Hadapi Sidang Hasil Pemilu di MK, KPU Siapkan Konsolidasi 3 Hari

Soffi AmiraSoffi Amira - Senin, 25 Maret 2024
Hadapi Sidang Hasil Pemilu di MK, KPU Siapkan Konsolidasi 3 Hari

Komisioner KPU, Mochammad Afifuddin. Foto: Dok/KPU

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersiap untuk menghadapi sengketa hasil Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Bahkan, mereka sampai menyiapkan strategi khusus untuk menghadapi gugatan yang diajukan para kontestan ini.

"KPU mengkonsolidasikan jajaran KPU Divisi Hukum se Indonesia untuk menghadapi sengketa di MK," kata komisioner KPU Mochammad Afifuddin di Jakarta, Senin (25/3).

Baca juga:

TPN Prabowo-Gibran Minta KPU Siap Hadapi Gugatan di MK

Konsolidasi persiapan menghadapi sengketa itu, lanjut Afifuddin, dilakukan pihak KPU selama tiga hari, yaitu mulai hari Minggu (24/3) kemarin hingga Selasa (26/3).

Afifuddin merinci, beberapa hal yang tengah dipersiapkan pihaknya untuk menghadapi gugatan MK, yakni mempersiapkan jawaban hingga bukti-bukti untuk menjawab gugatan di MK baik terkait pilpres, pileg maupun pemilihan DPD.

Baca juga:

KPU Tunggu Putusan MK sebelum Tetapkan Caleg Terpilih Pemilu 2024

Dia yakin dengan persiapan tersebut, pihak KPU akan mampu membuktikan seluruh gugatan pelanggaran pemilu di MK. Afifuddin juga mencatat gugatan kali ini menurun dibandingkan jumlah permohonan Pemilu 2019.

Data ini berdasarkan laporan dari MK hingga Minggu (24/3) malam. Afifuddin menyebutkan, jumlah sengketa PHPU yang didaftarkan pada Pemilu 2024 berkurang 68 dibanding pada Pemilu 2019.

"Terjadi penurunan perkara sengketa PHPU di MK sekitar 19,71 persen," ujarnya.

Data Gugatan Pemilu 2019 di MK

- Perkara yang didaftarkan: 340 perkara.

- Perkara yang diperiksa sampai dengan tahap pembuktian: 122 perkara.

- Perkara yang dikabulkan: 12 perkara.

Data Gugatan Pemilu 2024 di MK

- Pilpres: 2 Pengajuan Permohonan.

- Pileg DPR dan DPRD: 259 Pengajuan Permohonan.

- DPD: 12 pengajuan permohonan. (knu)

Baca juga:

Gugatan Diskualifikasi Gibran di Pemilu Dinilai Mengada-ngada

#KPU #Mahkamah Konstitusi #Pemilu 2024
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Gugat UU Migas ke MK, Pemohon Persoalkan Penetapan Harga BBM yang Mengacu Harga Global
MK menggelar sidang uji materi UU Migas. Pemohon menilai mekanisme penetapan harga BBM yang mengacu harga minyak global bertentangan dengan amanat konstitusi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Juni 2026
Gugat UU Migas ke MK, Pemohon Persoalkan Penetapan Harga BBM yang Mengacu Harga Global
Indonesia
3 Kader Muhammadiyah Gugat Keabsahan Sidang Isbat Ramadan ke MK
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang uji materiil UU Peradilan Agama terkait sidang isbat Ramadan. Kader Muhammadiyah menggugat Pasal 52A yang dianggap diskriminatif terhadap metode hisab.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Juni 2026
3 Kader Muhammadiyah Gugat Keabsahan Sidang Isbat Ramadan ke MK
Indonesia
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Partai politik bisa didiskualifikasi di daerah pemilihan tertentu apabila tidak memenuhi kuota caleg perempuan sebesar 30 persen.
Dwi Astarini - Jumat, 29 Mei 2026
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
GMNI Jakarta menyerahkan amicus curiae ke MK terkait UU TNI. Dokumen menegaskan pentingnya supremasi sipil, koreksi Reformasi 1998, dan peneguhan Pancasila 1 Juni 1945.
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Mei 2026
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
Indonesia
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Putusan MK tersebut merupakan langkah penting untuk memperkuat partisipasi politik perempuan dalam demokrasi Indonesia.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Indonesia
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Komisi X DPR RI mendukung gugatan kesejahteraan dosen di MK dan meminta hakim mengabulkan permohonan demi perbaikan pendidikan tinggi Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Indonesia
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Putusan MK yang mewajibkan keterwakilan 30% caleg perempuan mendapat dukungan dari PKS dan PAN. Partai yang tidak memenuhi aturan kini terancam gugur di dapil terkait.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Bagikan