Hadapi Sidang Hasil Pemilu di MK, KPU Siapkan Konsolidasi 3 Hari
Komisioner KPU, Mochammad Afifuddin. Foto: Dok/KPU
MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersiap untuk menghadapi sengketa hasil Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Bahkan, mereka sampai menyiapkan strategi khusus untuk menghadapi gugatan yang diajukan para kontestan ini.
"KPU mengkonsolidasikan jajaran KPU Divisi Hukum se Indonesia untuk menghadapi sengketa di MK," kata komisioner KPU Mochammad Afifuddin di Jakarta, Senin (25/3).
Baca juga:
Konsolidasi persiapan menghadapi sengketa itu, lanjut Afifuddin, dilakukan pihak KPU selama tiga hari, yaitu mulai hari Minggu (24/3) kemarin hingga Selasa (26/3).
Afifuddin merinci, beberapa hal yang tengah dipersiapkan pihaknya untuk menghadapi gugatan MK, yakni mempersiapkan jawaban hingga bukti-bukti untuk menjawab gugatan di MK baik terkait pilpres, pileg maupun pemilihan DPD.
Baca juga:
KPU Tunggu Putusan MK sebelum Tetapkan Caleg Terpilih Pemilu 2024
Dia yakin dengan persiapan tersebut, pihak KPU akan mampu membuktikan seluruh gugatan pelanggaran pemilu di MK. Afifuddin juga mencatat gugatan kali ini menurun dibandingkan jumlah permohonan Pemilu 2019.
Data ini berdasarkan laporan dari MK hingga Minggu (24/3) malam. Afifuddin menyebutkan, jumlah sengketa PHPU yang didaftarkan pada Pemilu 2024 berkurang 68 dibanding pada Pemilu 2019.
"Terjadi penurunan perkara sengketa PHPU di MK sekitar 19,71 persen," ujarnya.
Data Gugatan Pemilu 2019 di MK
- Perkara yang didaftarkan: 340 perkara.
- Perkara yang diperiksa sampai dengan tahap pembuktian: 122 perkara.
- Perkara yang dikabulkan: 12 perkara.
Data Gugatan Pemilu 2024 di MK
- Pilpres: 2 Pengajuan Permohonan.
- Pileg DPR dan DPRD: 259 Pengajuan Permohonan.
- DPD: 12 pengajuan permohonan. (knu)
Baca juga:
Gugatan Diskualifikasi Gibran di Pemilu Dinilai Mengada-ngada
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Pemilih Indonesia Tembus 211 Juta, KPU RI Ketok Palu Data Paling Update Semester II 2025
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi