Gugatan SDA Dikabulkan, Kubu Romi Ajukan Banding
Kamis, 26 Februari 2015 -
MerahPutih Politik - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada Rabu (25/2) mengabulkan gugatan yang diajukan mantan Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Suryadharma Ali (SDA).
Dalam amar putusannya Majelis Hakim Teguh Satya Bhakti memutuskan mengabulkan gugatan SDA atas tergugat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly. SDA sendiri memerintahkan kepada seluruh pengurus kader PPP kubu M. Romahurmuziy di tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota untuk segera membubarkan diri dan kembali ke dalam pangkuan Rumah Besar Umat Islam.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum PPP Versi Muktamar Surabaya M. Romahurmuziy mengaku akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta. (Baca: PTUN Kabulkan Gugatan, Ratusan Pendukung Suryadharma Ali Takbir dan Sujud Syukur)
"DPP PPP hasil Muktamar Surabaya beserta pimpinan F-PPP DPR RI akan mengajukan banding," kata politikus yang akrab disapa Romi dalam keterangan tertulis kepada redaksi, Rabu (25/2).
Legiskator asal daerah pemilihan (dapil) Jawa Tengah VII menambahkan meski PTUN memenangkan gugatan kubu SDA, namun bukan berarti lantas merubah status hukum terhadap PPP hasil Muktamar Surabaya. Ia mengklaim hasil Muktamar PPP Surabaya adalah Muktamar yang sah dan legal. (Baca: Alasan Suryadharma Ali Tak Penuhi Panggilan KPK)
"Artinya DPP PPP yang sah dan legal untuk mewakili PPP dalam urusan Pilkada maupun kegiatan kepartaian lainnya adalah DPP PPP hasil Muktamar Surabaya sampai dengan Menteri Hukum & HAM mencabut SK yang ada setelah adanya putusan final (in kracht) dari Mahkamah Agung-RI nanti sekitar 1-2 tahun ke depan," tandasnya. (bhd)