Jadwal PSU Pileg Yang Ditetapkan KPU

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 19 Juni 2024
Jadwal PSU Pileg Yang Ditetapkan KPU

Ilustrasi TPS. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan digelarnya 20 pemungutan suara ulang (PSU) Pileg 2024 berdasarkan putusan sengketa yang dibacakan 6-10 Juni lalu, baik Pileg DPRD, DPR, maupun DPD.

Terdapat 2 perkara yang harus dilakukan PSU dalam rentang 21 hari atau maksimum pada 26-27 Juni 2024, kemudian 11 perkara yang wajib PSU dalam 30 hari atau maksimum 5-9 Juli 2024, serta 7 perkara yang mesti PSU dalam 45 hari atau maksimum 20 dan 24 Juli 2024.

Komisi Pemilihan Umum RI telah menetapkan tahapan dan jadwal pemungutan suara ulang dan serta penghitungan ulang surat suara sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi atas perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pemilihan Umum Legislatif 2024.

Berdasarkan Surat Keputusan KPU RI Nomor 767 tentang Tahapan dan Jadwal Penghitungan Ulang Surat Suara Pasca-Putusan MK; Nomor 768 tentang Tahapan dan Jadwal Pemungutan Suara Ulang Pasca-Putusan MK; dan Nomor 769 tentang Tahapan dan Jadwal Pemungutan Suara Ulang dan Penghitungan Ulang Surat Suara Pasca-Putusan MK, KPU telah menetapkan tanggal 19, 22, 26, dan 29 Juni, serta 6 dan 13 Juli untuk seluruh tahapan penghitungan ulang surat suara dan pemungutan suara ulang (PSU).

Baca juga:

KPU Masih Matangkan Legalisasi Dokumen Pemungutan Ulang Pileg 2024

Pemungutan suara ulang dijadwalkan digelar pada hari Sabtu.

Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan, KPU memilih hari libur supaya calon pemilih mempunyai waktu yang tepat untuk datang ke tempat pemungutan suara (TPS).

"Hari Sabtu adalah hari libur sehingga pemilih memiliki waktu yang pas untuk memberikan suaranya ke tempat pemungutan suara," kata Idham.

KPU membagi jadwal tahapan berdasarkan putusan MK sebagai berikut:

Baca juga:

KPU Janji Gunakan Ragam Media Gaet Pemilih di PSU Pileg

Pemungutan suara ulang dan penghitungan ulang surat suara di TPS direncanakan pada:

Sabtu 22 Juni 2024 untuk:

  • Putusan MK No.: 143-01-03-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
  • ?Putusan MK No.: 01-01-05-32/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024

Sabtu,29 Juni 2024 untuk:

  • Putusan MK No: 55-02-02-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
  • ?Putusan MK No: 74-01-12-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
  • ?Putusan MK No: 251-01-17-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
  • ?Putusan MK No: 225-01-01-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
  • ?Putudan MK No: 234-01-03-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
  • ?Putusan MK No: 05-01-12-38/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
  • Putusan MK No: 284-01-02-20/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
  • ?Putusan MK No: 149-01-16-02/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
  • ?Putusan MK No: 184-01-04-02/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
  • ?Putusan MK No: 98-01-05-26/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
  • ?Putusan MK No: 73-01-03-05/PHPU.DPR-DPRD-XXI/2024

Sabtu 13 Juli 2024 untuk:

  • Putusan MK No.: 125-01-08-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
  • ?Putusan MK No: 247-01-04-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
  • ?Putusan MK No: 177-02-16-37/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
  • Putusan MK No: 185-02-16-37/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
  • ?Putusan MK No: 158-02-16-37/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
  • ?Putusan MK No: 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024

Penghitungan ulang surat suara direncanakan pada Rabu 26 Juni 2024 untuk:

