, 26, dan 29 Juni, serta 6 dan 13 Juli untuk seluruh tahapan penghitungan ulang surat suara dan pemungutan suara ulang (PSU).

Baca juga:

KPU Masih Matangkan Legalisasi Dokumen Pemungutan Ulang Pileg 2024

Pemungutan suara ulang dijadwalkan digelar pada hari Sabtu.

Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan, KPU memilih hari libur supaya calon pemilih mempunyai waktu yang tepat untuk datang ke tempat pemungutan suara (TPS).

"Hari Sabtu adalah hari libur sehingga pemilih memiliki waktu yang pas untuk memberikan suaranya ke tempat pemungutan suara," kata Idham.

KPU membagi jadwal tahapan berdasarkan putusan MK sebagai berikut:

Baca juga:

KPU Janji Gunakan Ragam Media Gaet Pemilih di PSU Pileg

Pemungutan suara ulang dan penghitungan ulang surat suara di TPS direncanakan pada:

Sabtu 22 Juni 2024 untuk:

  • Putusan MK No.: 143-01-03-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
  • ?Putusan MK No.: 01-01-05-32/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024

Sabtu,29 Juni 2024 untuk:

  • Putusan MK No: 55-02-02-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
  • ?Putusan MK No: 74-01-12-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
  • ?Putusan MK No: 251-01-17-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
  • ?Putusan MK No: 225-01-01-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
  • ?Putudan MK No: 234-01-03-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
  • ?Putusan MK No: 05-01-12-38/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
  • Putusan MK No: 284-01-02-20/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
  • ?Putusan MK No: 149-01-16-02/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
  • ?Putusan MK No: 184-01-04-02/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
  • ?Putusan MK No: 98-01-05-26/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
  • ?Putusan MK No: 73-01-03-05/PHPU.DPR-DPRD-XXI/2024

Sabtu 13 Juli 2024 untuk:

  • Putusan MK No.: 125-01-08-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
  • ?Putusan MK No: 247-01-04-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
  • ?Putusan MK No: 177-02-16-37/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
  • Putusan MK No: 185-02-16-37/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
  • ?Putusan MK No: 158-02-16-37/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
  • ?Putusan MK No: 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024

Penghitungan ulang surat suara direncanakan pada Rabu 26 Juni 2024 untuk:

  • Putusan MK No: 219-01-14-23/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
  • ?Putusan MK No: 269-01-08-15/PHPU.DPR-DPRD-XXI/2024
  • Penghitungan ulang surat suara pada Rabu 19 Juni 2024 untuk:
  • Putusan MK No: 275-01-05-06/PHPU.DPR-DPRD-XXI/2024
  • ?Putusan MK No: 128-01-05-34/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
  • Putusan MK No: 118-01-14-15/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
  • ?Putusan MK No: 261-01-12-15/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
  • ?Putusan MK No: 21-02-08-18/PHPU.DPR-DPRD-XXI/2024

Penghitungan ulang surat suara direncanakan pada Sabtu 06 Juli 2024 untuk:

  • Putusan MK No: 153-01-12-01/PHPU.DPR-DPRD-XXI/2024
  • ?Putusan MK No: 54-01-05-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/ 2024
  • ?Putusan MK No: 20-01-04-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
  • ?Putusan MK No: 121-02-22-01/PHPU.DPR-DPRD-XXI/2024
  • ?Putusan MK No: 105-01-18-01/PHPU.DPR-DPRD-XXI/2024
  • ?Putusan MK No: 16-01-22-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
  • ?Putusan MK No: 221-01-12-37/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
#Pileg #KPU #Mahkamah Konstitusi
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Partai politik bisa didiskualifikasi di daerah pemilihan tertentu apabila tidak memenuhi kuota caleg perempuan sebesar 30 persen.
Dwi Astarini - Jumat, 29 Mei 2026
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
GMNI Jakarta menyerahkan amicus curiae ke MK terkait UU TNI. Dokumen menegaskan pentingnya supremasi sipil, koreksi Reformasi 1998, dan peneguhan Pancasila 1 Juni 1945.
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Mei 2026
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
Indonesia
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Putusan MK tersebut merupakan langkah penting untuk memperkuat partisipasi politik perempuan dalam demokrasi Indonesia.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Indonesia
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Komisi X DPR RI mendukung gugatan kesejahteraan dosen di MK dan meminta hakim mengabulkan permohonan demi perbaikan pendidikan tinggi Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Indonesia
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Putusan MK yang mewajibkan keterwakilan 30% caleg perempuan mendapat dukungan dari PKS dan PAN. Partai yang tidak memenuhi aturan kini terancam gugur di dapil terkait.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
Ketua Baleg DPR Soroti Surat Edaran Kejagung soal Penghitungan Kerugian Negara, Tegaskan Kewenangan Ada di BPK
Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, menyoroti SE Kejaksaan Agung yang terbit usai putusan Mahkamah Konstitusi.
Soffi Amira - Senin, 18 Mei 2026
Ketua Baleg DPR Soroti Surat Edaran Kejagung soal Penghitungan Kerugian Negara, Tegaskan Kewenangan Ada di BPK
Indonesia
MK Gelar Sidang Maraton Uji Materiil KUHP Baru, Aturan Lambang Negara Hingga Jeratan Pidana Ranjang
Rumusan pasal yang luas dan multitafsir tersebut berpotensi mengkriminalisasi penggunaan lambang negara dalam konteks akademik, kebudayaan, serta ekspresi kebangsaan
Angga Yudha Pratama - Senin, 18 Mei 2026
MK Gelar Sidang Maraton Uji Materiil KUHP Baru, Aturan Lambang Negara Hingga Jeratan Pidana Ranjang
Bagikan