Jadwal PSU Pileg Yang Ditetapkan KPU

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 19 Juni 2024
Jadwal PSU Pileg Yang Ditetapkan KPU

Ilustrasi TPS. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan digelarnya 20 pemungutan suara ulang (PSU) Pileg 2024 berdasarkan putusan sengketa yang dibacakan 6-10 Juni lalu, baik Pileg DPRD, DPR, maupun DPD.

Terdapat 2 perkara yang harus dilakukan PSU dalam rentang 21 hari atau maksimum pada 26-27 Juni 2024, kemudian 11 perkara yang wajib PSU dalam 30 hari atau maksimum 5-9 Juli 2024, serta 7 perkara yang mesti PSU dalam 45 hari atau maksimum 20 dan 24 Juli 2024.

Komisi Pemilihan Umum RI telah menetapkan tahapan dan jadwal pemungutan suara ulang dan serta penghitungan ulang surat suara sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi atas perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pemilihan Umum Legislatif 2024.

Berdasarkan Surat Keputusan KPU RI Nomor 767 tentang Tahapan dan Jadwal Penghitungan Ulang Surat Suara Pasca-Putusan MK; Nomor 768 tentang Tahapan dan Jadwal Pemungutan Suara Ulang Pasca-Putusan MK; dan Nomor 769 tentang Tahapan dan Jadwal Pemungutan Suara Ulang dan Penghitungan Ulang Surat Suara Pasca-Putusan MK, KPU telah menetapkan tanggal 19, 22, 26, dan 29 Juni, serta 6 dan 13 Juli untuk seluruh tahapan penghitungan ulang surat suara dan pemungutan suara ulang (PSU).

Baca juga:

KPU Masih Matangkan Legalisasi Dokumen Pemungutan Ulang Pileg 2024

Pemungutan suara ulang dijadwalkan digelar pada hari Sabtu.

Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan, KPU memilih hari libur supaya calon pemilih mempunyai waktu yang tepat untuk datang ke tempat pemungutan suara (TPS).

"Hari Sabtu adalah hari libur sehingga pemilih memiliki waktu yang pas untuk memberikan suaranya ke tempat pemungutan suara," kata Idham.

KPU membagi jadwal tahapan berdasarkan putusan MK sebagai berikut:

Baca juga:

KPU Janji Gunakan Ragam Media Gaet Pemilih di PSU Pileg

Pemungutan suara ulang dan penghitungan ulang surat suara di TPS direncanakan pada:

Sabtu 22 Juni 2024 untuk:

  • Putusan MK No.: 143-01-03-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
  • ?Putusan MK No.: 01-01-05-32/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024

Sabtu,29 Juni 2024 untuk:

  • Putusan MK No: 55-02-02-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
  • ?Putusan MK No: 74-01-12-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
  • ?Putusan MK No: 251-01-17-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
  • ?Putusan MK No: 225-01-01-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
  • ?Putudan MK No: 234-01-03-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
  • ?Putusan MK No: 05-01-12-38/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
  • Putusan MK No: 284-01-02-20/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
  • ?Putusan MK No: 149-01-16-02/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
  • ?Putusan MK No: 184-01-04-02/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
  • ?Putusan MK No: 98-01-05-26/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
  • ?Putusan MK No: 73-01-03-05/PHPU.DPR-DPRD-XXI/2024

Sabtu 13 Juli 2024 untuk:

  • Putusan MK No.: 125-01-08-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
  • ?Putusan MK No: 247-01-04-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
  • ?Putusan MK No: 177-02-16-37/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
  • Putusan MK No: 185-02-16-37/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
  • ?Putusan MK No: 158-02-16-37/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
  • ?Putusan MK No: 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024

Penghitungan ulang surat suara direncanakan pada Rabu 26 Juni 2024 untuk:

  • Putusan MK No: 219-01-14-23/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
  • ?Putusan MK No: 269-01-08-15/PHPU.DPR-DPRD-XXI/2024
  • Penghitungan ulang surat suara pada Rabu 19 Juni 2024 untuk:
  • Putusan MK No: 275-01-05-06/PHPU.DPR-DPRD-XXI/2024
  • ?Putusan MK No: 128-01-05-34/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
  • Putusan MK No: 118-01-14-15/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
  • ?Putusan MK No: 261-01-12-15/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
  • ?Putusan MK No: 21-02-08-18/PHPU.DPR-DPRD-XXI/2024

