Jadwal PSU Pileg Yang Ditetapkan KPU


Ilustrasi TPS. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan digelarnya 20 pemungutan suara ulang (PSU) Pileg 2024 berdasarkan putusan sengketa yang dibacakan 6-10 Juni lalu, baik Pileg DPRD, DPR, maupun DPD.
Terdapat 2 perkara yang harus dilakukan PSU dalam rentang 21 hari atau maksimum pada 26-27 Juni 2024, kemudian 11 perkara yang wajib PSU dalam 30 hari atau maksimum 5-9 Juli 2024, serta 7 perkara yang mesti PSU dalam 45 hari atau maksimum 20 dan 24 Juli 2024.
Komisi Pemilihan Umum RI telah menetapkan tahapan dan jadwal pemungutan suara ulang dan serta penghitungan ulang surat suara sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi atas perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pemilihan Umum Legislatif 2024.
Berdasarkan Surat Keputusan KPU RI Nomor 767 tentang Tahapan dan Jadwal Penghitungan Ulang Surat Suara Pasca-Putusan MK; Nomor 768 tentang Tahapan dan Jadwal Pemungutan Suara Ulang Pasca-Putusan MK; dan Nomor 769 tentang Tahapan dan Jadwal Pemungutan Suara Ulang dan Penghitungan Ulang Surat Suara Pasca-Putusan MK, KPU telah menetapkan tanggal 19, 22, 26, dan 29 Juni, serta 6 dan 13 Juli untuk seluruh tahapan penghitungan ulang surat suara dan pemungutan suara ulang (PSU).
Baca juga:
KPU Masih Matangkan Legalisasi Dokumen Pemungutan Ulang Pileg 2024
Pemungutan suara ulang dijadwalkan digelar pada hari Sabtu.
Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan, KPU memilih hari libur supaya calon pemilih mempunyai waktu yang tepat untuk datang ke tempat pemungutan suara (TPS).
"Hari Sabtu adalah hari libur sehingga pemilih memiliki waktu yang pas untuk memberikan suaranya ke tempat pemungutan suara," kata Idham.
KPU membagi jadwal tahapan berdasarkan putusan MK sebagai berikut:
Baca juga:
KPU Janji Gunakan Ragam Media Gaet Pemilih di PSU Pileg
Pemungutan suara ulang dan penghitungan ulang surat suara di TPS direncanakan pada:
Sabtu 22 Juni 2024 untuk:
- Putusan MK No.: 143-01-03-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
- ?Putusan MK No.: 01-01-05-32/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
Sabtu,29 Juni 2024 untuk:
- Putusan MK No: 55-02-02-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
- ?Putusan MK No: 74-01-12-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
- ?Putusan MK No: 251-01-17-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
- ?Putusan MK No: 225-01-01-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
- ?Putudan MK No: 234-01-03-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
- ?Putusan MK No: 05-01-12-38/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
- Putusan MK No: 284-01-02-20/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
- ?Putusan MK No: 149-01-16-02/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
- ?Putusan MK No: 184-01-04-02/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
- ?Putusan MK No: 98-01-05-26/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
- ?Putusan MK No: 73-01-03-05/PHPU.DPR-DPRD-XXI/2024
Sabtu 13 Juli 2024 untuk:
- Putusan MK No.: 125-01-08-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
- ?Putusan MK No: 247-01-04-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
- ?Putusan MK No: 177-02-16-37/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
- Putusan MK No: 185-02-16-37/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
- ?Putusan MK No: 158-02-16-37/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
- ?Putusan MK No: 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024
Penghitungan ulang surat suara direncanakan pada Rabu 26 Juni 2024 untuk:
- Putusan MK No: 219-01-14-23/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
- ?Putusan MK No: 269-01-08-15/PHPU.DPR-DPRD-XXI/2024
- Penghitungan ulang surat suara pada Rabu 19 Juni 2024 untuk:
- Putusan MK No: 275-01-05-06/PHPU.DPR-DPRD-XXI/2024
- ?Putusan MK No: 128-01-05-34/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
- Putusan MK No: 118-01-14-15/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
- ?Putusan MK No: 261-01-12-15/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
- ?Putusan MK No: 21-02-08-18/PHPU.DPR-DPRD-XXI/2024
Penghitungan ulang surat suara direncanakan pada Sabtu 06 Juli 2024 untuk:
- Putusan MK No: 153-01-12-01/PHPU.DPR-DPRD-XXI/2024
- ?Putusan MK No: 54-01-05-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/ 2024
- ?Putusan MK No: 20-01-04-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
- ?Putusan MK No: 121-02-22-01/PHPU.DPR-DPRD-XXI/2024
- ?Putusan MK No: 105-01-18-01/PHPU.DPR-DPRD-XXI/2024
- ?Putusan MK No: 16-01-22-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
- ?Putusan MK No: 221-01-12-37/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis

Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK

Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan

MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan

Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi

Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers

Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas

KPU RI Pantau Langsung TPS di Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka

KPU Tunggu Aturan Baru dari DPR dan Pemerintah Terkait Putusan MK tentang Jadwal Pemilu dan Pilkada

Paripurna DPR Setujui Inosentius Samsul Jadi Hakim MK, Disebut Orang Kredibel