  • Putusan MK No: 219-01-14-23/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
  • ?Putusan MK No: 269-01-08-15/PHPU.DPR-DPRD-XXI/2024
  • Penghitungan ulang surat suara pada Rabu 19 Juni 2024 untuk:
  • Putusan MK No: 275-01-05-06/PHPU.DPR-DPRD-XXI/2024
  • ?Putusan MK No: 128-01-05-34/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
  • Putusan MK No: 118-01-14-15/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
  • ?Putusan MK No: 261-01-12-15/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
  • ?Putusan MK No: 21-02-08-18/PHPU.DPR-DPRD-XXI/2024

Penghitungan ulang surat suara direncanakan pada Sabtu 06 Juli 2024 untuk:

  • Putusan MK No: 153-01-12-01/PHPU.DPR-DPRD-XXI/2024
  • ?Putusan MK No: 54-01-05-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/ 2024
  • ?Putusan MK No: 20-01-04-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
  • ?Putusan MK No: 121-02-22-01/PHPU.DPR-DPRD-XXI/2024
  • ?Putusan MK No: 105-01-18-01/PHPU.DPR-DPRD-XXI/2024
  • ?Putusan MK No: 16-01-22-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
  • ?Putusan MK No: 221-01-12-37/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
#Pileg #KPU #Mahkamah Konstitusi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
Tim Advokasi Minta MK Segera Putus Uji UU TNI demi Supremasi Sipil
Keterlambatan putusan menjadi persoalan karena perluasan peran TNI di luar fungsi pertahanan terus berlangsung.
Dwi Astarini - Rabu, 09 September 2026
Tim Advokasi Minta MK Segera Putus Uji UU TNI demi Supremasi Sipil
Indonesia
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Konstruksi KUHP Nasional menetapkan tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden serta wakil presiden sebagai delik aduan murni
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Indonesia
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi
Keputusan tegas ini diambil MK bukan hanya karena persoalan pokok perkara
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi
Indonesia
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
MK juga menilai tidak terdapat ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan UUD 1945 terkait unsur-unsur pemidanaan dalam Pasal 219 KUHP.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 Agustus 2026
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
Indonesia
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Sebelum sidang pengucapan putusan atau ketetapan digelar, MK melaksanakan sidang perbaikan permohonan pada pukul 13.00 WIB untuk dua permohonan
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 12 Agustus 2026
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Indonesia
Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Fokus Atasi Kekurangan Guru usai Putusan MK
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Esti Wijayati meminta anggaran pendidikan difokuskan untuk mengatasi kekurangan guru dan meningkatkan mutu pendidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Fokus Atasi Kekurangan Guru usai Putusan MK
Indonesia
Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut, BGN Jelaskan Dampak Putusan MK
Putusan MK yang melarang penggunaan dana pendidikan untuk Program Makan Bergizi Gratis memicu perhatian publik.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut, BGN Jelaskan Dampak Putusan MK
Indonesia
DPR Minta Jangan Benturkan Anggaran Pendidikan dengan Program Makan Bergizi Gratis
Menurut Wakil Ketua Komisi X DPR RI Kurniasih Mufidayati, pendidikan dan pemenuhan gizi anak merupakan dua kebijakan yang harus berjalan beriringan.
Frengky Aruan - Minggu, 02 Agustus 2026
DPR Minta Jangan Benturkan Anggaran Pendidikan dengan Program Makan Bergizi Gratis
Indonesia
DPR Nilai Putusan MK Jadi Momentum Benahi Tata Kelola Anggaran MBG
Pemerintah perlu segera menindaklanjuti Putusan MK yang mengamanatkan pendanaan MBG tidak diambil dari alokasi wajib anggaran pendidikan sebesar 20 persen.
Dwi Astarini - Sabtu, 01 Agustus 2026
DPR Nilai Putusan MK Jadi Momentum Benahi Tata Kelola Anggaran MBG
Indonesia
Penggugat Nilai Putusan MK Pertegas Pemisahan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan
Menegaskan pembiayaan program MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.
Dwi Astarini - Sabtu, 01 Agustus 2026
Penggugat Nilai Putusan MK Pertegas Pemisahan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan
Bagikan