Penghitungan ulang surat suara direncanakan pada Sabtu 06 Juli 2024 untuk:

  • Putusan MK No: 153-01-12-01/PHPU.DPR-DPRD-XXI/2024
  • ?Putusan MK No: 54-01-05-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/ 2024
  • ?Putusan MK No: 20-01-04-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
  • ?Putusan MK No: 121-02-22-01/PHPU.DPR-DPRD-XXI/2024
  • ?Putusan MK No: 105-01-18-01/PHPU.DPR-DPRD-XXI/2024
  • ?Putusan MK No: 16-01-22-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
  • ?Putusan MK No: 221-01-12-37/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
#Pileg #KPU #Mahkamah Konstitusi
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
MK Tolak Perubahan Usai Pemuda Menjadi 40 Tahun di UU Kepemudaan
Mahkamah tidak dapat menerima permohonan itu lantaran pemohonnya tidak memiliki kedudukan hukum. Adapun perkara tersebut dimohonkan oleh DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) DKI Jakarta.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 Oktober 2025
MK Tolak Perubahan Usai Pemuda Menjadi 40 Tahun di UU Kepemudaan
Indonesia
Iwakum Nilai Keterangan DPR dan Dewan Pers di MK Tak Jawab Substansi Perlindungan Wartawan
Iwakum menilai keterangan DPR RI dan Dewan Pers dalam sidang uji materiil UU Pers di Mahkamah Konstitusi belum menjawab substansi persoalan perlindungan hukum bagi wartawan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Oktober 2025
Iwakum Nilai Keterangan DPR dan Dewan Pers di MK Tak Jawab Substansi Perlindungan Wartawan
Indonesia
Ketua Komisi II DPR Kritik KPU: Kalau Bisa Pakai Pesawat Biasa, Kenapa Harus Private Jet?
Komisi II DPR mengkritik KPU yang menyewa private jet dibandingkan menggunakan pesawat biasa.
Soffi Amira - Rabu, 29 Oktober 2025
Ketua Komisi II DPR Kritik KPU: Kalau Bisa Pakai Pesawat Biasa, Kenapa Harus Private Jet?
Indonesia
KPK Pelajari Putusan DKPP Usut Pengadaan Pesawat Jet Pribadi KPU RI
Fakta-fakta yang terungkap terkait pengadaan pesawat jet pribadi KPU RI dalam sidang DKPP akan menjadi pengayaan bagi KPK untuk menindaklanjuti laporan koalisi masyarakat sipil tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 28 Oktober 2025
KPK Pelajari Putusan DKPP Usut Pengadaan Pesawat Jet Pribadi KPU RI
Indonesia
KPU Sewa Jet Pribadi Rp 90 M Saat Pemilu 2024, Komisi II DPR RI Naik Pitam dan Ancam Bongkar Semua Rincian Penggunaan APBN
Catatan agar lebih prudent lagi dalam penggunaan uang negara
Angga Yudha Pratama - Rabu, 22 Oktober 2025
KPU Sewa Jet Pribadi Rp 90 M Saat Pemilu 2024, Komisi II DPR RI Naik Pitam dan Ancam Bongkar Semua Rincian Penggunaan APBN
Indonesia
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Anang mengingatkan, jaksa yang sedang menjalankan tugas resmi tetap harus melalui mekanisme perizinan sesuai ketentuan.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 18 Oktober 2025
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Indonesia
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Rifqi juga mengungkapkan bahwa Komisi II bersama Badan Keahlian DPR RI sedang mengkaji dua fokus utama revisi UU ASN
Angga Yudha Pratama - Jumat, 17 Oktober 2025
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Indonesia
Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
Pemerintah menghormati setiap putusan yang dikeluarkan MK dan akan menindaklanjutinya sesuai mekanisme yang berlaku setelah menerima salinan resmi putusan tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 17 Oktober 2025
Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
Indonesia
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
Tak lagi absolut, MK putuskan Imunitas jaksa bisa dikesampingkan dalam OTT.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 17 Oktober 2025
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
Indonesia
MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membatasi kekebalan hukum atau imunitas terhadap jajaran aparat jaksa
Wisnu Cipto - Kamis, 16 Oktober 2025
MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung
Bagikan